Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan anggaran Rp60 miliar untuk pembangunan gedung DPRD Kubu Raya pada 2027-2028. Rencana pembangunan tersebut dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (19/10/2026). Proyek itu belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu penyelesaian regulasi yang menjadi dasar hukum pembangunan. Anggaran disiapkan dalam dua tahap, masing-masing Rp30 miliar pada 2027 dan 2028.
Rencana pembangunan gedung DPRD menjadi bagian dari pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam sidang paripurna. Salah satu regulasi yang dibahas berkaitan dengan kebutuhan payung hukum pembangunan gedung legislatif tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin mengatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 perlu direvisi sebelum pembangunan dilaksanakan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kalau Raperda ini disetujui, kita memiliki payung hukum untuk pembangunan gedung DPRD. Targetnya, pembangunan bisa mulai dikerjakan pada 2027 dan selesai pada 2028,” jelas Jainal.
Menurut Jainal, pembangunan gedung DPRD Kubu Raya direncanakan menggunakan skema anggaran dua tahun. Pemerintah daerah dan DPRD mengalokasikan masing-masing Rp30 miliar pada 2027 dan 2028 sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai Rp60 miliar.
Gedung DPRD Direncanakan di Parit Muksin
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menjelaskan, gedung DPRD yang baru direncanakan dibangun di kawasan Parit Muksin. Lokasi tersebut memiliki lahan yang cukup luas untuk mendukung pembangunan fasilitas legislatif.
Pembangunan gedung baru diarahkan untuk menyediakan fasilitas yang lebih representatif bagi kegiatan lembaga legislatif. Selain fasilitas kedewanan, kawasan itu direncanakan memiliki sarana pendukung, termasuk lintasan joging.
“Alhamdulillah, saya bersyukur rencana pembangunan gedung DPRD ini mulai dibahas. Lokasinya sudah direncanakan di daerah Parit Muksin dan lahannya cukup luas. Menurut rencana, fasilitasnya juga akan dilengkapi, termasuk jogging track,” ujar Sukiryanto.
Namun, pelaksanaan proyek tetap menunggu proses penyelesaian regulasi. Pembahasan raperda menjadi tahapan penting agar pembangunan memiliki dasar hukum sebelum mulai dikerjakan pada 2027.
Raperda Perlindungan Guru dan Masyarakat Adat
Sidang paripurna DPRD Kubu Raya tidak hanya membahas pembangunan gedung DPRD. Dua raperda lain yang masuk dalam agenda adalah raperda tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, serta raperda perlindungan guru.
Sukiryanto mengatakan regulasi mengenai masyarakat hukum adat diperlukan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat maupun masyarakat lokal di Kabupaten Kubu Raya.
Adapun raperda perlindungan guru diarahkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan. Dengan regulasi tersebut, tenaga pendidik diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional.
RAPBD 2027 Kubu Raya
Dalam sidang yang sama, Sukiryanto menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.
Pendapatan daerah pada 2027 ditargetkan mencapai Rp1,61 triliun. Target itu meningkat Rp25,22 miliar atau 1,59 persen dibandingkan target APBD 2026 sebesar Rp1,58 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,56 triliun. Nilai tersebut turun Rp76,31 miliar atau 4,65 persen dibandingkan anggaran 2026 yang mencapai Rp1,64 triliun.
Penurunan belanja daerah berkaitan dengan berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal pada 2027.
Sukiryanto menjelaskan, penyusunan arah kebijakan anggaran mempertimbangkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Prioritas pembangunan pada 2027 meliputi peningkatan infrastruktur dasar dan pendukung, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pelayanan sosial dasar.
Pembahasan ketiga raperda dan RAPBD 2027 selanjutnya dilakukan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















