Headline.co.id, Pati ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus energi ilegal di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang pada 10-12 Oktober 2026. Kasus tersebut meliputi dugaan pengalihan LPG bersubsidi, penimbunan solar bersubsidi, serta penambangan tanpa izin. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 10.206,48 liter solar bersubsidi serta dua unit ekskavator.
Pengungkapan kasus energi ilegal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026) siang. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro, selaku Kepala Bidang Minerba.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengalihan LPG Bersubsidi di Kabupaten Pati
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi mengungkap aktivitas tersebut di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu (11/10/2026).
Petugas menemukan pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan penyidikan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.
Modus yang digunakan adalah membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar Pati. Tabung-tabung itu kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah lokasi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Solar Bersubsidi 10.206,48 Liter Diamankan
Kasus kedua diungkap di Kabupaten Cilacap pada Senin (12/10/2026). Tim Ditreskrimsus Polda Jateng menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.
Solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Polisi menetapkan S.H. alias Asep sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta peralatan lain. Total solar bersubsidi yang ditemukan mencapai 10.206,48 liter.
“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Kapolda.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Semarang
Kasus ketiga merupakan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Di lokasi, petugas menemukan dua unit ekskavator dan sejumlah pihak, termasuk checker serta operator. Ketika dimintai dokumen legalitas, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Aktivitas itu diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026. Penyidik menetapkan A.P., warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.
Barang bukti dalam perkara ini meliputi dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000. Berdasarkan penghitungan, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil.
Kapolda menegaskan angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Stok Energi Disebut Masih Mencukupi
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan pemantauan penyaluran BBM dan LPG dilakukan di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.
“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkap Drestanto.
Ia menyebut ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean,” jelasnya.
Kapolda mengatakan penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pendekatan persuasif. “Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” kata Kapolda.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. Polda Jateng menyatakan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan proses penyidikan yang profesional dan asas praduga tak bersalah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






