Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice

Dwina by Dwina
4 years ago
in Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice ~ Headline.co.id (Rembang). Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Dinas Kesehatan Prov Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kalbar

You might also like

Diduga Bunuh Diri Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Bengkel Kulon Progo

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo

1 September 2026
Ilustrasi gambar pembuangan bayi

Usai Buang Bayi 50 Meter dari Rumah, JM Tetap Antar Anak Sekolah dan Memasak

1 September 2026

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi atas inovasi rumah RJ tersebut, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Bupati berharap, rumah RJ di Desa Pamotan tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan semoga akan ada rumah RJ juga di desa-desa lainnya.

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, bupati mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

Baca juga: Mengenal Universitas Islam Internasional Indonesia Jurusan Hingga Pendaftaran

“Oh, saiki nek tukaran ora dihukum, ayo do tukaran. Wah, saiki nak nyolong pitik ora dihukum, ayo do nyolong pitik. (Sekarang kalau berantem tidak dihukum, ayo berantem. Wah, sekarang kalau mencuri ayam tidak dihukum, ayo mencuri ayam). Wah kacau ini, harus ada SOP,” ungkapnya di Balai Desa Pamotan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Syahrul Juaksha Subukhi menjelaskan, dipilihnya Desa Pamotan menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk besar namun statistik penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tak lepas dari sinegitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat.

Kajari menyebutkan persoalan hukum yang telah diselesaikan melalui Restorasi Justice sebanyak empat perkara, dengan rincian tiga perkara telah berhasil diselesaikan dan satu perkara masih menunggu konsultasi dari Mahkamah Agung. Satu kasus laka lantas, dua kasus pencurian, dan satu kasus penganiayaan.

Baca juga: Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Kajari menegaskan, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.

Syaratnya, lanjut Syahrul, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya.

“Keempat, ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar Pastikan Pengungsi Di Banyumas dan Kebumen Tertangani

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.

Baca juga: Tinjau Banjir di Desa Sidorejo, Pemkab Lumajang akan Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak

Kepala Desa Pamotan Aang Maskuri, mengaku siap bersama-sama menyukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Jaksa Agung diupayakan bisa terwujud.

Disampaikan, di kantor Desa Pamotan ini, disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Di mana dalam mediasi itu akan melibatkan kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan.

“Setelah musyawarah tercapai, barulah penyelesaian prosedur resminya di kantor kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Keren! Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Terbitkan Kartu Ternak Elektronik

Tags: Desa Pamotan ResmiRumah Restorative Justice

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Diduga Bunuh Diri Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Bengkel Kulon Progo

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo

by Hendrawan
1 September 2026
0

Highlight Berita Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Pria Meninggal Tergantung di Bengkel Kulon Progo: Seorang pria berinisial T (60), warga Wates,...

Ilustrasi gambar pembuangan bayi

Usai Buang Bayi 50 Meter dari Rumah, JM Tetap Antar Anak Sekolah dan Memasak

by Hendrawan
1 September 2026
0

JM disebut tetap memasak dan mengantar anak sekolah setelah membuang bayinya 50 meter dari rumah di Semin, Gunungkidul.

Ilustrasi gambar bayi

Suami Tak Tahu JM Hamil, Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Semin Gunungkidul

by Hendrawan
1 September 2026
0

Polisi tetapkan JM tersangka pembuangan bayi di Semin Gunungkidul. Suami mengaku tak tahu kehamilan dan ingin mengasuh bayinya.

Ilustrasi gambar Gempa

BMKG Jelaskan Gempa Cianjur M4,3 Dipicu Sesar Aktif, Kedalaman 4 Km

by wahyu
1 September 2026
0

BMKG menjelaskan gempa Cianjur M4,3 merupakan gempa dangkal akibat sesar aktif. Simak parameter update, sebaran intensitas, dan status dampak terbaru.

