Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan memfokuskan perbaikan pada pengelolaan aset daerah dan penanganan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini diambil setelah rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa salah satu perhatian utama adalah tunggakan PBB-P2 yang belum tertagih. “Kami mengintensifkan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan informasi yang diterima, tunggakan PBB-P2 menjadi salah satu poin penting yang disoroti BPK dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah. Pemko Pekanbaru berharap proses pembahasan Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini tepat waktu,” tambah Markarius.
Dengan langkah-langkah ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa semua temuan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik.



















