Headline.co.id, Batu ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap 15 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dan terlibat dalam tindak pidana lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Sidoarjo pada 30 Juni 2026.
Agus menjelaskan bahwa saat memeriksa sebuah rumah di Kota Batu, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang disimpan dalam satu tas bersama paspor milik seorang warga lokal, LGC. Berdasarkan keterangan dari LGC, penyelidikan dilanjutkan ke sebuah vila di Kota Batu, di mana ditemukan sembilan warga negara Vietnam yang tidak memiliki dokumen perjalanan karena paspor mereka dikuasai oleh LGC.
Pengembangan Kasus
Pengembangan kasus ini melibatkan investigasi lebih lanjut bersama Polresta Sidoarjo, yang berhasil mengamankan lebih banyak pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Total, 15 WNA ditahan, terdiri dari lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 10 warga negara Vietnam. Selain itu, lima warga negara Indonesia juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran
Dalam penyelidikan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Selain pelanggaran keimigrasian, tim gabungan juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pembukaan dan penguasaan rekening bank tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Agus menegaskan bahwa Imigrasi Surabaya akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















