Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama saat majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari penasihat hukum para terdakwa.

You might also like

Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

Kasus Air Keras Andrie Yunus Memasuki Babak Baru, Empat Prajurit TNI Banding

20 June 2026
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

20 June 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah, dikutip Sabtu (20/6).

Endah menjelaskan, pengajuan banding telah dilakukan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” ujarnya.

“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” tambah Endah.

Dengan langkah tersebut, vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada keempat prajurit TNI belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis terhadap Empat Prajurit TNI

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, divonis tiga tahun penjara.

“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada 3 Juni 2026. Saat itu, seluruh terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sersan Dua Edi Sudarko berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang merencanakan aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan turut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Adapun Letnan Satu Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus yang saat itu sedang menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

Karena penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Di sisi lain, oditur militer tidak menempuh langkah hukum serupa dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan adanya banding tersebut, vonis terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan yang telah dijatuhkan dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian berbeda pada tingkat peradilan berikutnya.

Tags: Andrie YunusPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Empat Anggota Bais TNI Tak Terima Vonis Kasus Air Keras, Tempuh Banding

Kasus Air Keras Andrie Yunus Memasuki Babak Baru, Empat Prajurit TNI Banding

by Hendrawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie...

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Penjual Miras Ilegal di Pundong Bantul Akhirnya Tertangkap

by Hendrawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Sat Samapta Polres Bantul berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kapanewon Pundong,...

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Sabu dan Ganja

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Sabu dan Ganja

by masfajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Batam. Dalam pengungkapan...

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Menteng, Pelaku Dendam Pribadi

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Menteng, Pelaku Dendam Pribadi

by Dwina
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang perempuan berinisial USP (31) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap...

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

by Fajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang wanita berinisial USP (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan...

Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor di GBK Ditangkap Polisi

Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor di GBK Ditangkap Polisi

by Fajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir Lot...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KBRI Kuala Lumpur Ajak WNI Tanpa Izin di Malaysia Ikuti Program Repatriasi Migran 2.0

KBRI Kuala Lumpur Ajak WNI Tanpa Izin di Malaysia Ikuti Program Repatriasi Migran 2.0

16 April 2026
Siap Sengitnya Serie A 2024/2025: Persaingan Aksi Klub-Klub Top

Siap Gelar Persaingan Sengit: Intip Daftar Peserta Serie A 2024/2025

14 September 2024
Wakil Bupati Balangan Lanjutkan Safari Ramadan di Masjid Darul Ma’bud

Wakil Bupati Balangan Lanjutkan Safari Ramadan di Masjid Darul Ma’bud

26 February 2026
Rahasia Doa Melindungi Anda dari Gempa Megathrust yang Mengerikan

Lindungi Diri Anda: Rahasia Doa Melawan Gempa Megathrust

18 September 2024
Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Gigi Tersedia di Seluruh Indonesia

Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Gigi Tersedia di Seluruh Indonesia

15 November 2025
Kemenhub Lakukan Inspeksi Kapal di Pelabuhan Merauke dan Merak Jelang Nataru

Kemenhub Lakukan Inspeksi Kapal di Pelabuhan Merauke dan Merak Jelang Nataru

30 November 2025
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dorong Pembangunan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dorong Pembangunan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra

14 January 2026

Artikel Terbaru

Kasus Video Pelajar di Ruang Kelas Viral, Disdik Kalteng Siapkan Evaluasi Sekolah

Video Pelajar Diduga Berciuman di Kelas Hebohkan Sampit, Ini Langkah Disdik Kalteng

21 June 2026
Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Marunda

Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Marunda

21 June 2026
Voucher Belanja dari Wapres Bantu Anak Yatim Gorontalo Penuhi Kebutuhan Sekolah

Voucher Belanja dari Wapres Bantu Anak Yatim Gorontalo Penuhi Kebutuhan Sekolah

21 June 2026
Budaya Lokal Yogyakarta Jadi Sorotan di Konferensi Pendidikan Indonesia

Budaya Lokal Yogyakarta Jadi Sorotan di Konferensi Pendidikan Indonesia

21 June 2026
Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

21 June 2026
Pelatihan Pengelolaan Limbah di Caturtunggal Tingkatkan Potensi Ekonomi

Pelatihan Pengelolaan Limbah di Caturtunggal Tingkatkan Potensi Ekonomi

21 June 2026
Kontingen PENAS XVII Jambi Akhirnya Tiba di Gorontalo Setelah 16 Tahun

Kontingen PENAS XVII Jambi Akhirnya Tiba di Gorontalo Setelah 16 Tahun

21 June 2026

Popular Story

Peningkatan Transaksi Batik di Hari Pertama Festival BWBF 2026
Pemerintah

Peningkatan Transaksi Batik di Hari Pertama Festival BWBF 2026

by wahyu
18 June 2026
0

Headline.co.id, Bojonegoro ~ Festival Bojonegoro Wastra Batik (BWBF) 2026 dimulai dengan meriah...

Read moreDetails

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Transformasi Digital Menuju Kota Global 2045

Polres Bogor Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 dengan Ajak 80 Anak Yatim Berbelanja

STIK Meluluskan 289 Wisudawan untuk Tingkatkan SDM Polri

Kolaborasi Polri dan Pemda, Program BELIDA Tingkatkan Ketahanan Sosial

Prediksi Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026: Jadwal, Siaran Langsung, Link Live, dan Peluang Kedua Tim

Plt Gubernur Riau Resmi Melepas 4.050 Mahasiswa Kukerta Unri 2026

Kampar Junior FA Siap Berlaga di Turnamen Nasional di Lampung

Pelantikan IKADI Aceh, Dai Didorong Tingkatkan Dakwah Digital

Pemkot Tidore Dukung Koperasi TKBM untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.