Headline.co.id, Jakarta ~ Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama saat majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari penasihat hukum para terdakwa.
“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah, dikutip Sabtu (20/6).
Endah menjelaskan, pengajuan banding telah dilakukan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.
“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” ujarnya.
“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” tambah Endah.
Dengan langkah tersebut, vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada keempat prajurit TNI belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis terhadap Empat Prajurit TNI
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, divonis tiga tahun penjara.
“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada 3 Juni 2026. Saat itu, seluruh terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sersan Dua Edi Sudarko berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang merencanakan aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan turut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Adapun Letnan Satu Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus yang saat itu sedang menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.
Banding Membuat Putusan Belum Inkracht
Karena penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Di sisi lain, oditur militer tidak menempuh langkah hukum serupa dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dengan adanya banding tersebut, vonis terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan yang telah dijatuhkan dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian berbeda pada tingkat peradilan berikutnya.























