Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice

Dwina by Dwina
5 years ago
in Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice ~ Headline.co.id (Rembang). Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Dinas Kesehatan Prov Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kalbar

You might also like

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Diduga Sudah Meninggal Berbulan-bulan

Kerangka Manusia Ditemukan di Pajangan Bantul, Polisi Selidiki Identitas dan Dugaan Kaitan dengan Warga Hilang

20 October 2026
Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Lombok Timur Amankan 72 Motor

72 Motor Diamankan dalam Penertiban Balap Liar di Lombok Timur

20 October 2026

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi atas inovasi rumah RJ tersebut, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Bupati berharap, rumah RJ di Desa Pamotan tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan semoga akan ada rumah RJ juga di desa-desa lainnya.

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, bupati mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

Baca juga: Mengenal Universitas Islam Internasional Indonesia Jurusan Hingga Pendaftaran

“Oh, saiki nek tukaran ora dihukum, ayo do tukaran. Wah, saiki nak nyolong pitik ora dihukum, ayo do nyolong pitik. (Sekarang kalau berantem tidak dihukum, ayo berantem. Wah, sekarang kalau mencuri ayam tidak dihukum, ayo mencuri ayam). Wah kacau ini, harus ada SOP,” ungkapnya di Balai Desa Pamotan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Syahrul Juaksha Subukhi menjelaskan, dipilihnya Desa Pamotan menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk besar namun statistik penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tak lepas dari sinegitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat.

Kajari menyebutkan persoalan hukum yang telah diselesaikan melalui Restorasi Justice sebanyak empat perkara, dengan rincian tiga perkara telah berhasil diselesaikan dan satu perkara masih menunggu konsultasi dari Mahkamah Agung. Satu kasus laka lantas, dua kasus pencurian, dan satu kasus penganiayaan.

Baca juga: Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Kajari menegaskan, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.

Syaratnya, lanjut Syahrul, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya.

“Keempat, ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar Pastikan Pengungsi Di Banyumas dan Kebumen Tertangani

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.

Baca juga: Tinjau Banjir di Desa Sidorejo, Pemkab Lumajang akan Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak

Kepala Desa Pamotan Aang Maskuri, mengaku siap bersama-sama menyukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Jaksa Agung diupayakan bisa terwujud.

Disampaikan, di kantor Desa Pamotan ini, disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Di mana dalam mediasi itu akan melibatkan kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan.

“Setelah musyawarah tercapai, barulah penyelesaian prosedur resminya di kantor kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Keren! Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Terbitkan Kartu Ternak Elektronik

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Desa Pamotan ResmiRumah Restorative Justice

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Diduga Sudah Meninggal Berbulan-bulan

Kerangka Manusia Ditemukan di Pajangan Bantul, Polisi Selidiki Identitas dan Dugaan Kaitan dengan Warga Hilang

by Hendrawan
20 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polisi masih menyelidiki identitas kerangka manusia yang ditemukan di Padukuhan Kembangputihan RT 01, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan,...

Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Lombok Timur Amankan 72 Motor

72 Motor Diamankan dalam Penertiban Balap Liar di Lombok Timur

by Eko
20 October 2026
0

Headline.co.id, Lombok Timur ~ KORLANTAS POLRI, Lombok Timur – Satlantas Polres Lombok Timur mengamankan 72 sepeda motor dalam penertiban balap...

Polisi Hadir di Jam Sibuk, Kapolda Riau Pantau Pengaturan Lalu Lintas di Pekanbaru

Strong Point Pagi, Kapolda Riau Cek Pengaturan Lalu Lintas Pekanbaru

by Eko
20 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kapolda Riau Irjen Pol. Arman Achdiat memantau pelaksanaan Strong Point Pagi dan pengaturan lalu lintas di sejumlah...

Audiensi dengan ASDP, Kakorlantas Polri Perkuat Sinergi Pengamanan dan Kelancaran Operasional Pelabuhan

Audiensi ASDP, Kakorlantas Perkuat Pengamanan Pelabuhan

by Eko
20 October 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin melakukan audiensi dengan Direktur Utama PT ASDP Indonesia...

