Headline.co.id, Jakarta ~ Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menyelidiki dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Penyelidikan ini dianggap penting untuk menjaga ketahanan pasokan energi nasional dan mencegah krisis batu bara yang dapat mengganggu sistem kelistrikan.
Fahmy menjelaskan bahwa masalah keterbatasan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) bukanlah isu baru. Pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini diduga terkait dengan gangguan teknis di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kendala pasokan batu bara. “Pemadaman listrik bergilir sangat merugikan konsumen industri dan rumah tangga,” ujar Fahmy pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Fahmy, sektor industri masih bisa menggunakan generator set (genset) saat terjadi pemadaman, meskipun hal ini menambah beban biaya operasional. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, seperti menggunakan lilin saat pemadaman di malam hari.
Regulasi dan Tantangan DMO
Pemerintah telah menetapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi ini mewajibkan perusahaan tambang memasok setidaknya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Namun, pelaksanaan kewajiban DMO ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama ketika harga batu bara dunia naik, yang membuat perusahaan tambang lebih memilih ekspor.
Fahmy menyoroti bahwa ketika harga batu bara dunia tinggi, pengusaha cenderung lebih mendahulukan ekspor daripada memasok ke PLN, sehingga PLN mengalami kekurangan pasokan dan menyebabkan pemadaman listrik bergilir. “Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN,” jelasnya.
Dukungan dan Saran Fahmy
Fahmy mendukung penuh penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan meminta agar perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum. “Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.
Selain penegakan hukum, Fahmy juga mendorong pembenahan tata kelola rantai pasok batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU untuk mencegah gangguan serupa. Ia menilai pentingnya pengawasan ketat terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara ke PLN sesuai kebutuhan. “Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.
Fahmy menambahkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya dengan sanksi administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera. Menurutnya, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional dan memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.



















