Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice

Dwina by Dwina
4 years ago
in Peristiwa
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Desa Pamotan Resmi Jadi Rumah Restorative Justice ~ Headline.co.id (Rembang). Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui virtual, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Dinas Kesehatan Prov Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kalbar

You might also like

Petugas dan tenaga medis menangani pengendara Honda Vario yang terluka setelah terlibat kecelakaan dengan ambulans pembawa jenazah di Simpang Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Sabtu (30/5/2026). Korban mengalami patah jari kelingking tangan kanan serta lecet pada tangan dan kaki. (Foto: Istimewa)

Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Honda Vario di Kulon Progo, Pemotor Alami Patah Jari

30 May 2026
Kecelakaan jip maut di Bromo

Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing di Jalur Letter S, Sopir dan Wisatawan Asal Semarang Tewas

30 May 2026

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan apresiasi atas inovasi rumah RJ tersebut, sebagai upaya penyelenggaraan hukum yang adil. Sebab, rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat dari suatu tindak pidana yang terjadi, sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Bupati berharap, rumah RJ di Desa Pamotan tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya. Dan semoga akan ada rumah RJ juga di desa-desa lainnya.

Menurutnya, program ini sangat menarik untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Namun demikian, bupati mengingatkan, jangan sampai rumah RJ ini disalahgunakan. Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.

Baca juga: Mengenal Universitas Islam Internasional Indonesia Jurusan Hingga Pendaftaran

“Oh, saiki nek tukaran ora dihukum, ayo do tukaran. Wah, saiki nak nyolong pitik ora dihukum, ayo do nyolong pitik. (Sekarang kalau berantem tidak dihukum, ayo berantem. Wah, sekarang kalau mencuri ayam tidak dihukum, ayo mencuri ayam). Wah kacau ini, harus ada SOP,” ungkapnya di Balai Desa Pamotan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Syahrul Juaksha Subukhi menjelaskan, dipilihnya Desa Pamotan menjadi pilot project karena memiliki jumlah penduduk besar namun statistik penanganan perkaranya rendah. Hal itu tentunya tak lepas dari sinegitas antara pemkab, aparat penegak hukum dan tokoh agama tokoh masyarakat.

Kajari menyebutkan persoalan hukum yang telah diselesaikan melalui Restorasi Justice sebanyak empat perkara, dengan rincian tiga perkara telah berhasil diselesaikan dan satu perkara masih menunggu konsultasi dari Mahkamah Agung. Satu kasus laka lantas, dua kasus pencurian, dan satu kasus penganiayaan.

Baca juga: Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Kajari menegaskan, tidak semua perkara bisa mendapat restorative justice, ada lima syarat di mana kasus bisa dihentikan melalui restorative justice. Syarat tersebut menjadi batasan agar tidak disalahgunakan.

Syaratnya, lanjut Syahrul, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana bukan residivis. Kemudian, yang kedua ancaman hukuman yang disangkakan ke dia tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta kerugiannya.

“Keempat, ada perdamaian atau ada pernyataan memaafkan dari korban dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar Pastikan Pengungsi Di Banyumas dan Kebumen Tertangani

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Di mana, hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah, adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga, melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Konsep keadilan restoratif, lanjutnya, merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” jelasnya.

Baca juga: Tinjau Banjir di Desa Sidorejo, Pemkab Lumajang akan Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak

Kepala Desa Pamotan Aang Maskuri, mengaku siap bersama-sama menyukseskan pilot project rumah RJ tersebut. Apa yang menjadi harapan Jaksa Agung diupayakan bisa terwujud.

Disampaikan, di kantor Desa Pamotan ini, disediakan ruang RJ yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Di mana dalam mediasi itu akan melibatkan kejaksaan, pemerintah dan tokoh masyarakat, tokoh agama setempat dan pihak yang berkonflik, sehingga tak perlu ke kejaksaan.

“Setelah musyawarah tercapai, barulah penyelesaian prosedur resminya di kantor kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Keren! Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang Terbitkan Kartu Ternak Elektronik

Tags: Desa Pamotan ResmiRumah Restorative Justice
Dwina

Dwina

Related Stories

Petugas dan tenaga medis menangani pengendara Honda Vario yang terluka setelah terlibat kecelakaan dengan ambulans pembawa jenazah di Simpang Karangnongko, Wates, Kulon Progo, Sabtu (30/5/2026). Korban mengalami patah jari kelingking tangan kanan serta lecet pada tangan dan kaki. (Foto: Istimewa)

Ambulans Pembawa Jenazah Tabrakan dengan Honda Vario di Kulon Progo, Pemotor Alami Patah Jari

by Hendrawan
30 May 2026
0

HEADLINE.CO.ID, KULON PROGO ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans pembawa jenazah dan sepeda motor terjadi di Jalan Wates–Purworejo, tepatnya...

Kecelakaan jip maut di Bromo

Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing di Jalur Letter S, Sopir dan Wisatawan Asal Semarang Tewas

by Hendrawan
30 May 2026
0

HEADLINE.CO.ID, PASURUAN ~ Kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo, Jumat (30/5) pagi. Sebuah mobil jip wisata yang...

