Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bolehkah Menikah Tanpa Cinta Karena Disuruh Orang Tua? Simak Hasil Bahtsul Masail NU

Fajar by Fajar
11 months ago
in Religi
Reading Time: 6 mins read
404 21
A A
0
Ketika Restu Orang Tua Tak Sejalan dengan Hati, Pandangan Islam soal Menikah

Ilustrasi gambar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah Menikah Tanpa Cinta Karena Disuruh Orang Tua? Simak Hasil Bahtsul Masail NU ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan tentang boleh tidaknya menikah demi birrul walidain (berbakti kepada orang tua) meski tanpa rasa cinta atau kecocokan, menjadi bahasan menarik dalam forum edukasi Bahtsul Masail keislaman. Diskusi ini mengangkat dilema yang sering muncul di tengah masyarakat Muslim: antara ketaatan kepada orang tua dan kesiapan hati untuk membangun rumah tangga.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Menikah: Antara Ibadah dan Kesiapan Hati
  • 2. Pandangan Ulama: Cinta Penting, Tapi Bukan Satu-Satunya
  • 3. Panduan Nabi SAW: Menikahlah Setelah Yakin dan Tertarik
  • 4. Birrul Walidain: Antara Ketaatan dan Kematangan Pilihan
  • 5. Ma‘ruf: Fondasi Moral dalam Rumah Tangga
  • 6. Kesimpulan: Menikah dengan Restu dan Kesadaran Diri
  • 7. Penutup

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Kasus seperti ini mencerminkan bagaimana Islam menempatkan keseimbangan antara perintah berbakti kepada orang tua dan kebebasan pribadi dalam memilih pasangan. Dalam konteks ini, para ulama memberikan pandangan komprehensif agar umat tidak terjebak pada keputusan emosional semata, melainkan berdasarkan hikmah dan maslahat jangka panjang.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Menikah: Antara Ibadah dan Kesiapan Hati

Menikah dalam Islam bukan sekadar perjanjian sosial, melainkan juga ibadah besar yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Ustadz penjawab dalam rubrik Bahtsul Masail NU Online menegaskan bahwa keikhlasan hati terhadap pasangan adalah bagian penting dari keberhasilan pernikahan.

Taat kepada orang tua memang sangat mulia. Namun, jika pernikahan dijalankan tanpa adanya kecenderungan atau rasa nyaman terhadap calon pasangan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Rasa cinta memang bisa tumbuh seiring waktu, tetapi tidak ada jaminan hal itu selalu terjadi. Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk tetap mempertimbangkan kesiapan hati sebelum memutuskan menikah.

Baca juga: Makna Sejati Tawakal: Islam Ajarkan Keseimbangan Antara Takdir dan Ikhtiar

Pandangan Ulama: Cinta Penting, Tapi Bukan Satu-Satunya

Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam dalam kitab Al-Ghayah fi Ikhtishar an-Nihayah menulis bahwa setiap keputusan dalam rumah tangga, termasuk perceraian, harus memiliki dasar rasional dan maslahat. Beliau menegaskan, hilangnya rasa cinta dapat menjadi alasan sah bagi perceraian jika memang mengganggu keharmonisan.

“Talak itu terbagi menjadi sunni, bid‘i, makruh, dan mubah. Adapun yang mubah adalah talak karena alasan yang dapat diterima secara rasional, seperti munculnya rasa tidak cocok, kecurigaan, atau hilangnya cinta,” (Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam, Al-Ghayah fi Ikhtishar an-Nihayah, Beirut, 2016, Juz 5:575).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa cinta memang memiliki tempat penting dalam rumah tangga, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Komitmen, tanggung jawab, dan sikap ma‘ruf (berbuat baik) justru menjadi penopang yang lebih kuat dalam mempertahankan hubungan suami istri.

