Headline.co.id, Tangerang ~ Kecelakaan yang melibatkan forklift 15 ton terjadi di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrak pagar dan rumah milik Samsul (34). Peristiwa tersebut terjadi ketika forklift melaju dari arah Mauk menuju Kronjo dan mengalami gangguan mesin saat melintasi jalan menurun. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kecelakaan itu.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, gangguan mesin membuat forklift berbelok ke kiri hingga menabrak rumah warga.
“ Ahamdulilah, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut,” ujar Kompol Fery dikutip Senin (28/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kecelakaan itu menyebabkan kerusakan pada bagian rumah milik Samsul. Setelah kejadian, Satlantas Polresta Tangerang melakukan penanganan awal di lokasi dan mengevakuasi forklift ke kantor Satlantas Polresta Tangerang.
Kronologi Forklift 15 Ton Tabrak Rumah
Menurut keterangan kepolisian, forklift TCM 15 ton tersebut bergerak dari arah Mauk menuju Kronjo. Saat melewati ruas jalan yang menurun, kendaraan mengalami gangguan mesin.
Forklift kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah warga. Benturan tersebut menimbulkan kerusakan pada bagian rumah, tetapi tidak menyebabkan pengemudi maupun penghuni rumah mengalami luka-luka.
Satlantas Polresta Tangerang menangani kecelakaan tersebut di lokasi. Polisi juga mengevakuasi forklift ke kantor Satlantas Polresta Tangerang untuk proses lebih lanjut.
Polisi Fasilitasi Komunikasi Pengemudi dan Pemilik Rumah
Selain melakukan penanganan kecelakaan dan proses penegakan hukum, kepolisian memfasilitasi komunikasi EP selaku pengemudi forklift dan Samsul sebagai pemilik rumah.
Fasilitasi itu dilakukan untuk membahas kerugian yang timbul akibat kecelakaan forklift 15 ton tersebut. Polisi membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan rumah dapat diselesaikan melalui kesepakatan kedua pihak.
“Jadi, upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” kata Kompol Fery.
Hingga Senin (28/9/2026), pengemudi forklift dan pemilik rumah masih melakukan negosiasi mengenai bentuk ganti rugi. Keduanya memiliki usulan penyelesaian yang berbeda.
Negosiasi Ganti Rugi Masih Berlangsung
Pengemudi forklift menyatakan bersedia membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sementara itu, pemilik rumah menghendaki penyelesaian kerugian dalam bentuk uang.
“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” kata Kompol Fery.
Kompol Fery menegaskan, kepolisian tetap bersikap netral dalam proses penyelesaian kerugian akibat kecelakaan tersebut. Menurut dia, bentuk dan mekanisme ganti rugi merupakan kesepakatan pengemudi forklift dan pemilik rumah.
“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















