Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan kondusif. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pembatasan penggunaan gawai bagi siswa yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan pada awal Agustus 2026 dan diharapkan dapat diterapkan secara efektif di seluruh sekolah di Indonesia.
Aturan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang mengenai dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan pada anak-anak dan remaja. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat mengganggu proses belajar mengajar dan perkembangan sosial siswa. “Kami ingin memastikan bahwa siswa dapat fokus pada pembelajaran dan interaksi sosial yang sehat di sekolah,” ujar Menteri.
Dalam aturan tersebut, sekolah-sekolah diinstruksikan untuk menetapkan kebijakan internal yang membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah. Selain itu, sekolah juga didorong untuk mengadakan program edukasi bagi siswa dan orang tua mengenai penggunaan teknologi yang bijak. Diharapkan, dengan adanya pembatasan ini, siswa dapat lebih berkonsentrasi pada kegiatan akademik dan sosial di lingkungan sekolah.
Kementerian juga berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan aturan ini. Evaluasi tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk guru, orang tua, dan siswa, untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif. “Kami akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” tambah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

















