Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Transportasi Umum Mulai Beroperasi Kembali, PT KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa Mulai 12 Mei 2020

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 5 mins read
398 26
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020. Hal itu disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations PT KAI.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ucapnya dalam keterangan resmi.

You might also like

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

11 April 2026
Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

11 April 2026

Baca juga: Tiga Pemain Brighton & Hove Albion Liga Inggris Positif Covid-19

Joni menyebut pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

Baca juga: MotoGP 2020 Akan dibuka di Sirkuit Jerez

2. Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung – Surabaya Pasarturi pp
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia)
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Selain itu, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diwajibkan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Berikut persyaratan lengkapnya:

Baca juga: Bansos Dari Pemerintah Salah Sasaran, Seorang Anak Anggota DPRD Cimahi Dapat Bantuan untuk 3 Bulan

1. Kriteria pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan;
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Per Hari Ini, Gerai McDonalds Gedung Sarinah Ditutup Setelah Beroperasi 30 Tahun

2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah
penugasan, serta waktu kepulangan);

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan
orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari
tempat lain;
3) Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk
kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
4) Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid
Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;

c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
2) Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau
surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri);
3) Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar;
4)Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Baca juga: Berjalan Dua Pekan, Kemenhub Klaim Implementasi Permenhub 25/2020 Berjalan Baik

Jika data tersebut sudah dilengkapi, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Baca juga: Ilmuwan di Arizona State University Sebut Mutasi Baru Virus Corona Semakin Melemah

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polri Akan Pertebal Pengamanan Titik-Titik Utama Jelang Lebaran

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing; menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Lebih lanjut Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Baca juga: Menteri Agama: Mudik tetap Dilarang, Hak Masyarakat yang Mendesak Terjaga Namun Faktor Kesehatan Menjadi Prioritas

“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.

Tags: Angkutan Mudik Lebaran 1441HKereta Luar BiasaPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

by Aditya
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera melaporkan bahwa pembersihan material lumpur pascabanjir di...

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

by Fajar
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta Pusat ~ Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri perayaan Lebaran Betawi yang diadakan oleh Majelis Kaum Betawi bersama...

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

by Fajar
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia untuk waspada terhadap...

D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

by Fajar
11 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Ekonomi D-8, Duta Besar Sohail Mahmood, menyatakan bahwa negara-negara anggota D-8, termasuk...

Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

by Ari Wibowo muhammad
11 April 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam berupaya meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Langkah ini dilakukan...

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh hingga 20 April 2026

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh hingga 20 April 2026

by masfajar
11 April 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem yang diperkirakan akan melanda beberapa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Sosialisasikan Program Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Polres Asmat Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kampung Sakor

10 November 2025
Nikmati Internet Kencang Saat Nunggu Busway di Halte Velodrome

Nikmati Internet Gratis Sambil Menunggu TransJakarta di Halte Velodrome

5 September 2024
Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di CFD Danau Sunter oleh Polres Metro Jakarta Utara

Sosialisasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara di CFD Danau Sunter oleh Polres Metro Jakarta Utara

17 November 2025
Konferensi Pers Polres Gunungkidup terkait Penemuan Mayat Perempuan Asal Purworejo di Pantai Ngrawe

Pembunuhan Wanita Hamil Asal Purworejo dilakukan di Pantai Kukup, Begini Kronologinya

17 November 2022
Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

7 March 2026
Livin Mandiri Raih Kemenangan atas BJB Tandamata di Proliga 2026

Livin Mandiri Raih Kemenangan atas BJB Tandamata di Proliga 2026

23 February 2026
Merah Putih Berkibar: Klaim Aksesori Bendera Gratis untuk HUT RI ke-79 di Jakarta Pusat

Rayakan HUT RI ke-79 dengan Aksesori Bender Merah Putih Gratis dari Jakpus

12 August 2024

Artikel Terbaru

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

Satgas PRR Fokus Pembersihan Pascabanjir di Aceh

11 April 2026
Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

Lebaran Betawi 2026: Momen Memperkuat Budaya dan Persatuan Jakarta

11 April 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

11 April 2026
Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Vietnam

11 April 2026
Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

Priska Madelyn Nugroho Unggul di Kualifikasi Billie Jean King Cup 2026

11 April 2026
D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

D-8 Dukung Upaya Mediasi Konflik Iran, Indonesia Tegaskan Keketuaan 2026 Berjalan

11 April 2026
Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

Pemko Batam dan FKDM Tingkatkan Kewaspadaan Dini Terhadap ATHG

11 April 2026

Popular Story

  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kecelakaan Maut 2 Motor Scoopy dan 1 Avanza di Jalan Yogya–Wates Bantul, 3 Orang Meninggal

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pemkot Jambi Resmi Angkat 43 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Pria 69 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pasar Hewan Mancasan Sleman, Polisi Selidiki Saksi dan CCTV

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • 129 ASN Kabupaten Batang Terima SK Kenaikan Pangkat, Diharapkan Tingkatkan Kinerja

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2427 shares
    Share 971 Tweet 607
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.