Baca juga: Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

Panduan Nabi SAW: Menikahlah Setelah Yakin dan Tertarik

Rasulullah SAW juga memberikan panduan agar seseorang mempertimbangkan baik-baik calon pasangannya sebelum menikah. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika ia bisa melihat sesuatu darinya yang membuatnya tertarik untuk menikah, maka lakukanlah,” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menegaskan bahwa Islam tidak menghendaki umatnya menikah secara “buta perasaan”. Kecocokan, kenyamanan, dan niat yang jelas merupakan bagian penting dari pertimbangan syar’i. Dalam konteks ini, penanya diharapkan untuk tetap menimbang sisi ketertarikan terhadap calon pasangan yang direstui orang tua, tanpa mengabaikan kesiapan batin.

Baca juga: Syarat, Niat, dan Tata Cara Jamak Sholat dalam Perjalanan Jauh

Birrul Walidain: Antara Ketaatan dan Kematangan Pilihan

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Adab asy-Syar’iyyah menjelaskan bahwa jika orang tua memerintahkan anak untuk menikah karena khawatir akan terjerumus dalam dosa, maka perintah itu layak dipertimbangkan.

“Jika seseorang memiliki kedua orang tua yang memerintahkan menikah, maka aku perintahkan dia untuk menikah, terutama jika ia masih muda dan khawatir terjerumus dalam dosa,” (Ibnu Muflih al-Hanbali, Al-Adab asy-Syar’iyyah, Beirut, 1999: 461).

Namun, bila perintah menikah datang tanpa mempertimbangkan perasaan atau kecocokan, maka tidak ada kewajiban mutlak untuk menaatinya. Ketaatan kepada orang tua tidak berarti mengorbankan kebahagiaan dan keselamatan batin.

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Umar bin Khaththab RA juga menegaskan bahwa cinta bukan satu-satunya pondasi rumah tangga.

“Tidak semua rumah tangga dibangun atas cinta, melainkan atas kehormatan dan Islam,” (Kanzul ‘Ummal, Beirut, 1989, Jilid XVI:783).

Pesan ini menegaskan pentingnya komitmen dan nilai-nilai agama sebagai dasar yang lebih kuat daripada sekadar rasa cinta yang fluktuatif.

Ma‘ruf: Fondasi Moral dalam Rumah Tangga

Al-Qur’an memerintahkan:

“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang patut,” (QS. An-Nisa: 19).

Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah, makna ma‘ruf adalah berbuat baik, sopan, dan tidak menyakiti pasangan — baik ketika cinta masih membara maupun ketika mulai pudar. Sementara itu, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya‘rawi menambahkan bahwa ma‘ruf merupakan bentuk komitmen moral yang lebih dalam dari sekadar cinta.

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Dengan kata lain, cinta bisa datang dan pergi, tetapi ma‘ruf adalah niat untuk terus berbuat baik — inilah yang membuat rumah tangga bertahan dalam jangka panjang.

Kesimpulan: Menikah dengan Restu dan Kesadaran Diri

Berdasarkan kajian Bahtsul Masail ini, menikah demi berbakti kepada orang tua boleh saja, asalkan tidak mengorbankan kebahagiaan pribadi dan kesiapan hati. Jika hati belum siap, maka sebaiknya disampaikan dengan jujur dan penuh hormat kepada orang tua.

Berbakti tidak berarti meniadakan kehendak diri, tetapi mencari titik tengah antara ridha orang tua dan kesiapan pribadi. Umat Islam dianjurkan untuk berdoa dan melakukan istikharah agar Allah SWT memberikan petunjuk terbaik menuju keputusan yang membawa kebaikan dan maslahat bagi semua pihak.

Baca juga: Hukum Jual Jasa Kirim Doa atau Al-Fatihah dalam Islam: Antara Keikhlasan dan Kewajaran Upah

Karena pada akhirnya, pernikahan bukan hanya tentang siapa yang kita taati, tetapi bagaimana kita tumbuh bersama dalam ridha Allah SWT.

