Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengajukan banding. Upaya hukum tersebut membuat putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama ketika putusan dibacakan, yakni Rabu, 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer memilih menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, dikutip Sabtu (20/6).
Dengan adanya permohonan banding tersebut, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik itu akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi.
Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.
Hakim Beberkan Peran Masing-Masing Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Edi Sudarko dinilai berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus. Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang merencanakan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan justru ikut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Sementara Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus saat korban menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.
Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tambahan
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer berdasarkan ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Meski demikian, pihak oditur memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Berikutnya
Banding yang diajukan penasihat hukum para terdakwa membuat perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berakhir. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga proses pemeriksaan di tingkat banding selesai dilakukan.
Perkembangan tersebut menandai fase baru dalam penanganan kasus yang melibatkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dan menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan pada tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian hukum yang berbeda.






















