Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memproses 97 perusahaan yang teridentifikasi terkait perkara karhutla di Kalimantan dan Pulau Sumatra. Langkah tersebut disertai optimalisasi pemadaman, pencegahan, serta deteksi dini di sejumlah wilayah terdampak. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dudung mengatakan penegakan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla. Pemerintah juga memastikan penanganan kebakaran menjadi perhatian serius hingga tingkat kewilayahan.
“Yang sudah teridentifikasi, ada 97 perusahaan-perusahaan secara keseluruhan, baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra, ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Presiden Evaluasi Penanganan Karhutla
Dudung menyampaikan, Presiden akan memimpin rapat untuk mengevaluasi penanganan karhutla secara langsung hingga tingkat kewilayahan. Evaluasi tersebut mencakup penanganan yang dilakukan jajaran di lapangan, termasuk sampai Koramil dan Dandim.
“Bahwa Presiden sangat konsen sekali. Nanti pukul 14:30 WIB kita juga akan rapat lagi di pimpin Bapak Presiden, secara langsung sampai ke Koramil, Dandim, nanti dicek oleh Bapak Presiden bagaimana penanganan karhutla ini,” ujar Menkopolkam.
Rapat tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap perkembangan kebakaran hutan dan lahan. Penanganan karhutla dilakukan melalui beberapa langkah, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, pemadaman di wilayah terdampak, serta penguatan upaya pencegahan dan deteksi dini.
Polri Naikkan 92 Laporan ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri terus memperkuat penanganan karhutla melalui penyelidikan dan penyidikan, operasi pemadaman, serta pencegahan. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sebanyak 97 laporan polisi telah ditingkatkan menjadi 92 perkara pada tahap penyidikan.
“Kita lakukan penyelidikan, dari 97 LP, menjadi 92 naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” ujar Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Suyudi menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah pihak terkait ditetapkan sesuai dengan prosedur hukum.
“Ya tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan kita ekspos oleh Pak Kabareskrim,” kata Kapolri.
Penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara karhutla.
Sembilan Tersangka Korporasi dan 223 Perorangan
Dalam perkembangan penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara yang melibatkan korporasi. Selain itu, terdapat 223 tersangka dalam perkara perorangan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla. Pengembangan kasus masih terus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain memproses perkara, Polri mengoptimalkan operasi pemadaman di sejumlah wilayah terdampak. Personel dan peralatan dikerahkan untuk menjangkau titik api, termasuk lokasi dengan medan yang sulit diakses.
Upaya pemadaman berjalan bersamaan dengan penguatan pencegahan dan deteksi dini. Pemerintah menempatkan penanganan karhutla sebagai perhatian bersama agar kebakaran dapat ditangani dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