Penutup

Bahtsul Masail bukan sekadar forum diskusi hukum Islam, tetapi juga ruang edukatif yang membantu umat memahami masalah kehidupan dengan perspektif keilmuan, spiritualitas, dan kemanusiaan. Melalui pendekatan keilmuan para ulama, setiap keputusan hidup — termasuk urusan menikah — diharapkan tidak sekadar berdasarkan emosi, tetapi pada hikmah dan petunjuk Ilahi.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Tags: Bahtsul MasailHukum Menikah Demi RestuMenikah Tanpa Cinta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bayern Munchen Lolos ke Perempat Final Liga Champions Usai Kalahkan Atalanta

Bayern Munchen Lolos ke Perempat Final Liga Champions Usai Kalahkan Atalanta

19 March 2026
Petugas kepolisian menunjukkan surat penangkapan kepada terduga pelaku jambret kalung emas saat operasi penangkapan di wilayah Brosot, Galur

Pelaku Jambret Kalung Emas di Bantul Dibekuk Polisi Setelah Terekam CCTV

11 June 2025
Perahu nelayan yang terbalik usai dihantam ombak besar di kawasan Pantai Baru, Bantul, Rabu (13/5/2026). Insiden saat perahu hendak mendarat dari melaut tersebut mengakibatkan tiga awak terjatuh ke laut, dua orang selamat dan satu korban masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak di Pantai Baru Bantul, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

13 May 2026
Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

Diskominfo Gresik Tetapkan Pemenang Sayembara Logo HUT 2026

5 March 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan

Pemprov DKI Jakarta Ikuti Arahan Mendagri, Larang Pejabat Keluar Negeri dan Kurangi Acara Hura-Hura

31 August 2025
Spanyol Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 Setelah 16 Tahun

Spanyol Raih Gelar Juara Piala Dunia 2026 Setelah 16 Tahun

20 July 2026

Presiden Jokowi Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

22 February 2020

Artikel Terbaru

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Laporan Wajib 24 Jam

12 September 2026
Bezzecchi strikes back to lead Marc Marquez in Friday Practice

Marco Bezzecchi Pimpin Practice MotoGP Misano, Marc Marquez Kedua

12 September 2026
: Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Edwin menegaskan, pentingnya kecepatan awak kapal dalam menangani kebakaran. - Foto: Mc.Jatim

Wakasal Tegaskan Kebakaran Kapal Harus Ditangani 4 Menit

12 September 2026
Persebaya Future Lab Dapat Pengalaman Berharga dari Kursus AFC Pro

Persebaya Future Lab Belajar dari Kursus Lisensi AFC Pro

12 September 2026
Kumpulkan UPT se-Jawa Timur, Menhub Dudy Instruksikan untuk Tingkatkan Keselamatan di Semua Moda Transportasi

Menhub Dudy Perkuat Pengawasan Keselamatan Transportasi di Jawa Timur

12 September 2026
Preview Persija Vs Persib Saatnya Gbk

Persija Vs Persib di GBK, Tujuh Tahun Menanti

12 September 2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas

Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako

12 September 2026

Popular Story

: Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset merupakan hal yang wajar. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan hak warga. (Foto Istimewa)
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Diminta Jamin Keadilan dan Lindungi HAM

by Dani
11 September 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ RUU Perampasan Aset harus disusun secara matang agar upaya...

Read moreDetails

BPBD Gorontalo Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Boliyohuto Akibat Kekeringan

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sumbawa Barat, NTB

Polsek Pemulutan dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar III

Peningkatan Kesiapsiagaan Warga Kotawaringin Barat dalam Menghadapi Kebakaran

[Siaran Pers] Portal Bansos Diuji untuk Akses 50 Juta Warga

Geely EX2 Raih Bintang Lima Euro NCAP dan ANCAP 2026, Sistem Keselamatan Berlapis Jadi Sorotan

Blora Tingkatkan Kemitraan untuk Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria

Nicolo Bulega Siap Melangkah ke MotoGP Bersama Tim VR46 pada 2027

Polri Berikan Bantuan Pendidikan dan Psikososial untuk Anak Terdampak Gempa di Manggarai Barat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.