Headline.co.id (Bantul) ~ Dua pelajar berinisial NAF (16) dan YA (16), warga Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, menjadi korban kekerasan brutal di area SPBU Kretek, Parangtritis. Aksi pembacokan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WIB itu kini telah diungkap pihak kepolisian.
Baca juga: Tragis! Pria di Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bekas Warung, Diduga Depresi karena Dituduh Mencuri
Dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kretek.
“Tersangka EAN alias G (19) saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Kretek, sementara ARN (17) dikenakan wajib lapor,” ungkap Jeffry.
Aksi kekerasan tersebut bermula ketika korban berboncengan tiga dengan seorang saksi menggunakan motor Honda PCX warna hitam di kawasan utara jembatan Soka. Mereka berpapasan dengan rombongan pelaku yang terdiri dari empat orang menggunakan dua motor, yakni Honda PCX dan Yamaha NMax. Diduga tak terima, para pelaku berbalik arah dan mengejar korban hingga masuk ke area SPBU Kretek.
“Di dalam SPBU, pelaku EAN alias G mengeluarkan celurit dan langsung menyabet YA yang saat itu berdiri di dekat pompa BBM Pertalite. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyerang NAF yang masih berada di atas sepeda motor dan membacok bagian pinggang kirinya,” terang Jeffry.
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Dua Pelajar Luka-Luka dalam Kecelakaan di Sp. 4 Ngabean Yogyakarta
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah utara melalui Jalan Parangtritis. Korban yang mengalami luka bacok dan gores di bagian pinggang langsung dilarikan ke Klinik Darma Husada Parangtritis untuk mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian bergerak cepat. Setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pemantauan CCTV, penyelidikan dilakukan secara undercover. Hasilnya, pada Rabu, 16 April 2025, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil menangkap kedua tersangka di daerah Ponggok I, Trimulyo, Jetis, Bantul.
“Para pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti seperti celurit bergagang kayu sepanjang 85 cm serta pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku juga telah diamankan,” ujar Jeffry.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
“Kasus ini akan diproses secara hukum dan kami pastikan para pelaku mempertanggungjawabkan tindak kekerasan yang telah mereka lakukan,” tegas Jeffry.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, AKBP Novita Ajak Perempuan Tampil dan Berkarya