Mobil Grand Max Tabrak Pembatas Jalan di Berbah Sleman, Sopir Diduga Mengantuk

Mobil Grand Max Tabrak Pembatas Jalan di Berbah Sleman, Sopir Diduga Mengantuk

by Hendrawan
28 May 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan tunggal terjadi di wilayah Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Kamis (28/5/2026). Sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor...

Petugas melakukan pengecekan lokasi kebakaran usai sebuah mobil Daihatsu Zebra terbakar di garasi rumah warga Gluntung Lor, Caturharjo, Pandak, Bantul, Rabu (27/5/2026). Kebakaran diduga dipicu percikan api saat proses starter kendaraan setelah pengisian daya aki. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp18,8 juta.

Mobil Daihatsu Zebra Terbakar di Garasi Rumah Warga Pandak Bantul, Kerugian Capai Rp18,8 Juta

by Hendrawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Sebuah mobil Daihatsu Zebra bernomor polisi AA-1220-JT terbakar saat berada di garasi rumah warga di Gluntung Lor...

Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kos Maguwoharjo Sleman, Polisi Imbau Warga Peduli Kesehatan Mental

Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kos Maguwoharjo Sleman, Polisi Imbau Warga Peduli Kesehatan Mental

by Hendrawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria berinisial M.D.I. (27), warga Kujonsari, Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung...

Kecelakaan Ringroad Selatan Bantul, Truk Hilang Kendali Timpa Pemotor di Lampu Merah

Truk Hino Terguling di Simpang Empat Madukismo Bantul, Pengendara Vario Alami Patah Tulang

by Hendrawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ringroad Selatan tepatnya di Simpang Empat Madukismo, Padokan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringati Hari Kartini di Masa Pandemi Covid-19, Srikandi DIY Gelar Bakti Sosial di TPST Piyungan

17 April 2020
Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., bersama Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D., menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama pembangunan Pusat Studi Kepolisian usai penandatanganan di Yogyakarta, Rabu (4/3/2026)

Polda DIY dan UGM Sepakati Pendirian Pusat Studi Kepolisian untuk Perkuat Riset dan Profesionalisme Polri

4 March 2026
Dana Desa Dukung Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

Dana Desa Dukung Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

13 January 2026
Pemulihan Pendidikan di Sumatra Pasca Bencana Berjalan Lancar

Pemulihan Pendidikan di Sumatra Pasca Bencana Berjalan Lancar

29 March 2026
polisi melakukan evakuasi korban tersengat listrik di Sedayu Bantul

Buruh di Sedayu Meninggal Tersengat Listrik Saat Perbaiki Lampu Teras

20 March 2025
Akhir Pekan Seru di Jakarta: Pameran Seni Italia, Rempah-Rempah, dan Kejutan Lain

Jelajahi Akhir Pekan Jakarta: Pameran Seni Italia, Rempah-Rempah, dan Lainnya

26 August 2024

Lirik Sholawat Hayyul Hadi Arab Dan Latin Terjemahannya Enak Didengar

9 May 2022

Artikel Terbaru

Program Restorasi Terumbu Karang Perkuat Konservasi Laut Pulau Buru

Program Restorasi Terumbu Karang Perkuat Konservasi Laut Pulau Buru

31 May 2026
PSG Kembali Raih Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti

PSG Kembali Raih Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti

31 May 2026
Arsenal Raih Hadiah Besar Meski Gagal di Final Liga Champions

Arsenal Raih Hadiah Besar Meski Gagal di Final Liga Champions

31 May 2026
PSG Pertahankan Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal

PSG Pertahankan Gelar Liga Champions Setelah Kalahkan Arsenal

31 May 2026
Raul Fernandez Menang Pertama Kali di Sprint Race MotoGP Italia

Raul Fernandez Menang Pertama Kali di Sprint Race MotoGP Italia

31 May 2026
San Antonio Spurs Melaju ke Final NBA 2026 Usai Kalahkan Oklahoma City Thunder

San Antonio Spurs Melaju ke Final NBA 2026 Usai Kalahkan Oklahoma City Thunder

31 May 2026
Wamendagri Tekankan Pentingnya Prinsip 5T dalam Pengelolaan Dana Otsus Papua

Wamendagri Tekankan Pentingnya Prinsip 5T dalam Pengelolaan Dana Otsus Papua

31 May 2026

Popular Story

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI
Pemerintah

Kota Padang Raih Penghargaan Kearsipan Tertinggi dari ANRI

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Padang berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam Pengawasan...

Read moreDetails

100 Quotes Islami tentang Sabar dan Pengorbanan dalam Keluarga, Pengingat Menjaga Rumah Tangga Tetap Harmonis

PLN Meminta Maaf atas Pemadaman Listrik di Sumatra Tengah dan Utara

Pemkot Malang Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Cabai

Wisata Jati Ombo Bogor Jadi Destinasi Favorit Keluarga, Tiket Rp15 Ribu Bisa Nikmati Beragam Wahana

Penerapan Registrasi SIM Biometrik untuk Tingkatkan Keamanan Digital

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

Polisi Bongkar Misteri Mayat Perempuan di Kali Ngrowo, Pelaku Emosi karena Utang Rp1,2 Juta

Arsenal Raih Hadiah Besar Meski Gagal di Final Liga Champions

Bupati Siak Distribusikan Hewan Kurban di Kampung Mandiangin

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.