Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI tengah memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan. Langkah ini bertujuan untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum, serta menjawab berbagai persoalan tata kelola pertanahan di Indonesia. Diskusi mengenai penguatan substansi RUU tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem administrasi pertanahan nasional semakin baik, baik saat ini maupun di masa mendatang. “Regulasi yang berkualitas harus dibangun melalui dialog, kajian akademis, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Ossy. Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi juga dilibatkan dalam penyusunan ini.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Tiga persoalan utama yang diharapkan dapat diatasi melalui regulasi ini adalah tumpang tindih Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, tata ruang, dan persyaratan perizinan investasi.
Sinkronisasi Data dan Kepastian Hukum
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi RUU Administrasi Pertanahan yang diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menyederhanakan tata kelola administrasi pertanahan dan meningkatkan sinkronisasi data spasial. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Dukungan Terhadap Reformasi Birokrasi
Inisiatif penyusunan RUU ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan dan investasi yang berkeadilan melalui tata kelola pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan pertanahan yang ada, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan investor di Indonesia.
















