Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Indonesia dan Singapura menerapkan strategi berbeda untuk melindungi anak dari risiko penggunaan media sosial. Indonesia menunda akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, sedangkan Singapura mewajibkan toko aplikasi menerapkan mekanisme penjaminan atau verifikasi usia. Perbedaan pendekatan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dan Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo dalam dialog pada Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Kedua negara sama-sama mendorong perusahaan teknologi meningkatkan keamanan layanan digital bagi anak melalui pengaturan akses, pengawasan, dan perbaikan desain platform.
Indonesia Fokus pada Platform Berisiko Tinggi
Meutya mengatakan kebijakan Indonesia tidak ditujukan untuk melarang anak-anak menggunakan seluruh layanan media sosial. Pemerintah mendorong perusahaan teknologi menurunkan tingkat risiko platform sehingga layanan tersebut lebih aman bagi anak dan pengguna secara umum.
“Indonesia memilih pendekatan untuk menunda akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform ekosistem digital lainnya yang dianggap memiliki risiko tinggi,” ujar Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi platform yang memenuhi kriteria risiko tinggi berdasarkan regulasi Indonesia. Meski tidak semua platform terkena aturan, sebagian besar layanan media sosial masuk dalam kategori yang mendapat perhatian pemerintah.
“Aturan ini tidak berlaku untuk semua platform, melainkan untuk platform-platform yang dinilai berisiko tinggi. Namun, sebagian besar media sosial memang masuk ke dalam kriteria tersebut,” katanya.
Menurut Meutya, setelah sekitar enam bulan kebijakan berjalan, sejumlah platform telah melaporkan penonaktifan akun anak sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah tidak menjadikan jumlah akun yang dinonaktifkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan anak di ruang digital.
“Tujuan kami bukanlah melarang anak-anak menggunakan media sosial atau platform ekosistem digital. Yang kami inginkan adalah agar media sosial dan platform ekosistem digital menurunkan tingkat risikonya sehingga mereka tidak lagi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi berdasarkan regulasi kami,” tegasnya.
Penilaian risiko platform, lanjut Meutya, mencakup keamanan konten, efektivitas moderasi, fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, serta potensi penggunaan berlebihan yang dapat menimbulkan kecanduan atau gangguan bagi pengguna.
Platform yang tidak memiliki mekanisme moderasi konten secara memadai atau memungkinkan anak menerima komunikasi dari pihak asing tanpa perlindungan yang cukup dapat dikategorikan berisiko tinggi. Hal yang sama berlaku bagi platform dengan fitur atau mekanisme penggunaan yang berpotensi menimbulkan kecanduan dan dampak negatif terhadap anak.
“Kami ingin platform-platform ini bergerak menuju desain produk yang lebih aman, khususnya yang aman bagi anak-anak,” ujar Meutya.
Singapura Wajibkan Verifikasi Usia
Josephine Teo menjelaskan, Singapura memilih memperkuat mekanisme penjaminan usia melalui penyedia layanan distribusi aplikasi. Kebijakan itu mengharuskan pengelola toko aplikasi menyediakan cara untuk memperkirakan atau memastikan usia pengguna sebelum aplikasi tertentu diunduh.
“Toko aplikasi, yang secara teknis kami sebut sebagai layanan distribusi aplikasi, sudah diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah penjaminan atau verifikasi usia,” ujar Josephine.
Kebijakan tersebut berlaku bagi berbagai penyedia toko aplikasi, termasuk Apple App Store, Google Play, Huawei, dan Microsoft. Menurut Josephine, pembatasan berdasarkan kelompok usia bukan hal baru karena pendekatan serupa telah digunakan dalam klasifikasi usia pada industri perfilman, termasuk untuk aplikasi yang hanya sesuai bagi pengguna dewasa.
Pemerintah Singapura tidak menetapkan satu metode verifikasi usia yang wajib digunakan semua perusahaan. Regulator menentukan hasil perlindungan yang harus dicapai, sedangkan penyedia layanan diberi ruang untuk memilih mekanisme yang sesuai.
“Kami tidak menentukan secara khusus metode yang harus digunakan. Yang kami tentukan adalah hasil yang ingin kami capai,” katanya.
Setelah mekanisme diterapkan, pemerintah melakukan evaluasi dan audit untuk menilai efektivitasnya. Jika ditemukan kekurangan, perusahaan diberi kesempatan memperbaiki penerapan sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan aturan.
“Apabila pelaksanaannya belum cukup baik, kami harus memberi tahu mereka. Kami juga harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan. Apabila upaya perbaikan tersebut masih belum memadai, barulah kami melakukan penegakan aturan,” jelas Josephine.
Ia menilai pendekatan Indonesia memiliki tujuan yang sama dengan kebijakan Singapura, yakni memastikan perusahaan teknologi bertanggung jawab atas keamanan pengguna anak.
Perlindungan Anak Perlu Kerja Sama Internasional
Meutya mengatakan penguatan keamanan platform digital membutuhkan kerja sama internasional karena perusahaan teknologi beroperasi melintasi batas negara. Ia mencontohkan perkembangan kebijakan di Australia serta langkah otoritas di Amerika Serikat yang mendorong perusahaan teknologi melakukan perubahan pada desain produk media sosial.
Menurut Meutya, berbagai pendekatan antarnegara dapat saling melengkapi untuk meningkatkan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap keselamatan pengguna.
“Setiap negara memberikan kontribusi terhadap gerakan global untuk mendorong platform media sosial dan platform ekosistem digital agar menjadi lebih aman. Bukan hanya untuk anak-anak. Sebenarnya, kami ingin platform-platform tersebut menjadi lebih aman bagi semua orang,” katanya.
Suara Anak dan Orang Tua Dipertimbangkan
Josephine juga menekankan pentingnya melibatkan anak muda dan orang tua dalam penyusunan kebijakan perlindungan pengguna media sosial. Pemerintah Singapura berupaya memahami kebutuhan kedua kelompok tersebut karena memiliki pengalaman dan pandangan yang berbeda terhadap penggunaan teknologi digital.
Bagi generasi muda yang tumbuh bersama teknologi, media sosial menjadi ruang untuk berkomunikasi, membangun pertemanan, dan melakukan kegiatan sosial.
“Mereka mengatakan bahwa sebagai generasi yang lahir dan tumbuh di era digital, media sosial merupakan tempat mereka berkumpul,” ujar Josephine.
Karena itu, pembatasan akses secara menyeluruh dapat menimbulkan persoalan tersendiri bagi generasi muda.
“Karena itu, mereka mengatakan, ‘Sangat sulit apabila Anda mengambil semua ini dari kami,'” katanya.
Di sisi lain, sebagian anak muda menyadari bahwa tidak semua fitur media sosial memberikan manfaat positif. Mereka juga memahami adanya risiko ketika platform berubah menjadi lingkungan yang tidak sehat atau dipenuhi interaksi negatif.
Orang tua turut menyampaikan kekhawatiran terhadap keamanan anak saat mengakses layanan digital dan mengharapkan mekanisme perlindungan yang memadai. Menurut Josephine, pandangan anak muda dan orang tua perlu dipertimbangkan agar kebijakan dapat menjaga keselamatan pengguna tanpa mengabaikan kebutuhan sosial generasi muda.
Dialog Indonesia dan Singapura dalam Bali Tech Week 2026 menunjukkan bahwa pelindungan anak di ruang digital mencakup pengaturan akses berdasarkan usia, pengawasan layanan, perbaikan desain platform, serta pelibatan pengguna dalam perumusan kebijakan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















