Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
407 17
A A
0
Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama saat majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari penasihat hukum para terdakwa.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi
    • 0.3. Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika
  • 1. Vonis terhadap Empat Prajurit TNI
  • 2. Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer
  • 3. Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras
  • 4. Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

You might also like

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

10 August 2026
Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

8 August 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah, dikutip Sabtu (20/6).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Endah menjelaskan, pengajuan banding telah dilakukan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” ujarnya.

“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” tambah Endah.

Dengan langkah tersebut, vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada keempat prajurit TNI belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis terhadap Empat Prajurit TNI

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, divonis tiga tahun penjara.

“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada 3 Juni 2026. Saat itu, seluruh terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sersan Dua Edi Sudarko berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang merencanakan aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan turut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Adapun Letnan Satu Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus yang saat itu sedang menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

Karena penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Di sisi lain, oditur militer tidak menempuh langkah hukum serupa dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan adanya banding tersebut, vonis terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan yang telah dijatuhkan dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian berbeda pada tingkat peradilan berikutnya.

Tags: Andrie YunusPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

by Dwina
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka. Operasi ini dilakukan dalam...

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Fajar
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Polda Jabar dan KDM Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 2,7 Juta Butir OKT

Polda Jabar dan KDM Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan

by Ari Wibowo muhammad
8 August 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polda Jawa Barat bersama Komunitas Detektif Masyarakat (KDM) berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dalam operasi yang...

Polda Jateng Tetapkan Empat Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal

Empat Tersangka Tawuran Geng Semarang-Kendal Ditangkap Polda Jateng

by Dwina
7 August 2026
0

Headline.co.id, Kendal ~ Polda Jawa Tengah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antar geng yang terjadi di...

Viral di Media Sosial, Pencuri HP di Dasbor Motor Akhirnya Diamankan Polisi

CCTV Viral dan Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Pencurian HP di Dasbor Motor Kasihan Bantul

by Hendrawan
7 August 2026
0

Highlight Berita CCTV Viral dan Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Pencurian HP di Kasihan Bantul: Polsek Kasihan mengungkap kasus pencurian...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringatan May Day di Banda Aceh Berjalan Tertib dengan Aksi Sosial

Peringatan May Day di Banda Aceh Berjalan Tertib dengan Aksi Sosial

2 May 2026
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

1 April 2026
Pemkab Aceh Tengah Fokus Percepat Pemenuhan Dokumen MCsP KPK

Pemkab Aceh Tengah Fokus Percepat Pemenuhan Dokumen MCsP KPK

10 November 2025
Petugas kepolisian Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji di Mapolsek wilayah Mantrijeron, setelah diamankan warga di Suryowijayan, Kota Yogyakarta.

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas di Suryowijayan Yogyakarta, Empat Tabung Elpiji Raib

22 February 2026
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza

Polres Gunungkidul Dalami Laporan Keluarga Korban Hanyut di Pantai Drini

6 February 2025
Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

20 June 2026
Bayern Munchen Lolos ke Semifinal DFB Pokal Setelah Kalahkan RB Leipzig

Bayern Munchen Lolos ke Semifinal DFB Pokal Setelah Kalahkan RB Leipzig

12 February 2026

Artikel Terbaru

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Padamkan Kebakaran Gudang di Kosambi

Brimob Polda Metro Jaya Turun Tangan Atasi Kebakaran Gudang di Kosambi

11 August 2026
: Ilustrasi platform digital Bank Jakarta

Peluncuran Situs Baru bankjakarta.co.id: Langkah Digitalisasi Bank Jakarta

10 August 2026
Keren Bobotoh Dukungan Untuk Anak Anak Penyintas Kanker Tembus Rp1174 Juta

Bobotoh Galang Dana Rp117 Juta untuk Anak Penyintas Kanker Melalui Podcast PERSIB

10 August 2026
Demi Keselamatan, PJR BORR-Bocimi Imbau Pengemudi Truk Tak Istirahat di Bahu Tol

PJR BORR-Bocimi Edukasi Pengemudi Truk untuk Keselamatan di Tol

10 August 2026
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Diminta Laporkan 24 Jam

Kemenkes Instruksikan Pelaporan Kasus Campak dalam 24 Jam

10 August 2026
Kisah Perjuangan Tim KKN UGM Laskar Selasik Juara Kompetisi Genera-Z Berbakti

Tim KKN UGM Laskar Selasik Raih Juara di Kompetisi Genera-Z Berbakti

10 August 2026
Dominan Raul Fernandez Menangi MotoGP Silverstone 2026

Raul Fernandez Raih Kemenangan Gemilang di MotoGP Silverstone 2026

10 August 2026

Popular Story

Jogja Exotarium Mini Zoo, Tempat Liburan Keluarga dengan Konsep Belajar Sambil Bermain
Wisata

Tips dan Rekomendasi: Berapa Harga Tiket Jogja Exotarium Mini Zoo? Simak Rincian Biaya Wahananya agar Liburan Lebih Nyaman

by Hendrawan
5 August 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Jogja Exotarium Mini Zoo dapat menjadi pilihan wisata keluarga...

Read moreDetails

Persija Tertinggal 0-2 dari Persib di Babak Pertama Semifinal Piala Presiden 2026

Cuaca Besok Senin 10 Agustus 2026: BMKG Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia

Polda Metro Jaya Siapkan Parkir Gratis dan Rute Alternatif untuk Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kunjungan PM Thailand

Pentingnya Kehangatan Relasi Keluarga dalam Menghadapi Dampak Gawai pada Anak

Persija Fokus Pengembangan Tim di Semifinal Piala Presiden 2026

Prediksi Remo vs Santos, Duel Penentuan Setelah Leg Pertama Berakhir 0-0

Aturan Baru Mendikdasmen: Pembatasan Penggunaan Gawai untuk Siswa di Bawah 16 Tahun

Denilson Junior Bertekad Bawa Dewa United Bersaing di Papan Atas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.