Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Air Keras Andrie Yunus Memasuki Babak Baru, Empat Prajurit TNI Banding

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
407 17
A A
0
Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengajukan banding. Upaya hukum tersebut membuat putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Contents

    • 0.1. Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta
    • 0.2. Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap
  • 1. Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2. Hakim Beberkan Peran Masing-Masing Terdakwa
  • 3. Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tambahan
  • 4. Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Berikutnya

Pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama ketika putusan dibacakan, yakni Rabu, 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer memilih menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

You might also like

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

25 September 2026
Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

25 September 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, dikutip Sabtu (20/6).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya permohonan banding tersebut, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik itu akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi.

Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Hakim Beberkan Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Edi Sudarko dinilai berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus. Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang merencanakan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan justru ikut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Sementara Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus saat korban menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa.

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer berdasarkan ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Meski demikian, pihak oditur memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Berikutnya

Banding yang diajukan penasihat hukum para terdakwa membuat perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berakhir. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga proses pemeriksaan di tingkat banding selesai dilakukan.

Perkembangan tersebut menandai fase baru dalam penanganan kasus yang melibatkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dan menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan pada tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian hukum yang berbeda.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Andrie YunusPengadilan Militer II-08 JakartaPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi...

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung...

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

by Hendrawan
24 September 2026
0

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut permohonan telah terlambat hingga 905 hari.

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wagub Gorontalo: MTQ Tingkat Provinsi Upaya Membumikan Nilai Al-Qur’an

Wagub Gorontalo: MTQ Tingkat Provinsi Upaya Membumikan Nilai Al-Qur’an

9 July 2026
Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

15 June 2026
Al Nassr Lolos ke Perempat Final AFC Champions League Usai Kalahkan Arkadag

Al Nassr Lolos ke Perempat Final AFC Champions League Usai Kalahkan Arkadag

20 February 2026
Ilustrasi Gambar Rambu-rambu lalu lintas

Pentingnya Anda Memahami Berbagai Jenis Rambu Lalu Lintas Sebelum Berkendara!

25 February 2025
Satlantas Polres Sarmi Adakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

Satlantas Polres Sarmi Adakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Pelajar

11 November 2025
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pastikan Pasokan Tetap Aman

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pastikan Pasokan Tetap Aman

10 June 2026
Menkes Dorong Investasi Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

Menkes Dorong Investasi Kesehatan untuk Indonesia Emas 2045

22 June 2026

Artikel Terbaru

Avanza Putih Tabrak Dua Mobil di Jalan Wates dan Wirobrajan Yogyakarta, Pengemudi Akui Lalai

Avanza Putih Tabrak Dua Mobil di Jalan Wates hingga Wirobrajan Yogyakarta, Ini Kata Polisi

26 September 2026
: Istimewa

Gandrung On Train Meriahkan HUT ke-81 KAI di Banyuwangi

26 September 2026
35 Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas Kulon Progo Dikukuhkan, Jadi Mitra Polantas Bantu Layani Masyarakat

Supeltas Kulon Progo Dikukuhkan, Bukan Pengganti Polisi

26 September 2026
: DP3AP2KB Batang menggelar rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Batang Suyono di Aula DP3AP2KB Batang, Kabupaten Batang.

Gedung DP3AP2KB Batang Diusulkan Direhabilitasi Total

26 September 2026
Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan 60 Hektare

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan 60 Hektare

26 September 2026
Korlantas Polri Luncurkan Sistem Pembayaran Tilang Digital Terintegrasi melalui Digital Korlantas

Pembayaran Tilang Digital Kini Terintegrasi di Digital Korlantas

26 September 2026
: Wakil Bupati Batang Suyono (kiri), menjenguk pasien di RSUD Batang, Kabupaten Batang.

Keracunan MBG Batang Capai 498 Kasus, Wabup Panggil SPPG

26 September 2026

Popular Story

Menag Pastikan Keputusan Polemik UIN Sunan Ampel dalam Tiga Hari
Pemerintah

Polemik UIN Sunan Ampel, Menag Janji Putuskan dalam Tiga Hari

by masfajar
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar berjanji mengambil keputusan terkait polemik...

Read moreDetails

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Kekeringan Karawang, 10 Pompa Aliri 300 Hektare Sawah

Penghargaan Keselamatan Transportasi Darat Digelar Kemenhub

Dapur MBG Palupuh Dihentikan Usai 237 Siswa dan Guru Sakit

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Ruteng, Manggarai

Kekeringan Dlingo, 167 KK dan SD 2 Terong Terima 25 Ribu Liter Air Bersih dari Polres Bantul

Kesehatan Memburuk, Demonstran Tunisia Desak Pembebasan Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Anjangsana ke Condro Kirono

PMI Batang Bagikan 81 Paket Sembako kepada Pendonor Darah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.