Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan, Begini Aturannya?

Dani by Dani
6 years ago
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional
Reading Time: 3 mins read
401 22
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Stasiun MRT Bundaran HI untuk Tinjau Kesiapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Stasiun MRT

You might also like

Pemerintah Mobilisasi Tim Gabungan untuk Penanganan Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Mobilisasi Tim Gabungan untuk Penanganan Gempa di Sulut dan Malut

4 April 2026
Kepala BNPB Kunjungi Manado untuk Tinjau Penanganan Gempa M 7,6

Kepala BNPB Kunjungi Manado untuk Tinjau Penanganan Gempa M 7,6

4 April 2026

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020, ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik).

baca juga: Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tuai Kontroversi, Berikut Penjelasan Ditjen PAS!

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Pada pelaksanaannya, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

baca juga: Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak Masuk ke Wilayah DKI Jakarta

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

baca juga: Ratusan Tenaga Kerja Asing Asal China Dipulangkan

2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.

3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.

4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).

5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

baca juga: Berkah Hari Raya Idul Fitri, Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Afghanistan-Taliban

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

baca juga: Update Corona di Indonesia Senin 25 Mei 2020: Menjadi 22.750 Kasus

3. Bagi Konsumen/Pelanggan

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” katanya.

Tags: Menteri KesehatanProtokol KesehatanSektor Jasa dan Perdagangan
Dani

Dani

Related Stories

Pemerintah Mobilisasi Tim Gabungan untuk Penanganan Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Mobilisasi Tim Gabungan untuk Penanganan Gempa di Sulut dan Malut

by Dwina
4 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia segera mengerahkan tim gabungan untuk menangani dampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda Sulawesi...

Kepala BNPB Kunjungi Manado untuk Tinjau Penanganan Gempa M 7,6

Kepala BNPB Kunjungi Manado untuk Tinjau Penanganan Gempa M 7,6

by Dwina
4 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, melakukan kunjungan ke lokasi terdampak gempa bumi berkekuatan...

Kepala BNPB Kunjungi Gereja di Minahasa Terdampak Gempa, Pastikan Ibadah Aman

Kepala BNPB Kunjungi Gereja di Minahasa Terdampak Gempa, Pastikan Ibadah Aman

by Fajar
4 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, melakukan kunjungan ke Gereja Katolik Paroki Bunda Hati...

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Percepat Penanganan Gempa M 7,6 di Bitung

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Percepat Penanganan Gempa M 7,6 di Bitung

by Dani
4 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi elemen kunci dalam mempercepat penanganan dampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M)...

Satgas PRR Kerahkan 23 Ribu Personel untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

Satgas PRR Kerahkan 23 Ribu Personel untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

by masfajar
4 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa sebanyak 23.618 personel...

Satgas PRR Genjot Pembangunan Ribuan Huntap di Sumatra

Satgas PRR Genjot Pembangunan Ribuan Huntap di Sumatra

by Aditya
4 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mempercepat pembangunan ribuan hunian tetap (huntap) dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Komisi VIII DPR RI Dukung Upaya Penyatuan Metode Penetapan Ramadan dan Syawal

Komisi VIII DPR RI Dukung Upaya Penyatuan Metode Penetapan Ramadan dan Syawal

18 February 2026

Cari Obat Diabetes? Sirih Merah Potensial Percepat Penyembuhan Luka Diabetik

11 March 2022
Bacaan Text Doa Ramadhan Hari ke-24

Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT

22 March 2025
apa itu kamera ultra wide angle dan Kegunaan

Mengenal Apa itu Kamera Ultra Wide Serta Fungsi, Kelebihan Hingga Aplikasi APK-nya

4 September 2023
Polda Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polda Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

1 December 2025
Zikir dan Doa Kebangsaan, Harmonisasi Bangsa dalam Seruan Jokowi

Keharmonisan Bangsa: Jokowi Serukan Persatuan dalam Zikir dan Doa Kebangsaan

18 September 2024
Ricoh GR IV Resmi Meluncur, Kamera Saku Favorit Street Photographer

Ricoh GR IV Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Fitur dan Spesifikasinya

29 August 2025

Artikel Terbaru

Pemerintah Mobilisasi Tim Gabungan untuk Penanganan Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Mobilisasi Tim Gabungan untuk Penanganan Gempa di Sulut dan Malut

4 April 2026
Kepala BNPB Kunjungi Manado untuk Tinjau Penanganan Gempa M 7,6

Kepala BNPB Kunjungi Manado untuk Tinjau Penanganan Gempa M 7,6

4 April 2026
Kepala BNPB Kunjungi Gereja di Minahasa Terdampak Gempa, Pastikan Ibadah Aman

Kepala BNPB Kunjungi Gereja di Minahasa Terdampak Gempa, Pastikan Ibadah Aman

4 April 2026
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Percepat Penanganan Gempa M 7,6 di Bitung

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Percepat Penanganan Gempa M 7,6 di Bitung

4 April 2026
Satgas PRR Kerahkan 23 Ribu Personel untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

Satgas PRR Kerahkan 23 Ribu Personel untuk Pemulihan Bencana di Sumatra

4 April 2026
Satgas PRR Genjot Pembangunan Ribuan Huntap di Sumatra

Satgas PRR Genjot Pembangunan Ribuan Huntap di Sumatra

4 April 2026
Wali Kota Tidore Pantau Kerusakan Pascagempa di Oba

Wali Kota Tidore Pantau Kerusakan Pascagempa di Oba

4 April 2026

Popular Story

  • Petugas dan relawan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor dan satu mobil di Jalan Yogya–Wates, Sedayu, Bantul, Jumat (3/4/2026) dini hari. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu korban luka serius.

    Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Viral “Ngopo” di Jalan Kerto Umbulharjo Jogja

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2413 shares
    Share 965 Tweet 603
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.