Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Lamongan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan menindak sebuah sepeda motor Vespa modifikasi ekstrem yang menyerupai tank dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi kaca spion, serta memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Langkah itu diambil untuk merespons keluhan warga dan menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas. Dalam kegiatan yang sama, polisi juga mengamankan 48 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kendaraan Vespa tersebut menjadi perhatian karena mengalami perubahan bentuk yang cukup ekstrem. Sejumlah komponen tambahan berupa rangka dan part lain dipasang hingga membuat tampilannya menyerupai tank.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan beberapa pelanggaran teknis pada kendaraan itu. Selain knalpot brong dan tidak adanya kaca spion, pelat nomor yang digunakan juga tidak menunjukkan TNKB resmi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Vespa ini kan pertama dari knalpot, kedua ini kan ada rangkaian dan part-part tambahan. Di mana spion tidak ada, lalu TNKB (pelat nomor) tidak jelas, malah tulisannya ‘Timbang Mlaku’. Ini sudah sangat murni banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan,” ujar AKP I Made Hadi Krisna W, Sabtu (24/10/2026).
Pelanggaran Modifikasi dan TNKB
Menurut AKP I Made, perubahan pada kendaraan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan teknis dan kelayakan jalan. Setiap kendaraan yang dimodifikasi tetap harus memenuhi ketentuan agar tidak membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Modifikasi pada Vespa yang ditindak tidak hanya berkaitan dengan tampilan. Penambahan rangka dan sejumlah komponen mengubah bentuk asli kendaraan, sementara aspek keselamatan seperti kaca spion tidak tersedia. Kendaraan itu juga menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta TNKB dengan tulisan “Timbang Mlaku”.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, petugas menjatuhkan sanksi tilang manual. Penindakan mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. Polisi menilai modifikasi yang tidak memenuhi ketentuan dapat meningkatkan risiko bagi pengguna kendaraan dan pengguna jalan lain.
48 Motor Berknalpot Brong Diamankan
Penindakan terhadap Vespa modifikasi mirip tank dilakukan bersamaan dengan kegiatan yang menyasar pelanggaran lalu lintas lainnya. Polres Lamongan bersama polsek jajaran mengamankan 48 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari KRYD yang digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Polisi juga menyoroti indikasi pelanggaran yang sengaja dilakukan untuk menghindari penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.
“Kegiatan KRYD ini dilaksanakan sebagai langkah untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” kata AKP I Made.
Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong dan modifikasi yang melanggar ketentuan dilakukan untuk menjaga ketertiban di jalan. Polisi juga mengingatkan bahwa perubahan kendaraan tidak boleh mengabaikan persyaratan teknis dan aspek keselamatan.
Imbauan Menjelang Operasi Patuh Semeru 2026
Satlantas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu disiplin dalam berkendara. Imbauan itu disampaikan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan, termasuk penggunaan knalpot sesuai spesifikasi, pemasangan kaca spion, serta penggunaan TNKB resmi. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Selain itu, polisi mengingatkan pengguna jalan agar tidak melakukan pelanggaran dengan tujuan menghindari penindakan ETLE. Kegiatan KRYD dan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















