Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan Peru sedang menjajaki kerja sama bilateral dalam bidang jaminan produk halal serta pengakuan sertifikat halal internasional melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa Peru memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri halal nasionalnya, terutama dengan meningkatnya permintaan produk halal di seluruh dunia.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa di kawasan Amerika Latin, Brasil telah menjadi salah satu pemain utama dalam industri halal global. Menurutnya, Peru juga memiliki peluang besar untuk berkembang ke arah yang sama jika mulai memperkuat ekosistem halal nasionalnya dari sekarang. “Penguatan kerja sama halal Indonesia dan Peru akan membuka peluang perdagangan yang lebih luas bagi kedua negara,” ujarnya pada Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan bahwa produk-produk dari Peru berpotensi untuk memperluas akses ke pasar halal di Indonesia dan global. Sementara itu, produk Indonesia juga dapat lebih merambah pasar di kawasan Amerika Latin, termasuk Peru. Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa Indonesia, dengan lebih dari 250 juta konsumen yang sadar akan produk halal, merupakan salah satu pusat penting pertumbuhan industri halal global dan siap menjadi mitra strategis bagi negara-negara sahabat dalam pengembangan ekosistem halal.
“BPJPH terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan negara manapun dalam memajukan ekosistem halal dunia secara bersama-sama. Halal adalah bahasa universal tentang kualitas, kebersihan, dan kepercayaan konsumen,” tambah Kepala BPJPH.
Lebih lanjut, BPJPH menyampaikan bahwa Indonesia akan memasuki tahapan penting pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Hal ini terutama berlaku untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, BPJPH mendorong para pelaku usaha dan eksportir luar negeri yang ingin memasuki pasar Indonesia agar mulai mempersiapkan sertifikasi halal produknya sejak dini.
“Baik melalui mekanisme registrasi halal luar negeri maupun kerja sama pengakuan sertifikat halal antar lembaga halal luar negeri dengan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan.





















