Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Perketat Pengawasan Impor Melalui Sosial Media

8744
×

Menteri Keuangan Sri Mulyani Perketat Pengawasan Impor Melalui Sosial Media

Sebarkan artikel ini
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Headline.co.id (Jakarta) – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan serangkaian langkah tegas dalam menangani masalah banjir produk impor di Indonesia yang masuk melalui penjualan di media sosial. Upaya ini bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan aliran barang impor yang masuk ke Indonesia melalui berbagai saluran, termasuk sosial media.

Baca juga: Pertemuan Jokowi dan Syahrul Yasin Limpo terbuka untuk media

Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi dampak global dari penjualan produk impor yang melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengendalikan dampak negatif dari fenomena ini.

Salah satu langkah yang diambil adalah perubahan sistem pengawasan lalu lintas barang dari post border menjadi border control terhadap beberapa kategori produk tertentu yang termasuk dalam Harmonized System (HS). Kategori produk tersebut mencakup mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produk tas. Pengawasan terhadap produk-produk ini akan ditingkatkan secara signifikan.

Baca juga: Gempa Bumi Mengguncang Herat, Afghanistan, Menewaskan Sedikitnya 120 Orang

Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa pengawasan akan ditingkatkan untuk impor umum (barang konsumsi), impor barang kiriman, serta impor melalui kawasan (KB, PLB, dll). Upaya ini bertujuan untuk mengontrol dan memastikan bahwa semua produk impor memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pemerintah juga membentuk satuan tugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenkominfo, Kemeperin, Kemen Koperasi UMKM, Bea Cukai, Kepolisian, serta Imigrasi. Satuan tugas ini bertugas meningkatkan pengawasan dan menindak tindakan ilegal serta pelanggaran yang terkait dengan impor produk.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Eks Menteri Pertanian

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap barang jasa titipan atau jastip. Barang impor titipan akan dikenakan pajak bea masuk jika harganya melebihi US$500 atau sekitar Rp7,8 juta (dengan kurs Rp15.600 per dolar AS). Selain itu, pengawasan impor barang jastip juga akan diperketat di pelabuhan dengan kerjasama bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cukai rokok naik mulai tahun 2020
Berita

Headline.co.id (Jakarta) – Pengumuman kabinet Indonesia Maju 2019-2024 telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Rabu (23/10). Sri Mulyani Indrawati kembali menjabat sebagai Menteri Keuangan di…