Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi penyebaran video yang berisi narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dalam video itu bertujuan merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta merupakan bagian dari upaya provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan publik dan berpotensi memecah belah bangsa.
Kementerian menekankan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat untuk adu gagasan, bukan untuk memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia. Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2).
Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab.


















