Headline.co.id, Jakarta ~ Besaran upah kupas bawang menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut seorang buruh asal Kabupaten Bogor menerima Rp700.000 per kilogram saat berpidato di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Buruh tersebut adalah Susanah, yang diperkenalkan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR, DPR, serta DPD RI. Perbandingan dengan praktik pengupasan bawang di Pasar Legi, Solo, kemudian memperlihatkan angka dan mekanisme pembayaran yang jauh berbeda.
Isu kupas bawang itu tidak hanya berkembang karena nominal yang disebut Presiden. Bahan terbaru dari Pasar Legi mencatat pekerja pengupas bawang dengan penghasilan sekitar Rp30 ribu per hari, sementara laporan lainnya menyebut pembayaran sekitar Rp10 ribu untuk satu karung. Data tersebut memberi gambaran bahwa skema upah pekerjaan serupa dapat menggunakan satuan yang berbeda.
Namun, perbandingan upah kupas bawang di Solo tidak otomatis membuktikan besaran upah Susanah di Bogor. Konteks terpenting justru muncul dari laporan mengenai naskah tertulis pidato Prabowo yang disebut mencantumkan Rp700 per kilogram, berbeda dari angka Rp700.000 per kilogram yang disampaikan secara lisan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pernyataan Prabowo Memicu Perbandingan Besaran Upah
Prabowo mengenalkan Susanah sebagai warga Kabupaten Bogor dan buruh harian dalam bagian pidato yang membahas penerima program perlindungan sosial. Saat memperkenalkannya, Presiden membuka dengan pernyataan, “Hari ini, hadir bersama kita Ibu Susanah dari Kabupaten Bogor.” Setelah itu, ia menjelaskan pekerjaan Susanah sebagai pengupas bawang dan menyebut nominal Rp700 ribu per kilogram.
Nominal tersebut segera menjadi titik perhatian karena publik mencoba membandingkannya dengan praktik pengupahan pekerja pengupas bawang di tempat lain. Namun, membandingkan angka tanpa memperhatikan satuan kerja, volume, jenis bawang, lokasi, dan sistem pembayaran berisiko menghasilkan kesimpulan yang terlalu jauh dari fakta yang tersedia.
Buruh Kupas Bawang di Pasar Legi Memiliki Skema Berbeda
Bahan Google News terbaru mengenai Pasar Legi, Solo, memberikan pembanding lapangan. Salah satu laporan menyebut buruh kupas bawang memperoleh sekitar Rp30 ribu dalam sehari. Laporan lain dari lokasi yang sama menyebut pekerjaan pengupasan dibayar sekitar Rp10 ribu untuk satu karung.
Dua angka tersebut tidak harus dipandang sebagai data yang saling meniadakan karena satu menggunakan hitungan pendapatan harian dan satu lainnya menggunakan satuan pekerjaan per karung. Bahan yang tersedia juga tidak memberikan rincian lengkap mengenai berat setiap karung, jumlah karung yang dapat diselesaikan dalam sehari, atau apakah pekerja yang dimaksud menggunakan sistem pembayaran yang sama.
Naskah Pidato Memberi Konteks pada Angka Rp700 Ribu
Perbandingan dengan Pasar Legi menjadi semakin relevan setelah muncul informasi bahwa naskah tertulis yang dirujuk dalam laporan pascapidato mencantumkan Rp700 per kilogram. Bila ditempatkan bersama ucapan Rp700.000 per kilogram, terdapat selisih nominal yang sangat besar antara versi lisan dan versi tertulis.
Karena itu, informasi Rp700 ribu tidak tepat diperlakukan sebagai konfirmasi final mengenai pendapatan Susanah tanpa memberikan konteks mengenai naskah tersebut. Bahan yang tersedia belum mencantumkan pernyataan Susanah yang mengonfirmasi apakah tarif sebenarnya Rp700 per kilogram atau menggunakan mekanisme pembayaran lain.
Tarif di Solo Tidak Bisa Langsung Disamakan dengan Bogor
Data Pasar Legi berguna untuk memperlihatkan bahwa pekerjaan pengupasan bawang memang memiliki skema pengupahan yang dapat dihitung per hari maupun per volume pekerjaan. Namun, data itu berasal dari Solo, sedangkan Susanah disebut berasal dari Kabupaten Bogor. Tidak terdapat bahan yang menunjukkan bahwa tarif di kedua lokasi harus sama.
Dengan demikian, perbandingan yang paling aman adalah mencatat adanya perbedaan data tanpa menetapkan standar upah nasional dari contoh yang terbatas. Fakta yang telah tersedia adalah Prabowo mengucapkan Rp700 ribu per kilogram, laporan mengenai naskah tertulis menyebut Rp700 per kilogram, sedangkan laporan dari Pasar Legi menggambarkan skema sekitar Rp30 ribu per hari atau Rp10 ribu per karung.
Perbedaan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya satuan dan konteks ketika angka upah disampaikan kepada publik. Hingga terdapat keterangan langsung mengenai sistem kerja Susanah, angka dalam pidato maupun pembanding dari Solo sebaiknya tidak digunakan untuk menghitung pendapatan bulanan Susanah atau menarik kesimpulan tentang besaran upah pengupas bawang secara umum.


















