Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Air Keras Andrie Yunus Memasuki Babak Baru, Empat Prajurit TNI Banding

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengajukan banding. Upaya hukum tersebut membuat putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama ketika putusan dibacakan, yakni Rabu, 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer memilih menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

You might also like

Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

20 June 2026
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

20 June 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, dikutip Sabtu (20/6).

Dengan adanya permohonan banding tersebut, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik itu akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi.

Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Hakim Beberkan Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Edi Sudarko dinilai berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus. Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang merencanakan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan justru ikut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Sementara Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus saat korban menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa.

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer berdasarkan ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Meski demikian, pihak oditur memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Berikutnya

Banding yang diajukan penasihat hukum para terdakwa membuat perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berakhir. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga proses pemeriksaan di tingkat banding selesai dilakukan.

Perkembangan tersebut menandai fase baru dalam penanganan kasus yang melibatkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dan menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan pada tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian hukum yang berbeda.

Tags: Andrie YunusPengadilan Militer II-08 JakartaPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

by Hendrawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,...

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

by Hendrawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Sat Samapta Polres Bantul berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kapanewon Pundong,...

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Sabu dan Ganja

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Sabu dan Ganja

by masfajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Batam. Dalam pengungkapan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Menteng, Pelaku Dendam Pribadi

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Menteng, Pelaku Dendam Pribadi

by Dwina
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang perempuan berinisial USP (31) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap...

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

by Fajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang wanita berinisial USP (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan...

Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor di GBK Ditangkap Polisi

Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor di GBK Ditangkap Polisi

by Fajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir Lot...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menhub dan Gubernur NTB Bahas Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

Menhub dan Gubernur NTB Bahas Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

1 March 2026
Wakil Bupati Temanggung Dorong Penguatan Kerukunan Masyarakat

Wakil Bupati Temanggung Dorong Penguatan Kerukunan Masyarakat

11 April 2026

Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS

25 April 2022
Panduan Lengkap: Urus SIM Mudah dan Kilat

Urus SIM Mudah dan Cepat, Simak Panduan Lengkapnya

26 August 2024
Ilustrasi gambar berita Headline

Bripda Halimatunsakdiyah Berterima Kasih Atas Dukungan Kapolri dan Kapolda Aceh

6 December 2025
Filosofi Bendera Indonesia: Merah Putih, Seruan Berani dan Adil

Filosofi Bendera Indonesia: Merah Putih, Simbol Keberanian dan Keadilan

15 August 2024
Messi Belum Mampu Lampaui Rekor Gol Ronaldo Setelah Inter Miami Ditahan Imbang

Messi Belum Mampu Lampaui Rekor Gol Ronaldo Setelah Inter Miami Ditahan Imbang

13 March 2026

Artikel Terbaru

Video Pelajar Viral di Sampit, Disdik Kalteng Panggil Orang Tua dan Beri Pembinaan

Viral Video 10 Detik Pelajar Berciuman di Ruang Kelas Sampit, Disdik Kalteng Usulkan CCTV di Sekolah

21 June 2026
Kasus Video Pelajar di Ruang Kelas Viral, Disdik Kalteng Siapkan Evaluasi Sekolah

Video Pelajar Diduga Berciuman di Kelas Hebohkan Sampit, Ini Langkah Disdik Kalteng

21 June 2026
Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Marunda

Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Marunda

21 June 2026
Voucher Belanja dari Wapres Bantu Anak Yatim Gorontalo Penuhi Kebutuhan Sekolah

Voucher Belanja dari Wapres Bantu Anak Yatim Gorontalo Penuhi Kebutuhan Sekolah

21 June 2026
Budaya Lokal Yogyakarta Jadi Sorotan di Konferensi Pendidikan Indonesia

Budaya Lokal Yogyakarta Jadi Sorotan di Konferensi Pendidikan Indonesia

21 June 2026
Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

21 June 2026
Pelatihan Pengelolaan Limbah di Caturtunggal Tingkatkan Potensi Ekonomi

Pelatihan Pengelolaan Limbah di Caturtunggal Tingkatkan Potensi Ekonomi

21 June 2026

Popular Story

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis
Ekonomi

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis

by Ari Wibowo muhammad
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat strategi...

Read moreDetails

Pemkab Sleman Fokus Tingkatkan Kualitas Lapangan Sepak Bola

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Pemkab Nagan Raya Fokus Manfaatkan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

STIK Meluluskan 289 Wisudawan untuk Tingkatkan SDM Polri

Apa Itu Enterprise Content Management? Solusi Kelola Dokumen Bisnis Lebih Efisien

Kolaborasi Polri dan Pemda, Program BELIDA Tingkatkan Ketahanan Sosial

Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp17.500, Kepercayaan Pasar Meningkat

Airlangga Hartarto Resmi Pimpin PB Wushu Indonesia, Fokus pada Prestasi Internasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.