Berita Headline
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Berita Headline
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Berita Headline
No Result
View All Result
Home Berita

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

Aditya by Aditya
5 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
419
A A
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Romahurmuziy Mantan Ketua Umum PPP, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

Sanksi dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sangat mengecewakan banyak pihak. Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan, apalagi tanpa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Berikan Penghargaan untuk Anggota Polisi Berprestasi

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Senin (20/1/2020) malam.

Artikel TerkaitPilihan Redaksi

Polresta Sleman Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SPBU Yogyakarta Yang Mengegerkan Publik

9 November 2023

Persebaya Bertahan di Kandang Malut United, Curi Poin Penting

17 August 2024

Donal melihat latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ungkapnya.

Hal yang sama juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalur Rel

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Romahurmuziy.

Keputusan Hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan alasan tersebut, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

Related Stories

Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi, Jokowi minta Tindak Tegas Pihak-Pihak yang Melanggar Pembatasan

16 November 2020

Tangani Karhutla di Aceh, TNI gandeng Polisi proses hukum Pelaku Pembakaran

13 February 2020

Wisma Atlet Kemayoran Menjadi Alternatif Tempat Isolasi Pasien Corona

18 March 2020

Pengawasan Anemia Optimal untuk Remaja Putri di Puskesmas Kemayoran

16 August 2024

“Miskomunikasi” Antar Perangkat Desa, Patok Jalur KA Yogya-Borobudur Dicabut Petani

9 October 2019

Gejolak Kriminalitas: Dari Demo Siswa hingga KDRT yang Mengkhawatirkan

26 August 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Headline

Peristiwa

Viral Video Warga Dipepet dan Diancam Sajam di Piyungan, Ini Kata Polisi

by Hendrawan
12 May 2025
0

Headline.co.id (Bantul) ~ Sebuah unggahan video di platform X oleh akun @merapi_uncover memantik kehebohan warganet, Minggu (12/5) dini hari. Dalam...

Duel Maut Sajam, Seorang Pelajar Tewas di Tangan Orang Tak Dikenal di Bawuran Bantul

12 May 2025

Laka Tunggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Wates: Pick Up Terperosok ke Parit, Dua Warga Kebumen Luka

12 May 2025

Optimalisasi Keuangan Perusahaan: Peran Strategis Jasa Akuntansi dan Laporan Keuangan dalam Era Digital

11 May 2025

Memahami Audit Internal dan Eksternal Pemerintah: Pilar Penguatan Tata Kelola Keuangan Negara

11 May 2025

Diduga Mabuk, Sopir Panther Tabrak Mobil, Rumah, dan Motor di Jokteng Kulon Jogja

11 May 2025

Pilihan Redaksi

Pelamar CPNS Tembus 4,9 Juta, 10 Formasi Masih Kosong Peminat

28 November 2019

Tragedi Longsor di Desa Ngablak, Magelang: Satu Tewas, Satu Luka Berat

2 December 2023

BREAKING NEWS: Menteri Perhubungan Positif Corona, Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Menhub Ad Interim

14 March 2020

Bertambah 8 Lagi, Kini Total 27 orang positif COVID-19 di Indonesia

10 March 2020

Okupansi Menurun KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka Dibatalkan, Ini Daftar Ka yang Masih Beroperasi di Purwokerto

18 April 2020

Lirik Indah “Pelangi di Matamu”, Lagu Mengesankan dari Album Ningrat Jamrud

12 September 2024

Kasus Korupsi BTS 4G ke DPR dan BPK: Rekaman CCTV Menghilang, Kejagung Terus Kumpulkan Bukti

2 October 2023

Tety Nasution, Penumpang KA Argo Lawu Apresiasi PT KAI Daop 6 Yogyakarta Atas Layanan Kesehatan Gratis

7 March 2020

Popular Story

  • Duel Maut Sajam, Seorang Pelajar Tewas di Tangan Orang Tak Dikenal di Bawuran Bantul

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Truk Tewas Setelah Truk Masuk Pekarangan Warga

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Pejalan Kaki Asal Wonosobo Tewas Ditabrak Mobil di Depan Kampus, Ini Kronologinya

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Truk Rem Blong Tewaskan 11 Orang di Perbatasan Purworejo-Magelang, Rombongan Guru Jadi Korban

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Kecelakaan Maut di Simpang Tiga Ringroad Gamping Sleman, Mahasiswa Tewas, Tiga Luka-Luka

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Yang Sempat Viral di Medsos

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1805 shares
    Share 722 Tweet 451
  • Tragis! Wanita Muda di Bantul Meninggal Usai Tabrak Truk yang Sedang Parkir

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pasang Iklan
  • Kirim Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Terms of Use
  • Suara Pembaca
WA Me: 081-838-1903

Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya.
Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001
© 2024 Headline.co.id - Situs Berita Aktual dan Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya.
Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001
© 2024 Headline.co.id - Situs Berita Aktual dan Faktual.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?