Headline.co.id, Gorontalo ~ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan pendataan dan verifikasi potensi pajak daerah di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Gorontalo pada Kamis dan melibatkan pemerintah daerah serta pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesamaan data dan pemahaman dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendataan difokuskan pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan, pendataan dan verifikasi potensi PAD tidak semata-mata ditujukan untuk mencari kekurangan pembayaran pajak. Menurut dia, kegiatan tersebut juga mencakup klarifikasi, verifikasi, dan pembinaan agar seluruh potensi pajak tercatat secara benar serta kewajiban pajak dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Yang kita lakukan pada hari Kamis kemarin bukan semata-mata mencari kekurangan pembayaran pajak, tetapi melakukan pendataan, klarifikasi, verifikasi, dan pembinaan agar seluruh potensi pajak terdata dengan benar dan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Danial, Sabtu (19/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pendataan Potensi Pajak Daerah Melibatkan Pemerintah dan Pelaku Usaha
Danial mengungkapkan, kunjungan kerja tersebut dilaksanakan Bapenda Provinsi Gorontalo bersama Tim JPN Kejati Gorontalo dalam rangka koordinasi, pendataan, dan verifikasi potensi PAD. Kegiatan itu dipimpin Danial dan didampingi Tim JPN Kejati Gorontalo.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Gorontalo dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Dadang Djafar. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur bersama pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
Sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Gorontalo turut hadir dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, dan pelaku usaha diarahkan untuk menyamakan data serta pemahaman mengenai potensi pajak daerah dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Fokus pada PBBKB, PAP, dan PAB
Pendataan dan verifikasi mencakup sejumlah potensi pajak daerah. Tiga sektor yang menjadi fokus kegiatan ialah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan potensi pajak dapat terdata dengan benar. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak-pihak terkait mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Danial menegaskan, tujuan kegiatan bukan hanya menilai pembayaran pajak, melainkan membangun koordinasi dan kesamaan pemahaman di pemerintah daerah, Kejaksaan, dan pelaku usaha. Kesamaan data tersebut diharapkan mendukung pengoptimalan potensi PAD.
Kejati Tekankan Kepastian Hukum
Dadang Djafar menekankan agar optimalisasi pendapatan daerah dilaksanakan secara tertib, terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan, setiap proses pendataan dan verifikasi harus mengacu pada data yang akurat, aturan yang jelas, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut juga perlu tetap memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Penekanan pada akurasi data dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam pendataan potensi pajak daerah. Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah dan pelaku usaha memiliki rujukan yang jelas dalam melaksanakan kewajiban serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















