Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengimplementasikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara penuh di seluruh operator seluler. Kebijakan ini mulai berlaku setelah inspeksi dan evaluasi dilakukan pada hari pertama penerapan, di mana ditemukan beberapa operator masih menggunakan metode lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyatakan bahwa temuan tersebut segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan teguran, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, semua operator telah beralih ke sistem verifikasi wajah sesuai ketentuan.
Kemkomdigi melaporkan bahwa implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan positif, dengan rata-rata 201 ribu transaksi per hari hingga 5 Juli 2026. Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan baru telah terdaftar menggunakan mekanisme ini. Dany menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Saat ini, kewajiban registrasi biometrik hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama dapat memperbarui data secara sukarela.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyatakan bahwa registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar Terjaga dalam pembangunan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas dan memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan dari ATSI
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh operator berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi. Sebelum kebijakan ini diwajibkan pada 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik secara sukarela sejak Januari hingga Juni 2026. Kesiapan ini menjadi fondasi yang baik untuk memperkuat perlindungan pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital.


















