Headline.co.id, Jambi ~ Headline.co.id, Jambi, Sebanyak 5.506 sertifikat hak milik (SHM) warga di Kota Jambi dilaporkan terblokir sejak 2018. Persoalan sertifikat tanah Jambi itu dibahas Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, dan instansi terkait dalam rapat di Auditorium Pudako Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Pemblokiran berdampak pada warga di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru karena bidang tanah mereka disebut beririsan dengan aset negara yang dikaitkan dengan PT Pertamina. Pembahasan dilakukan untuk memperjelas status aset, memverifikasi bidang tanah, serta menindaklanjuti kemungkinan pembukaan blokir sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Selain SHM, persoalan zona merah pertanahan tersebut mencakup bidang tanah dengan dokumen hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah. Warga terdampak mengalami hambatan dalam berbagai urusan, seperti pengurusan warisan, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga penggunaan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.
Rapat penyerapan aspirasi itu dihadiri Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, serta perwakilan BPN, PT Pertamina, dan sejumlah instansi terkait.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kesepakatan Inventarisasi Aset Negara
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, masyarakat menyampaikan keresahan mengenai ketidakpastian hukum akibat pemblokiran sertifikat tanah yang mereka miliki.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, kunjungan kerja itu dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Pembahasan mencakup dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan hak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan.
Hasil pembahasan lintas instansi dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur, bukan hanya menghimpun keluhan masyarakat.
Salah satu kesepakatan mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo. BPN Kota Jambi juga didorong menindaklanjuti pembukaan blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
Namun, tindak lanjut pembukaan blokir tetap harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN didorong melakukan inventarisasi dan identifikasi aset negara yang menjadi objek persoalan.
Inventarisasi tersebut diperlukan untuk memperjelas batas, status, dan dokumen bidang tanah yang dipermasalahkan. Kejelasan mengenai aset dan bidang tanah menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Warga Diminta Mendapat Perlindungan
Kesepakatan lainnya meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan, sedangkan tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak diminta dihindari, termasuk dalam persoalan penggusuran dan pengusiran.
Penyelesaian juga didorong berlangsung secara adil dan bermartabat melalui koordinasi antarpihak. Mekanisme reforma agraria dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyambut baik pembahasan yang mulai mengarah pada langkah teknis. Menurut dia, pertemuan tersebut perlu dilanjutkan dengan keputusan dan tindakan konkret, terutama mengenai status pemblokiran sertifikat tanah.
“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.
Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan kemajuan nyata dalam waktu dekat, termasuk tindak lanjut mengenai pembukaan blokir dan penyelesaian persoalan teknis pertanahan.
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu
Diza menyampaikan, warga terdampak tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik. Karena itu, kepastian status hukum dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta mengurus hak atas tanah tanpa ketidakpastian.
Meski demikian, Pemerintah Kota Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dalam menetapkan status hukum bidang tanah yang berkaitan dengan klaim aset negara. Penyelesaian membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan langsung, terutama dalam urusan pertanahan dan pengelolaan kekayaan negara.
Sebelumnya, Pemkot Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemerintah kota juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi Maulana, Pemkot Jambi menyatakan akan terus mendampingi warga terdampak dan memfasilitasi koordinasi dengan berbagai pihak sesuai kewenangannya.
Penyelesaian zona merah pertanahan Jambi selanjutnya bergantung pada kejelasan status aset, verifikasi dokumen dan bidang tanah, serta tindak lanjut instansi berwenang. Bagi warga, hasil yang dinantikan bukan hanya kesepakatan rapat, melainkan kepastian hukum agar hak atas tanah mereka dapat diurus tanpa ketidakpastian berkepanjangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