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,2 Guncang Keerom, Papua

Gempa Jakarta Hari Ini, M4,3 Cianjur Terasa hingga Ibu Kota

by Wawan
1 September 2026
0

Gempa Jakarta hari ini berasal dari gempa M4,3 di Cianjur pada 1 September 2026 pukul 17.53 WIB. Simak lokasi, kedalaman,...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Fakta Gempa Jakarta Hari Ini: Pusat di Cianjur, Kedalaman 5 Km

by Hendrawan
1 September 2026
0

Fakta Gempa Jakarta hari ini: pusat gempa M4,3 berada 13 km selatan Cianjur dengan kedalaman 5 km. Cek waktu, lokasi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Wilayah Wanokaka, NTT

Gempa Magnitudo 3,0 Mengguncang Wilayah Wanokaka, NTT

7 December 2025
Brimob dan TNI Bersinergi dalam Pemulihan Bencana di Batang Toru

Brimob dan TNI Bersinergi dalam Pemulihan Bencana di Batang Toru

18 January 2026
Pemerintah Siapkan TKA SD-SMP 2026 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemerintah Siapkan TKA SD-SMP 2026 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

29 January 2026
: Rapat Komisi III DPR-RI dalam melaskanakan Fit and Proper Test seleksi Calon Hakim Agung MA 2026. (Foto-Dok Humas DPR-RI)

Komisi III DPR Berikan Persetujuan untuk 14 Calon Hakim Agung

17 August 2026
Dosen UGM Ungkap Pengaruh Belanja Lingkungan Daerah Terhadap Tingkat Polusi

Penelitian Dosen UGM Ungkap Efek Belanja Lingkungan Daerah pada Polusi Udara

4 August 2026
Harga dan Spesifikasi Oppo A6c

Oppo A6c Resmi Meluncur di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Layar 120 Hz

25 May 2026
Sejumlah pekerja melakukan persiapan pada jalur fungsional Tol Solo-Jogja di Boyolali, Jawa Tengah

Jalur Tol Jogja-Solo Siap Beroperasi untuk Libur Nataru, Kecepatan Maksimal 40 km/jam

21 December 2023

Artikel Terbaru

: Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat. (BPJS Kesehatan)

BPJS Kesehatan Implementasikan SATUSEHAT RME untuk Efisiensi Klaim

1 September 2026
: Bank Jakarta menggelar Akad Kredit Massal bagi 100 pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pemangku kepentingan. (Dok. Bank Jakarta)

Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Terlibat dalam Akad Kredit Massal Bank Jakarta

1 September 2026
Jonatan Christie Kalahkan Wakil Malaysia Leong Jun Hao di China Masters 2026

Jonatan Christie Unggul atas Leong Jun Hao di Babak Pertama China Masters 2026

1 September 2026
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi Sinabung

Polda Sumut Aktifkan Tim Dokkes untuk Bantu Korban Erupsi Sinabung

1 September 2026
Polda NTB Bekuk Penipu yang Ngaku Pejabat Polisi, Modus Terbaru Sumbangan Korban Kebakaran Sade

Polda NTB Tangkap Penipu Berkedok Pejabat Polisi, Modus Sumbangan untuk Korban Kebakaran

1 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Pacu Pergerakan Wisatawan Nusantara Lewat Gelaran GATF 2026

Kemenpar Dorong Wisatawan Nusantara Lewat GATF 2026 di Jakarta

1 September 2026
:

Dinas Kesehatan Padang Tingkatkan Pelacakan TB, Targetkan 24.200 Warga

1 September 2026

Popular Story

Peringatan BMKG untuk Cuaca Besok 2 September 2026
Cuaca

Peringatan BMKG untuk Cuaca Besok 2 September 2026, Sumatera Utara Berpotensi Hujan Sangat Lebat

by Hendrawan
1 September 2026
0

Peringatan BMKG cuaca besok 2 September 2026: Sumatera Utara berpotensi hujan lebat...

Read moreDetails

Peneliti UGM Temukan Manfaat Kolagen Kulit Kambing dan Domba sebagai Antioksidan dan Penurun Tekanan Darah

MAN 4 Sleman Gelar Peringatan Maulid Nabi, Fokus pada Akhlak dan Adab

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Optimalkan Pemulihan Aset Korupsi

Kemdiktisaintek Luncurkan RPL untuk Mahasiswa Kesehatan yang Melebihi Batas Studi

Perubahan Line-up Pembalap MotoGP 2027: Pengumuman Resmi Terbaru

Polri Gelar Seleksi Terbuka Kasetukpa Lemdiklat, 13 Perwira Jalani Uji Kompetensi

Sat Brimob Polda Kaltim Intensifkan Penanganan Karhutla di Empat Kabupaten

Persija Siap Hadapi Tantangan Awal di Super League 2026/2027

BIG Rencanakan Pemetaan Banjir di 52 Kabupaten/Kota Sumatra hingga 2028

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.