Headline.co.id (Jogja) ~ Dua pelajar mengalami luka-luka serius usai sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan dengan mobil Toyota Yaris di Simpang Empat Ngabean, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.45 WIB.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, membenarkan kejadian tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id. “Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox dan mobil Toyota Yaris,” jelasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi AB-4174-IL dikendarai oleh BIN (17), seorang pelajar asal Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta. Ia berboncengan dengan CHA (15), pelajar asal Prawirodirjan, Gondomanan. Saat kejadian, mereka melaju dari arah barat ke timur dan diduga menerobos lampu lalu lintas (Apill) yang sedang menyala merah.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, AKBP Novita Ajak Perempuan Tampil dan Berkarya
Bersamaan dengan itu, mobil Toyota Yaris bernomor polisi AB-1774-BO yang dikemudikan ABD (19), warga Jakarta yang berdomisili di Bantul, melaju dari arah utara ke selatan dengan lampu hijau menyala dan hendak berbelok ke arah barat. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat benturan keras tersebut, BIN mengalami luka lecet di tangan kiri dan patah tulang kaki kiri, sedangkan pemboncengnya, CHA, mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta cedera kepala berat. Keduanya saat ini menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Sementara itu, pengemudi Toyota Yaris tidak mengalami luka.
Polisi juga mencatat kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp5 juta. Dari hasil pemeriksaan awal, pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C. Selain itu, CHA sebagai pembonceng diketahui tidak mengenakan helm saat kejadian.
Baca juga: Arus Balik Long Weekend Paskah: Lonjakan Penumpang Kereta di Daop 6 Capai 45%
“Dugaan sementara, pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah di Simpang 4 Ngabean,” lanjut AKP Sujarwo.
Dua orang saksi yang berada di lokasi turut dimintai keterangan oleh polisi, yakni KRIS (25), buruh harian lepas asal Pakuncen, dan HAF (23) dari Notoprajan. Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Tragis! Buruh Harian di Bantul Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Rumah