Truk Molen Hilang Kendali di Banguntapan, Tabrak Pagar hingga Terperosok ke Sawah

Kecelakaan Maut di Bantul, Truk Molen Oleng dan Terjun ke Sawah, Sopir Meninggal Dunia

by Hendrawan
19 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan truk molen terjadi di Jalan Ngablak, Dusun Demangan RT 09, Kalurahan...

Polisi Bersama Masyarakat, Korlantas Polri Intensifkan ‘Turjagli’ di Titik Rawan Kepadatan

Korlantas Polri Intensifkan Turjagli di Jalan MT Haryono

by Eko
19 October 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengintensifkan kegiatan pengaturan, penjagaan, dan patroli (Turjagli) di sepanjang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer, Simak Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer, Simak Syaratnya

26 August 2025
Ketersediaan Darah Golongan O dan AB di PMI Demak Masih Terbatas

Ketersediaan Darah Golongan O dan AB di PMI Demak Masih Terbatas

17 April 2026
Roberto Martinez Mundur dari Timnas Portugal Usai Kekalahan di Piala Dunia

Roberto Martinez Mundur dari Timnas Portugal Usai Kekalahan di Piala Dunia

7 July 2026

Mahfud MD: Pemerintah Putuskan Tak Akan Pulangkan 689 WNI Eks ISIS

12 February 2020
emte highland resort ciwidey

Menikmati Liburan di eMTe Highland Resort: Harga Penginapan dan Fasilitas Lengkap

23 July 2024
Polri dan Mahasiswa UI Dampingi Warga Cilincing Pascabanjir

Polri dan Mahasiswa UI Dampingi Warga Cilincing Pascabanjir

14 January 2026
GDPS dan BP-AKR Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Tenaga Alih Daya

GDPS dan BP-AKR Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Tenaga Alih Daya

10 July 2026

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.3 Guncang Jember, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Selatan Jember pada Senin Pagi

20 October 2026
Gemini AI dan Nilai GREAT Jadi Fondasi Transformasi Universitas Alma Ata Menuju World-Class University

Gemini AI dan Nilai GREAT Jadi Fondasi Transformasi Universitas Alma Ata Menuju World-Class University

20 October 2026
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Diduga Sudah Meninggal Berbulan-bulan

Kerangka Manusia Ditemukan di Pajangan Bantul, Polisi Selidiki Identitas dan Dugaan Kaitan dengan Warga Hilang

20 October 2026
Berita Terkini

Misi Dagang Aceh-Jawa Timur Catat Potensi Transaksi Rp1,079 Triliun

20 October 2026
Berita Terkini

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar

20 October 2026
Berita Terkini

5.506 Sertifikat Tanah Warga Jambi Didorong Dibuka Blokirnya

20 October 2026
Tottenham Menang 3-1 atas Coventry City, Gol Omar Marmoush Diwarnai Kontroversi Sikut

Gol Perdana Omar Marmoush Jadi Titik Balik Tottenham, Maddison dan Kulusevski Juga Curi Perhatian

20 October 2026

Popular Story

Menhub Dudy Lantik Sejumlah Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas dan Keselamatan
Pemerintah

Menhub Dudy Lantik Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik dan mengambil sumpah jabatan...

Read moreDetails

Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Morowali

Indeks SPBE Kubu Raya 3,38, Mahasiswa Pelajari Keamanan Data

Gempa Blitar Magnitudo 3,4 Terjadi pada Kedalaman 25 Km

Revitalisasi Sekolah 2026, 4.374 Sekolah Telah Rampung

RHR Rendah Tak Selalu Berarti Jantung Lebih Sehat

Kapolres Tanjung Priok Ajak Warga Muara Angke Cegah Bullying

Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana Aceh

Gempa Pangandaran Magnitudo 3,4 Terjadi pada Kedalaman 57 Km

Road to Reuni Akbar Ikaspensa Gorontalo Meriahkan CFD

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.