Berita Headline
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Berita Headline
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Berita Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

PDI Gugat Ade Armando Lebih dari Rp 200 Miliar Terkait Video Kontroversial di YouTube

Pinasti by Pinasti
2 years ago
in Hukum, Politik
Reading Time: 2 mins read
401
A A
Tim hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing

Tim hukum BBHAR DPP PDIP Johannes Lumban Tobing. Foto: (Rumondang Naibaho/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

PDI Gugat Ade Armando Lebih dari Rp 200 Miliar Terkait Video Kontroversial di YouTube ~ Headline.co.id (Hukum). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi menggugat politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, dalam tuntutan perdata senilai lebih dari Rp 200 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan tayangan video opini Ade Armando di kanal YouTube yang dinilai merugikan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Heboh Boneka Pocong Bertuliskan Gibran di Jogja, Ada Apa?

Dalam video tersebut, Ade Armando mengomentari sebuah kabar anonim yang menyinggung Megawati Soekarnoputri. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menyebut bahwa akun yang mempublikasikan video tersebut merupakan akun gelap dan tidak jelas.

Johanes Lumban Tobing dari BBHAR DPP PDIP menyatakan kekecewaannya terhadap Ade Armando. “Kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu,” ungkap Johanes.

Artikel TerkaitPilihan Redaksi

Dua Tersangka Kasus Penusukan Santri Krapyak Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

25 October 2024

Dewan Pers ingatkan pemerintah tak buat peraturan turunan UU Pers

18 February 2020

Menurut Johanes, Ade Armando dianggap telah menerjemahkan kabar hoax yang merugikan PDIP menjelang Pemilu. Dia mempertanyakan dasar hingga Ade Armando menerjemahkan kabar tersebut tanpa verifikasi yang cukup. Johanes menyoroti bahwa Ade Armando secara semena-mena mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP dengan informasi palsu.

Baca juga: Pengertian Sujud Tilawah Tata Cara dan Bacaan Doa Lengkap

“Dia menerjemahkan, ‘Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali’ menerjemahkan. Jadi ‘Ada ayang bebeb’. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando,” tegas Johanes.

PDIP juga merasa bahwa ucapan Ade Armando kurang ajar karena dalam berita hoax tersebut disebut ‘ayang bebeb’ yang dihubungkan dengan Megawati, sementara ‘Raja Solo’ merujuk pada Jokowi. Hal ini menciptakan asosiasi yang merugikan bagi PDIP.

Baca juga: Ciptakan Pemilu Damai, Gubernur DIY Akan Panggil Parpol di Jogja Untuk Dekarasi Pemilu Aman

“Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong,” papar Johanes.

Gugatan terhadap Ade Armando telah terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong pada 18 Oktober 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. PDIP berharap bahwa gugatan ini dapat memberikan keadilan terkait tindakan yang dianggap merugikan partai tersebut.

Terimakasih telah membaca PDI Gugat Ade Armando Lebih dari Rp 200 Miliar Terkait Video Kontroversial di YouTube jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Gubernur DIY Bicara Soal Selokan Mataram Jebol: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tags: Ade ArmandoAde Armando DigugatMegawati Soekarnoputri

Related Stories

Polda DIY Selidiki Peretasan WhatsApp Butet Kartaredjasa

10 December 2023

Polisi Menetapkan 15 Orang Tersangka Kasus Penusukan dan Penyekapan Personel Polisi di Jambi

20 May 2020

Diduga Curi Dua HP Saat Korban Tertidur Jalan Am. Sangaji Jogja, Pria Asal Cokrodiningratan Diamankan Polisi

9 May 2025

Aniaya Ibu dan Istri dengan Golok, Ayah dan Anak di Jogja Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

18 November 2024

Bobol Kotak Infaq di Masjid Pleret, Seorang Mahasiswa Terancam 7 Tahun Penjara

13 January 2025

Sekjen PAN Angkat Suara Terkait Video Viral Zulhas Yang Diduga Nistakan Agama

20 December 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Headline

Peristiwa

Laka Tunggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Wates: Pick Up Terperosok ke Parit, Dua Warga Kebumen Luka

by Hendrawan
12 May 2025
0

Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo pada...

Optimalisasi Keuangan Perusahaan: Peran Strategis Jasa Akuntansi dan Laporan Keuangan dalam Era Digital

11 May 2025

Memahami Audit Internal dan Eksternal Pemerintah: Pilar Penguatan Tata Kelola Keuangan Negara

11 May 2025

Diduga Mabuk, Sopir Panther Tabrak Mobil, Rumah, dan Motor di Jokteng Kulon Jogja

11 May 2025

Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Koperasi Merah Putih, Target Beroperasi Nasional Oktober 2025

10 May 2025

Macroservice Tegaskan Komitmen sebagai Penyedia Jasa Anti Rayap Terkemuka di Indonesia

9 May 2025

Pilihan Redaksi

Gubernur Banten Sampaikan Bulan Ramadhan Momentum Bangun Solidaritas Sesama

23 April 2020

Polisi Ungkap Identitas Perempuan Korban Pembunuhan di Kos Pria di Kota Baru Jogja

27 February 2024

Funcrowd: Platform Bisnis Inovatif dari Optimo Indonesia Meluncur di IFRA 2024

18 August 2024

Tabrakan Ambulans dan Mobil di Sleman: Penumpang Alami Cedera, Ini Kronologinya

28 March 2025

Heboh! Video Durasi 1 Menit 26 Detik Diduga Anggota DPRD Gunungkidul Sedang VCS, Warga Demo Minta Oknum Tersebut Dipecat

28 November 2024

Meluncur Pekan Depan, ini Bocoran Harga Spesifikasi Hingga Fitur Vivo V19

6 March 2020

Apa yang Dimaksud Takabur? Simak Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

18 March 2025

Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli: Dari Etymologi Hingga Konsep Modern

17 March 2025

Popular Story

  • Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Truk Tewas Setelah Truk Masuk Pekarangan Warga

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pejalan Kaki Asal Wonosobo Tewas Ditabrak Mobil di Depan Kampus, Ini Kronologinya

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Truk Rem Blong Tewaskan 11 Orang di Perbatasan Purworejo-Magelang, Rombongan Guru Jadi Korban

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Yang Sempat Viral di Medsos

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Kecelakaan Maut di Simpang Tiga Ringroad Gamping Sleman, Mahasiswa Tewas, Tiga Luka-Luka

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Ditinggal Istri ke Tegal, Pria di Yogyakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Muja Muju

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Tragis! Wanita Muda di Bantul Meninggal Usai Tabrak Truk yang Sedang Parkir

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Pasang Iklan
  • Kirim Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Terms of Use
  • Suara Pembaca
WA Me: 081-838-1903

Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya.
Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001
© 2024 Headline.co.id - Situs Berita Aktual dan Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya.
Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001
© 2024 Headline.co.id - Situs Berita Aktual dan Faktual.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?