Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Air Keras Andrie Yunus Memasuki Babak Baru, Empat Prajurit TNI Banding

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
407 17
A A
0
Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengajukan banding. Upaya hukum tersebut membuat putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pengajuan banding dilakukan oleh penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama ketika putusan dibacakan, yakni Rabu, 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer memilih menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi
    • 0.3. Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika
  • 1. Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2. Hakim Beberkan Peran Masing-Masing Terdakwa
  • 3. Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tambahan
  • 4. Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Berikutnya

You might also like

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

10 August 2026
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

8 August 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, dikutip Sabtu (20/6).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya permohonan banding tersebut, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik itu akan berlanjut ke tingkat peradilan militer yang lebih tinggi.

Vonis Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI terbukti bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dihukum tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Hakim Beberkan Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Edi Sudarko dinilai berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus. Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang merencanakan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam aksi tersebut.

Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan justru ikut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Sementara Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus saat korban menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Majelis hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Tambahan

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa.

Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer berdasarkan ketentuan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Meski demikian, pihak oditur memilih menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Berikutnya

Banding yang diajukan penasihat hukum para terdakwa membuat perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berakhir. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga proses pemeriksaan di tingkat banding selesai dilakukan.

Perkembangan tersebut menandai fase baru dalam penanganan kasus yang melibatkan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dan menjadi perhatian publik. Hasil pemeriksaan pada tingkat banding nantinya akan menentukan apakah putusan sebelumnya dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian hukum yang berbeda.

Tags: Andrie YunusPengadilan Militer II-08 JakartaPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

by Dwina
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka. Operasi ini dilakukan dalam...

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Fajar
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Polda Jabar dan KDM Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 2,7 Juta Butir OKT

Polda Jabar dan KDM Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan

by Ari Wibowo muhammad
8 August 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polda Jawa Barat bersama Komunitas Detektif Masyarakat (KDM) berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dalam operasi yang...

Polda Jateng Tetapkan Empat Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal

Empat Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal Ditangkap Polda Jateng

by Dwina
7 August 2026
0

Headline.co.id, Kendal ~ Polda Jawa Tengah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng yang terjadi di...

Viral di Media Sosial, Pencuri HP di Dasbor Motor Akhirnya Diamankan Polisi

CCTV Viral dan Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Pencurian HP di Dasbor Motor Kasihan Bantul

by Hendrawan
7 August 2026
0

Highlight Berita CCTV Viral dan Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Pencurian HP di Kasihan Bantul: Polsek Kasihan mengungkap kasus pencurian...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringatan May Day di Banda Aceh Berjalan Tertib dengan Aksi Sosial

Peringatan May Day di Banda Aceh Berjalan Tertib dengan Aksi Sosial

2 May 2026
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

1 April 2026
Pemkab Aceh Tengah Fokus Percepat Pemenuhan Dokumen MCsP KPK

Pemkab Aceh Tengah Fokus Percepat Pemenuhan Dokumen MCsP KPK

10 November 2025
Petugas kepolisian Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji di Mapolsek wilayah Mantrijeron, setelah diamankan warga di Suryowijayan, Kota Yogyakarta.

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas di Suryowijayan Yogyakarta, Empat Tabung Elpiji Raib

22 February 2026
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza

Polres Gunungkidul Dalami Laporan Keluarga Korban Hanyut di Pantai Drini

6 February 2025
Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

20 June 2026
Bayern Munchen Lolos ke Semifinal DFB Pokal Setelah Kalahkan RB Leipzig

Bayern Munchen Lolos ke Semifinal DFB Pokal Setelah Kalahkan RB Leipzig

12 February 2026

Artikel Terbaru

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran Gudang di Kosambi

Brimob Polda Metro Jaya Turun Tangan Atasi Kebakaran Gudang di Kosambi

11 August 2026
: Ilustrasi platform digital Bank Jakarta

Peluncuran Situs Baru bankjakarta.co.id: Langkah Digitalisasi Bank Jakarta

10 August 2026
Keren Bobotoh Dukungan Untuk Anak Anak Penyintas Kanker Tembus Rp1174 Juta

Bobotoh Galang Dana Rp117 Juta untuk Anak Penyintas Kanker Melalui Podcast PERSIB

10 August 2026
Demi Keselamatan, PJR BORR-Bocimi Imbau Pengemudi Truk Tak Istirahat di Bahu Tol

PJR BORR-Bocimi Edukasi Pengemudi Truk untuk Keselamatan di Tol

10 August 2026
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Diminta Laporkan 24 Jam

Kemenkes Instruksikan Pelaporan Kasus Campak dalam 24 Jam

10 August 2026
Kisah Perjuangan Tim KKN UGM Laskar Selasik Juara Kompetisi Genera-Z Berbakti

Tim KKN UGM Laskar Selasik Raih Juara di Kompetisi Genera-Z Berbakti

10 August 2026
Dominan Raul Fernandez Menangi MotoGP Silverstone 2026

Raul Fernandez Raih Kemenangan Gemilang di MotoGP Silverstone 2026

10 August 2026

Popular Story

Jogja Exotarium Mini Zoo, Tempat Liburan Keluarga dengan Konsep Belajar Sambil Bermain
Wisata

Tips dan Rekomendasi: Berapa Harga Tiket Jogja Exotarium Mini Zoo? Simak Rincian Biaya Wahananya agar Liburan Lebih Nyaman

by Hendrawan
5 August 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Jogja Exotarium Mini Zoo dapat menjadi pilihan wisata keluarga...

Read moreDetails

Persija Tertinggal 0-2 dari Persib di Babak Pertama Semifinal Piala Presiden 2026

Cuaca Besok Senin 10 Agustus 2026: BMKG Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

Polda Metro Jaya Siapkan Parkir Gratis dan Rute Alternatif untuk Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kunjungan PM Thailand

Pentingnya Kehangatan Relasi Keluarga dalam Menghadapi Dampak Gawai pada Anak

Persija Fokus Pengembangan Tim di Semifinal Piala Presiden 2026

Prediksi Remo vs Santos, Duel Penentuan Setelah Leg Pertama Berakhir 0-0

Aturan Baru Mendikdasmen: Pembatasan Penggunaan Gawai untuk Siswa di Bawah 16 Tahun

Denilson Junior Bertekad Bawa Dewa United Bersaing di Papan Atas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.