Headline.co.id (Lampung) ~ Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Apel Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Tinggi Lampung, di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (6/4/2021).
baca juga: Jokowi Minta Jajarannya Gerak Cepat Tangani Bencana di NTT dan NTB
Pencanangan Zona Integritas yang Mempertahankan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu juga ditandatangani pakta integritas yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pejabat di Kejaksaan Tinggi Lampung, serta seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Lampung.
baca juga: Hati-Hati! Karang Gigi Bisa Sebabkan Dampak Buruk Bagi Kesehatan, Apa saja?
Gubernur Arinal mengatakan Kejaksaan merupakan penyelenggara Negara, harus bisa difungsikan agar ke depan dapat lebih baik lagi.
“Selamat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Semoga ke depan kita secara bersama-sama untuk membangun Lampung dari sisi tugas masing-masing,” ucap Gubernur Arinal.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menjelaskan Pembangunan zona integritas oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, searah dengan Nawa Cita poin ke-4 yaitu reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat dan terpercaya.
baca juga: Usai Viral, Pengendara Fortuner Bersenjata Resmi jadi Tersangka
Zona integritas yang dicanangkan ini juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 tahun 2010, tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2025.
Grand design ini terdiri dari tiga target sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas serta akuntabilitas kinerja birokrasi.
Menurut Heffinur, perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dari komitmen bersama yang sustainable. Zona integritas tidak berhenti setelah terwujudnya wilayah bebas dari korupsi (WBK), tetapi harus mampu menjaga agar apa yang sudah diraih tetap dapat dipertahankan, atau bahkan ditingkatkan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
baca juga: Cari Komputer Untuk Bisnis, ASUS ExpertCenter D3 Tower dan D5 SFF Solusinya, Kenapa?
Dalam rangka menuju WBBM ini satuan kerja/unit kerja harus berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan.
Proses perbaikan ini ada enam area perubahan yaitu Area I (Manajemen perubahan), Area II (Penguatan ketatalaksanaan), Area III (Penataan manajemen SDM), Area IV (Penguatan akuntabilitas kinerja), Area V (Penguatan pengawasan), dan Area VI (Peningkatan kualitas pelayanan publik).