Headline.co.id (Jakarta) ~ Mendorong pelaksanaan “normal baru” (New Normal) di tempat-tempat umum, TNI Polri mengerahkan sebanyak 340 ribu pasukan agar masyarakat tetap dapat melaksanakan aktivitas ekonomi tapi tidak terkena COVID-19.
baca juga: Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?
di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan budah-mudahan apa yang kita inginkan semua masyarakat tetap beraktivitas tapi tetap aman dari COVID-19. Ia juga meminta dukungan dari eluruh rekan-rekan untuk berhasilnya pelaksanaan pendisplinan protokol kesehatan tersebut mudah-mudahan 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut R0 bisa turun sampai 0,7 sampai bawah lagi yang lebih bagus.
Hadi Tjahjonto mengatakan hal tersebut usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kesiapan penerapan prosedur standar normal baru di sarana publik, yaitu di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Hadir pula dalam peninjauan tersebut Kapolri Jenderal Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta para pejabat terkait lainnya.
Pria kelahiran Malang tersebut menjelaskan bahwa pendisiplinan tersebut akan dolakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, pihaknya akan mengatur agar agar mal kapasitasnya 1.000 (orang) mungkin kita akan izinkan untuk 500 saja dan kita awasi, kemudian tempat makan harusnya 500 (orang), hanya 200 saja. Kerja sama antara TNI polri dan pemerintah daerah termasuk koordinasi dengan gugus tugas.
Sebanyak 340.000 personil TNI-Polri tersebut akan mengamankan 1.800 titik, seperti stasiun kereta, pusat perbelanjaan, apotik, kawasan wisata dan tempat umum lainnya.
Menurut Hadi, rencananya siang nanti juga akan melakukan peninjauan tempat niaga khusus ‘food hall’ di Bekasi.
Sementara Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, dua minggu ke depan akan menjadi masa penentuan apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berakhir menuju kondisi normal baru atau masih tetap harus diberlakukan.
baca juga: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!
“Khusus wilayah DKI Jakarta, dua pekan ini adalah dua pekan penentuan. Kami berkepentingan seluruh masyarakat menaati secara disiplin, sehingga pada saat siklus 14 hari terakhir PSBB tidak perlu diperpanjang karena PSBB Jakarta berakhir pada tanggal 4 Juni,” kata Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB di DKI Jakarta sejak 10 April 2020 dan sudah diperpanjang 4 kali hingga 4 Juni 2020.
“Apakah ini PSBB penghabisan atau diperpanjang, sangat tergantung pada angka-angka epidemiologi yang ada. Saat ini para ahli memantau terus Insya Allah akhir pekan ini kita akan punya infonya, dan akan diinfokan ke masyarakat, yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan pemerintah, bukan para ahli, yang menentukan adalah perilaku seluruh masyarakat di seluruh PSBB bila seluruh masyarakat memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa berakhir, bila masyarakatnya memilih untuk tidak, terpaksa PSBB diperpanjang,” ujar Anies.
baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah