Headline.co.id, Pati ~ Aparat Polsek Tlogowungu memfasilitasi penyelesaian kasus kaburnya calon pengantin wanita asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat menghebohkan warga menjelang prosesi akad nikah. Perempuan bernama Naila Anik Setyawati (19), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, diketahui meninggalkan rumah beberapa jam sebelum akad nikah dan pergi bersama pria lain bernama Davin Febriansyah (18). Setelah keduanya ditemukan di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026), polisi mempertemukan seluruh pihak keluarga untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan. Hasilnya, muncul kesepakatan terkait ganti rugi serta rencana pernikahan Naila dan Davin.
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, proses mediasi dilakukan atas permintaan semua pihak setelah Naila dan Davin berhasil ditemukan oleh aparat gabungan dari Polsek Tlogowungu, Resmob Polresta Pati, dan Resmob Polres Jepara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid.
Naila diketahui meninggalkan rumahnya pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, prosesi akad nikah dengan tunangannya, Mohammad Musalim (33), dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Kecamatan Tlogowungu.
Kepergian Naila secara tiba-tiba membuat keluarga dan warga sekitar geger. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan Naila bersama Davin di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.
Davin diketahui merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, yang masih berada di wilayah kecamatan yang sama dengan tempat tinggal Naila.
Usai diamankan, kedua pasangan tersebut dibawa ke Polsek Tlogowungu untuk menjalani mediasi bersama keluarga masing-masing. Pertemuan itu turut dihadiri orang tua Naila, yakni Siti Munawaroh (36) dan Sugianto (50), serta keluarga Mohammad Musalim.
Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh AKP Mujahid tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Salah satu poin kesepakatan adalah Davin menyatakan kesediaannya untuk menikahi Naila dalam waktu dekat sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Davin menyatakan sanggup menikahi Nayla dalam waktu secepatnya,” kata Mujahid.
Selain membahas kelanjutan hubungan keduanya, mediasi juga menghasilkan kesepakatan terkait kompensasi kerugian akibat batalnya pernikahan yang sebelumnya telah dipersiapkan keluarga.
Keluarga Naila meminta keluarga Davin mengganti kerugian sebesar Rp 70 juta karena seluruh persiapan akad nikah dengan Mohammad Musalim batal dilaksanakan. Permintaan tersebut disetujui pihak keluarga Davin dengan mekanisme pembayaran bertahap.
“Pihak keluarga DF sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp 70 juta dengan cara dicicil sebesar Rp 4 juta per bulan kepada keluarga N,” terang Mujahid.
Di sisi lain, keluarga Mohammad Musalim juga meminta ganti rugi sebesar Rp 30 juta kepada keluarga Naila. Kesepakatan pembayaran telah ditentukan dalam mediasi tersebut.
“Di dalam kesepakatan itu, Muhammad Mussalim dan keluarganya meminta ganti rugi Rp 30 juta kepada pihak keluarga Nayla,” ujar Mujahid.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi Rp 30 juta dari keluarga Naila kepada keluarga Mohammad Musalim dijadwalkan dilakukan pada 15 Juni 2026.
AKP Mujahid menegaskan seluruh hasil mediasi telah disepakati bersama oleh masing-masing pihak. Polisi dalam hal ini berperan memfasilitasi komunikasi agar persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.






















