Headline.co.id, Jakarta ~ Pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang dilakukan jajaran kejaksaan di sejumlah daerah telah selesai dan kini resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Penghentian diberlakukan setelah batas waktu pengumpulan data berakhir melalui surat yang dikirim kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi pada 10 Juli 2026. Data dari wilayah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Kota Bontang telah diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dalam penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Pendataan SPPG sebelumnya dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mengenai dugaan titik dapur Makan Bergizi Gratis yang bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif dan persoalan yang berkaitan dengan perbuatan tersangka. Kejaksaan di daerah hanya membantu menghimpun data serta bahan keterangan, sedangkan proses penyidikan tetap berada di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan penghentian pendataan SPPG tidak berarti perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ikut dihentikan. Informasi yang telah dihimpun di daerah tetap digunakan sepanjang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kegiatan pengumpulan data memang memiliki tenggat waktu. Surat penghentian diterbitkan agar proses tersebut tidak berlangsung terus-menerus atau disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Kejagung Batasi Pengumpulan Data Selama 10 Hari
Perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya, yakni Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Melalui instruksi awal tersebut, jajaran kejaksaan tinggi diminta menginventarisasi dan melaporkan permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional di wilayah masing-masing.
Anang menjelaskan masa pengumpulan data dibatasi selama 10 hari. Setelah periode tersebut selesai, jajaran kejaksaan tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan serupa tanpa dasar perintah baru.
“Kan, ada batas waktu 10 hari. Dalam waktu 10 hari itu untuk mengumpulkan data terkait dengan SPPG yang berhubungan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik di Kejaksaan Agung, misalnya, menjaring data,” ujar Anang, Selasa, 14 Juli 2026.
“Nah, karena sudah ada batas waktu, ya, harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” lanjutnya.
Menurut Kejaksaan Agung, kegiatan tersebut bukan pemeriksaan hukum terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengumpulan informasi hanya dilakukan di wilayah tertentu berdasarkan laporan yang diterima penyidik.
Anang mengatakan laporan yang masuk antara lain menyebut adanya dugaan titik SPPG bermasalah maupun kemungkinan dapur yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” katanya.
Ia memastikan SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir terhadap kegiatan pengecekan tersebut.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujar Anang.
Kejati DIY Serahkan Hasil Pendataan ke Pusat
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang mendapat permintaan bantuan dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Jajaran Kejati DIY diminta mengumpulkan data mengenai titik-titik SPPG di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan permintaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data yang dilakukan di berbagai daerah.
“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” kata Langgeng.
Ia menyampaikan proses pendataan di DIY telah selesai. Seluruh hasil yang diperoleh telah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan penyidikan.
Kejati DIY tidak mengungkapkan isi maupun temuan dalam pendataan tersebut. Menurut Langgeng, kejaksaan di daerah hanya menjalankan tugas pengumpulan informasi, sedangkan kewenangan menyampaikan perkembangan perkara berada di Kejaksaan Agung.
“Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” ujarnya.
Dengan posisi tersebut, Kejati DIY tidak menentukan apakah data yang dikumpulkan mengandung dugaan pelanggaran atau dapat digunakan sebagai alat pendukung penyidikan. Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh penyidik di tingkat pusat.
Tujuh dari 21 Dapur di Bontang Dijadikan Sampel
Pengumpulan data juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur. Dari 21 dapur SPPG yang beroperasi di Kota Bontang, tujuh dapur dipilih sebagai sampel untuk diverifikasi langsung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan pengecekan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Yang kami lakukan hanya pengumpulan dan pengecekan data. Dari 21 dapur, ada tujuh yang kami datangi sebagai sampel untuk mencocokkan data,” kata Fajarudin, Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain mendatangi dapur SPPG, Kejari Bontang meminta keterangan dari Kepala BGN Bontang dan para pemilik dapur. Verifikasi mencakup pengadaan sarana operasional, penentuan lokasi dapur, serta penerimaan fasilitas berupa sepeda motor listrik.
Fajarudin menyebut pihaknya turut memastikan pihak yang menentukan titik lokasi dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami juga memastikan siapa yang menentukan titik lokasi dapur. Dari keterangannya, penentuan titik berasal dari pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan itu bukan penyidikan dan tidak disertai pembuatan berita acara pemeriksaan. Kejari hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan sesuai arahan Kejaksaan Agung.
“Karena ini berkaitan dengan dugaan jual beli titik koordinasi, kami hanya diminta mengambil data dan bahan keterangan. Tidak ada pemeriksaan seperti BAP,” tegas Fajarudin.
Hasil pengumpulan data di Bontang kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Penanganan perkara tetap dipusatkan di Jampidsus Kejaksaan Agung.
Data Daerah Tetap Digunakan dalam Penyidikan
Meski instruksi pendataan telah dihentikan, seluruh data yang terkumpul dari DIY, Bontang, dan wilayah lainnya tidak otomatis dikesampingkan. Kejaksaan Agung akan menilai relevansi setiap informasi terhadap dugaan perbuatan para tersangka.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Kejaksaan Agung saat ini menangani dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas mantan pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, dan seorang perwira kepolisian aktif.
Dengan berakhirnya pendataan daerah, tahapan selanjutnya berada pada proses verifikasi dan pendalaman oleh penyidik Kejaksaan Agung. Surat penghentian hanya mengakhiri kegiatan pengumpulan data di lapangan, bukan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

















