Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
407 17
A A
0
Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama saat majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Contents

    • 0.1. Polisi Sita 5,2 Kg Sabu dari Dua Pelaku di Jakarta Barat
    • 0.2. Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Sleman Naik Penyidikan, Ini Klarifikasi dari Ponpes Ash-Sholihah Mlati Sleman
  • 1. Vonis terhadap Empat Prajurit TNI
  • 2. Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer
  • 3. Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras
  • 4. Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari penasihat hukum para terdakwa.

You might also like

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar

Polisi Sita 5,2 Kg Sabu dari Dua Pelaku di Jakarta Barat

12 September 2026
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman, Ini Kronologi dan Klarifikasi Pihak Pondok

Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Sleman Naik Penyidikan, Ini Klarifikasi dari Ponpes Ash-Sholihah Mlati Sleman

12 September 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah, dikutip Sabtu (20/6).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Endah menjelaskan, pengajuan banding telah dilakukan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” ujarnya.

“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” tambah Endah.

Dengan langkah tersebut, vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada keempat prajurit TNI belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis terhadap Empat Prajurit TNI

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, divonis tiga tahun penjara.

“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada 3 Juni 2026. Saat itu, seluruh terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sersan Dua Edi Sudarko berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang merencanakan aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan turut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Adapun Letnan Satu Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus yang saat itu sedang menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

Karena penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Di sisi lain, oditur militer tidak menempuh langkah hukum serupa dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan adanya banding tersebut, vonis terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan yang telah dijatuhkan dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian berbeda pada tingkat peradilan berikutnya.

Tags: Andrie YunusPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar

Polisi Sita 5,2 Kg Sabu dari Dua Pelaku di Jakarta Barat

by Fajar
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) yang diduga terlibat dalam...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman, Ini Kronologi dan Klarifikasi Pihak Pondok

Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati Sleman Naik Penyidikan, Ini Klarifikasi dari Ponpes Ash-Sholihah Mlati Sleman

by Wawan
12 September 2026
0

Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut NH masih berstatus terlapor.

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN di Jayawijaya, Tim Gabungan Lakukan Pengejaran

Penembakan ASN Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri Pelaku

by wahyu
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jayawijaya ~ Polisi mengantongi ciri-ciri kelompok yang diduga menembak tiga warga sipil yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas...

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Jabatan, Sempat Kabur ke Singapura

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Penggelapan Jabatan

by wahyu
12 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan...

Kasus Eks Santriwati Sleman Jadi Sorotan, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

Eks Santriwati di Sleman Hamil, Polisi Naikkan Kasus Kekerasan Seksual ke Penyidikan

by Hendrawan
11 September 2026
0

Eks santriwati di Sleman hamil setelah dugaan kekerasan seksual. Polresta Sleman kini meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor

by Hendrawan
11 September 2026
0

Kronologi kasus eks santriwati Sleman, versi keluarga dan ponpes, hingga alasan polisi menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Program Rutilahu di Lumajang Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Program Rutilahu di Lumajang Tingkatkan Kesejahteraan Warga

25 May 2026
: Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). - Foto: Mc.Balangan

Kejari Balangan Berikan Pendapat Hukum untuk Pengadaan Tanah Desa

19 August 2026
Niat dan doa puasa tarwiyah

Niat Puasa Tarwiyah Lengkap dengan Doa dan Keutamaan

25 June 2023
Bupati Siak Puji Program Pemprov Riau dalam Safari Ramadan di Tualang

Bupati Siak Puji Program Pemprov Riau dalam Safari Ramadan di Tualang

12 March 2026
Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

Menaker Pastikan THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

26 February 2026
: Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 (Sumber: Kementerian Kesehatan)

Kemenkes Dorong Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak Menjelang BIAS 2026

6 August 2026
Dana Asing Mengalir Deras ke BBRI,

Investor Asing Borong BBRI Rp745,3 Miliar dalam Sepekan, Ada Apa dengan Saham BRI?

26 August 2026

Artikel Terbaru

Polri Kerahkan Mobil Dapur Lapangan di Karhutla Palangka Raya

Polri Kerahkan Dapur Lapangan untuk Tangani Karhutla Palangka Raya

12 September 2026

Daftar Berita Kesehatan TribrataNews hingga Juli 2026

12 September 2026
: Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani saat menjadi narasumber dalam Webinar Gempa Flores 2026: Dampak serta Pembelajaran untuk Penguatan Mitigasi Bencana yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2026). (Sumber: BMKG)

Gempa Flores Jadi Pelajaran, BMKG Perkuat Mitigasi Bencana

12 September 2026
: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, sambutan saat menghadiri Pengukuhan Pengurus GMPP Kota Batam di Golden View Hotel, Bengkong, Sabtu (12/9/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Amsakar Minta GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir

12 September 2026
Showstopper: Bezzecchi goes sub 90 seconds at Misano to beat Marquez to pole

Kualifikasi MotoGP Misano: Bezzecchi Raih Pole, Kalahkan Marquez

12 September 2026
Dana Asing Mengalir Deras ke BBRI,

BRI Dorong Industri Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM

12 September 2026
Polisi Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sita 5,2 Kg Sabu Senilai Rp5,24 Miliar

Polisi Sita 5,2 Kg Sabu dari Dua Pelaku di Jakarta Barat

12 September 2026

Popular Story

Soekarno-Hatta Hentikan Operasional Penerbangan
Transportasi

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Penutupan Bandara, Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

by Saddam
7 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Abu vulkanik Anak Krakatau memicu penghentian sementara operasional penerbangan...

Read moreDetails

Peluncuran Peta Jalan Kakao Papua Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Gorontalo Distribusikan Bantuan Beras untuk Warga yang Konsumsi Ubi Hutan

IBI Balangan Tingkatkan Kompetensi dan Kolaborasi Bidan

Empat Penerbangan Garuda Indonesia Dialihkan ke Bandara Kertajati Akibat Abu Vulkanik

Selisih Angka Kemiskinan BPS dan Bank Dunia, Ini Penjelasan UGM

Satlantas Bojonegoro Gelar Patroli, Amankan 26 Sepeda Motor Tak Sesuai Aturan

Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Termasuk Anak di Bawah Umur

Satpol PP Pekanbaru Akan Tertibkan 17 Bangunan di Atas Parit Jalan Air Hitam

Hasil Olahraga 7-8 September 2026: Barcelona Menang 5-0

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.