Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Hak Politik Tidak Dicabut, Pengamat Kecewa Dengan Hukuman Romahurmuziy

Aditya by Aditya
7 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Romahurmuziy Mantan Ketua Umum PPP, dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1/2020).

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Cuaca Besok di Bali, NTB, dan NTT: Denpasar, Mataram hingga Kupang Berawan
  • 3. Cuaca Besok di Sulawesi: Palu dan Mamuju Hujan, Makassar-Manado Berawan

You might also like

Cuaca Besok Siang di Bali dan Nusa Tenggara, Langit Berawan di Tiga Kota Besar

Cuaca Besok di Bali, NTB, dan NTT: Denpasar, Mataram hingga Kupang Berawan

29 July 2026
Cuaca Besok Siang di Sulawesi Hujan Ringan Berpotensi Turun di Palu

Cuaca Besok di Sulawesi: Palu dan Mamuju Hujan, Makassar-Manado Berawan

29 July 2026

Sanksi dari hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sangat mengecewakan banyak pihak. Vonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dinilai terlalu ringan, apalagi tanpa pencabutan hak politik.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kapolres Tebing Tinggi Berikan Penghargaan untuk Anggota Polisi Berprestasi

“Tentu vonis tersebut mengecewakan sebab hanya setengah dari tuntutan jaksa dan tanpa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik berdasarkan putusan MK merupakan sesuatu yang sah secara hukum,” kata Peneliti ICW Donal Fariz kepada wartawan, Senin (20/1/2020) malam.

Donal melihat latar belakang Rommy sebagai anggota DPR dan mantan ketua umum partai dinilai sangat pas jika hak pencabutan hak politik selama beberapa tahun diberikan. Donal mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

“Terlebih lagi background-nya Rommy merupakan anggota DPR dan ketua partai sangat tepat kalau dijatuhi pencabutan hak politik. Oleh karena itu, kita kecewa dengan vonis hakim Tipikor,” ungkapnya.

Hal yang sama juga datang dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan dengan ditiadakan pencabutan hak politik bagi Rommy ini berarti tidak ada efek jera yang diberikan.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalur Rel

“Hukuman itu cukup ringan, padahal dilakukan ketua partai. Efek jera yang diberikan kepada politisi juga buruk, padahal pencabutan hak politik penting karena akan mencegah-cegah politisi-politisi lain mengikuti melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.

Sebelumnya, Romahurmuziy dinyatakan bersalah karena menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut ia terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Romahurmuziy.

Keputusan Hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan narapidana. Dengan alasan tersebut, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Cuaca Besok Siang di Bali dan Nusa Tenggara, Langit Berawan di Tiga Kota Besar

Cuaca Besok di Bali, NTB, dan NTT: Denpasar, Mataram hingga Kupang Berawan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok di Bali, NTB, dan NTT: Denpasar, Mataram hingga Kupang Berawan: Cuaca besok di Bali, NTB, dan...

Cuaca Besok Siang di Sulawesi Hujan Ringan Berpotensi Turun di Palu

Cuaca Besok di Sulawesi: Palu dan Mamuju Hujan, Makassar-Manado Berawan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok di Sulawesi: Palu dan Mamuju Hujan, Makassar-Manado Berawan: Cuaca besok di Sulawesi pada Kamis, 30 Juli...

Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Sarmi, Papua

by masfajar
29 July 2026
0

Headline.co.id, Sarmi ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,3 mengguncang wilayah Sarmi, Papua, pada Rabu (29/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Cuaca Besok Siang di Kalimantan Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Kota

Prakiraan Cuaca Besok Wilayah Kalimantan: Pontianak Hujan Petir, Samarinda Berkabut

by Saddam
29 July 2026
0

Highlight Berita Prakiraan Cuaca Besok Wilayah Kalimantan: Pontianak Hujan Petir, Samarinda Berkabut: Prakiraan cuaca besok di Kalimantan pada Kamis, 30...

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Maluku Tengah

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Maluku Tengah

by Dani
29 July 2026
0

Headline.co.id, Maluku Tengah ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Maluku Tengah pada Rabu, 29 Juli 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Nagan Raya, Aceh

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Nagan Raya, Aceh

by Wawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Nagan Raya ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Rabu, 29 Juli...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

10 January 2026
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

19 April 2026

Raja Belanda Hantarkan Keris Pangeran Diponegoro ke Indonesia, Menlu: Itu Asli!

11 March 2020
Bupati Siak Ajak Masyarakat Isi Tahun Baru dengan Doa dan Kegiatan Keagamaan

Bupati Siak Ajak Masyarakat Isi Tahun Baru dengan Doa dan Kegiatan Keagamaan

25 December 2025
Ilustrasi gambar mayat

Abdullah dari Arab Saudi Meninggal di London, Ini Temuan Koroner

24 July 2026
Singkawang Gelar Forum Satu Data untuk Integrasi Data Lintas Sektor

Singkawang Gelar Forum Satu Data untuk Integrasi Data Lintas Sektor

18 December 2025
DPR Dorong BPKH Tingkatkan Independensi dalam Kelola Dana Haji

DPR Dorong BPKH Tingkatkan Independensi dalam Kelola Dana Haji

2 July 2026

Artikel Terbaru

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

29 July 2026
Yayuk Agustin Ajak UMKM Tetap Produktif di Usia Pensiun

Yayuk Agustin Ajak UMKM Tetap Produktif di Usia Pensiun

29 July 2026
Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

29 July 2026
Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh

Bener Meriah Raih Penghargaan di Ajang Kampung KB dan Rumah Data Kependudukan Aceh

29 July 2026
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

29 July 2026
Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan

Pemko Padang Ajak Alumni Haji Dukung Program Keagamaan

29 July 2026
Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Beasiswa dengan India

Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Beasiswa dengan India

29 July 2026

Popular Story

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026
Nasional

Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

by Lia
25 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Ketua Umum Bhayangkari...

Read moreDetails

Cuaca Besok Sabtu 25 Juli 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 10 Wilayah

Sebelum Beli, Pahami Harga Emas Hari Ini dan Selisih Buyback Antam

Persib Bandung Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas DPMM FC di Piala Presiden 2026

Strategi Sumba Barat Daya Tekan Stunting dengan OVOP dan Gemarikan

Gubernur Kalsel dan Polda Bentuk Satgas Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Bupati Pangkep Dorong Dakwah Digital untuk Jangkau Generasi Muda

Lelang Frekuensi Tingkatkan Efektivitas KDMP dan Sekolah Rakyat

DP3AP2KB dan Forum Anak Gelar Peringatan Hari Anak Nasional di Batang

Indonesia dan Turki Sepakati Rencana Aksi Bersama di Bidang Ketenagakerjaan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.