Headline.co.id, Tanjung Jabung Timur ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram ganja asal Sumatra Utara. Polisi menangkap DHS (41), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diduga berperan sebagai kurir. Pengungkapan itu dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Ganja tersebut disebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatra Utara, lalu dibawa dan disimpan di Muaro Jambi sebelum didistribusikan kepada pengedar lain. Polisi menyita barang bukti itu untuk mencegah peredarannya di wilayah Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Polres Muaro Jambi Sita 30,8 Kg Ganja
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dan menyita narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 30,8 kilogram.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” kata Aroni Candra di Muaro Jambi, Selasa (6/10/2026).
Identitas DHS disebut sebagai warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DHS diduga bertugas membawa serta menyimpan ganja tersebut sebelum barang terlarang itu disalurkan kepada pengedar lainnya.
Ganja Hendak Diedarkan ke Kota Jambi
Polisi menyebut ganja itu tidak berhenti di Muaro Jambi. Barang tersebut diduga hanya transit sebelum dibawa untuk diedarkan di wilayah Kota Jambi. Aparat juga menyatakan ganja itu berpotensi diedarkan secara eceran di wilayah Muaro Jambi.
“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” ujar Aroni.
Dengan penangkapan DHS dan penyitaan ganja tersebut, polisi menyatakan peredaran narkotika itu berhasil dicegah sebelum menjangkau masyarakat di wilayah tujuan. Pihak kepolisian memperkirakan penyitaan 30,8 kilogram ganja tersebut menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
DHS Dijerat Dua Ketentuan Pidana
Atas perbuatannya, DHS dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan dalam KUHP tersebut sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih mendasarkan peran DHS sebagai kurir pada hasil pemeriksaan sementara dalam perkara peredaran ganja tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















