Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalPemerintahViral

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

180
×

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

Sebarkan artikel ini
Podacast Dedy Cobuzier tuai kontroversi. (Tangkapan layar youtube Dedy Cobuzier)
Podacast Dedy Cobuzier tuai kontroversi. (Tangkapan layar youtube Dedy Cobuzier)

HeadLine.co.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan wawancara Deddy Corbuzier terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari terjadi tanpa izin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis pada 25 Mei lalu.

Baca juga: Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

Rika mengatakan bahwa wawancara tersebut dilangsungkan tidak di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, pada 20 Mei, melainkan di rumah sakit.

Baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing Asal China Dipulangkan

Wawancara tersebut dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat. Pihak Rutan baru tahu adanya wawancara itu setelah videonya di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada sehari berikutnya.

Berikut adalah penjelasan dari Rika Aprianti mengenai wawancara tersebut.

Baca juga: Update Corona di Indonesia Senin 25 Mei 2020: Menjadi 22.750 Kasus

Tentang Wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier:
a. Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah sediri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB – 23.30 WIB.
b. Hal ini didasarkan, bahwa pada pukul 21.30 WIB, ada 4 orang (2 laki-2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier.
c. Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Ybs.
d. Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020.
e. Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut.
f. Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Dedy Corbuzer tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya adalah:
– Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas
– Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja
– Pasal 30 (4) menyatakan bahwa pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
– Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *