Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
398 25
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Hal itu disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations PT KAI.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

You might also like

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

11 January 2026
Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

11 January 2026

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Advertisement. Scroll to continue reading.

Joni menyebut pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

Baca juga: MotoGP 2020 Akan dibuka di Sirkuit Jerez

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Selain itu, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Berikut persyaratan lengkapnya:

Baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

1. Kriteria pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Per Hari Ini, Gerai McDonalds Gedung Sarinah Ditutup Setelah Beroperasi 30 Tahun

2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah
penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari
tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk
kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid
Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau
surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4)Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Jika data tersebut sudah dilengkapi, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Baca juga: Ilmuwan di Arizona State University Sebut Mutasi Baru Virus Corona Semakin Melemah

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Akan Pertebal Pengamanan Titik-Titik Utama Jelang Lebaran

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Baca juga: Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Tags: Angkutan Mudik Lebaran 1441HKereta Luar BiasaPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

by Wawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keputusan mengembalikan dana Transfer ke...

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

by Fajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh...

Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

by wahyu
11 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah di Aceh untuk segera membelanjakan anggaran yang tersedia...

Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Di Tengah Pemulihan Pascabencana Banjir Bandang Dan Tanah Longsor ~ warga Kampung Suku Wihlah Setie, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh...

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses aplikasi...

Batik Air Resmi Buka Rute Baru Tambolaka-Bali, Dorong Pariwisata Sumba

Batik Air Resmi Buka Rute Baru Tambolaka-Bali, Dorong Pariwisata Sumba

by wahyu
11 January 2026
0

Headline.co.id, Tambolaka ~ Maskapai penerbangan Batik Air, yang merupakan bagian dari Lion Group Indonesia, telah meluncurkan penerbangan perdana untuk rute...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

‘BUMN Untuk Indonesia’ Slogan Baru Kementerian BUMN

14 April 2020
Proyeksi Peningkatan Kebutuhan Ikan untuk Program MBG

Proyeksi Peningkatan Kebutuhan Ikan untuk Program MBG

25 November 2025
Polda Sumatera Utara Gunakan Anjing Pelacak untuk Temukan Korban Banjir dan Longsor

Polda Sumatera Utara Gunakan Anjing Pelacak untuk Temukan Korban Banjir dan Longsor

2 December 2025
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya selepas melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo di Istana Negara

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

17 July 2023
UMKM Bambu Indonesia Tembus Pasar Global, Berkat Pemberdayaan BRI

Pemberdayaan BRI Antarkan UMKM Bambu Indonesia Go Internasional

9 September 2024

62 Suspect Virus Corona di Indonesia Negatif, Jokowi Bersyukur dan Beri Apresiasi

11 February 2020
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik

Kasus Perusakan dan Pemukulan di SPBU Sleman: Polisi Terus Lakukan Pendalaman

11 September 2023

Artikel Terbaru

Desa Wisata Trayu Kendal

Desa Wisata Trayu Kendal, Pesona Alam Pedesaan dengan Terapi Ikan dan Kuliner Murah Meriah

11 January 2026
Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian Dana TKD oleh Presiden Prabowo

11 January 2026
Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Pengembalian Dana TKD Aceh Diharapkan Mempercepat Pemulihan Pascabencana

11 January 2026
Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

Menkeu Dorong Pemda Aceh Segera Gunakan Anggaran untuk Pemulihan

11 January 2026
Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

11 January 2026
Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Keamanan Publik

11 January 2026
Manchester City Raih Kemenangan Telak 10-1 atas Exeter City di Piala FA

Manchester City Raih Kemenangan Telak 10-1 atas Exeter City di Piala FA

11 January 2026

Popular Story

  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.