Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Empat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Ajukan Banding atas Vonis Kasus Air Keras

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
407 17
A A
0
Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

Terbukti Bersalah dalam Kasus Air Keras, Empat Prajurit TNI Lawan Vonis Hakim

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding dilakukan pada hari yang sama saat majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Contents

    • 0.1. Polisi Amankan 10 Ton Kayu Ilegal di Rokan Hilir
    • 0.2. DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, Polri Bawa Pulang FP
  • 1. Vonis terhadap Empat Prajurit TNI
  • 2. Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer
  • 3. Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras
  • 4. Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, membenarkan adanya pengajuan banding dari penasihat hukum para terdakwa.

You might also like

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Rohil, 10 Ton Barang Bukti Diamankan

Polisi Amankan 10 Ton Kayu Ilegal di Rokan Hilir

27 September 2026
Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia

DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, Polri Bawa Pulang FP

26 September 2026

“Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding. Untuk Oditur tidak upaya hukum,” kata Endah, dikutip Sabtu (20/6).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Endah menjelaskan, pengajuan banding telah dilakukan sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.

“Penasihat hukum (mengajukan) upaya hukum,” ujarnya.

“Menyatakan banding sejak putusan pengadilan,” tambah Endah.

Dengan langkah tersebut, vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada keempat prajurit TNI belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Vonis terhadap Empat Prajurit TNI

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan putusan pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim dalam persidangan.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, divonis tiga tahun penjara.

“Mempidana terdakwa I dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Putusan Berbeda dari Tuntutan Oditur Militer

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan oditur militer yang dibacakan pada 3 Juni 2026. Saat itu, seluruh terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa I dan terdakwa II. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Pertimbangan Hakim dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sersan Dua Edi Sudarko berperan sebagai provokator yang memicu terjadinya aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus.

Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang merencanakan aksi penyiraman sekaligus menyiapkan racikan air keras yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapten Nandala Dwi Prasetyo dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai perwira dan turut terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Adapun Letnan Satu Sami Lakka disebut turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus yang saat itu sedang menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Banding Membuat Putusan Belum Inkracht

Karena penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Di sisi lain, oditur militer tidak menempuh langkah hukum serupa dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan adanya banding tersebut, vonis terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah putusan yang telah dijatuhkan dipertahankan, diubah, atau mendapatkan penilaian berbeda pada tingkat peradilan berikutnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Andrie YunusPenyiraman air kerasprajurit TNITentara Nasional Indonesia

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Rohil, 10 Ton Barang Bukti Diamankan

Polisi Amankan 10 Ton Kayu Ilegal di Rokan Hilir

by Saddam
27 September 2026
0

Headline.co.id, Rokan Hilir ~ Polisi mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 25...

Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia

DPO Judi Online Ditangkap di Thailand, Polri Bawa Pulang FP

by Saddam
26 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dan membawa pulang FP, tersangka yang masuk daftar pencarian...

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi...

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung...

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

by Hendrawan
24 September 2026
0

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut permohonan telah terlambat hingga 905 hari.

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Merauke Raih Penghargaan Nasional atas Penanganan Stunting dan Inflasi

Pemkab Merauke Raih Penghargaan Nasional atas Penanganan Stunting dan Inflasi

26 June 2026
Iran Merasa Dirugikan di Piala Dunia 2026, Pelatih Soroti Waktu Persiapan yang Dipangkas

Timnas Iran Keluhkan Perlakuan Tidak Adil di Piala Dunia 2026, Persiapan Terganggu Jelang Lawan Belgia

21 June 2026
Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Kedaulatan Budaya dalam AI

Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Kedaulatan Budaya dalam AI

15 December 2025
Antasyafi Robby Raih Medali Emas World Climbing Series Guiyang 2026

Antasyafi Robby Raih Emas World Climbing Series Guiyang 2026

12 September 2026
Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

Polda Jateng Dirikan Posko DVI untuk Korban Kecelakaan Bus di Krapyak

22 December 2025
SD Muhammadiyah Semoya Sleman Adakan Program Edukasi Robotika

SD Muhammadiyah Semoya Sleman Adakan Program Edukasi Robotika

13 December 2025
Polri Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

Polri Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

17 January 2026

Artikel Terbaru

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Rohil, 10 Ton Barang Bukti Diamankan

Polisi Amankan 10 Ton Kayu Ilegal di Rokan Hilir

27 September 2026
Polda Sumsel Tangani 16 Korporasi dan 43 Tersangka Kasus Karhutla

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Korporasi dan 43 Tersangka Ditangani

27 September 2026
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik Ketua dan Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masa jabatan 2026–2030 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (25/9/2026). (Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Lantik Pengurus KNKT Masa Jabatan 2026-2030

27 September 2026
: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama UNDP Indonesia berkolaborasi meningkatkan produktivitas budi daya rumput laut Gracilaria di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan melakukan rehabilitasi tambak, penyediaan bibit unggul, penguatan sarana produksi dan pascapanen, hingga mendorong investasi di bidang pengolahan. (Dok. KKP)

KKP-UNDP Dorong Produksi dan Hilirisasi Gracilaria di Sidoarjo

27 September 2026
: Istimewa

Pemkab Banyuwangi dan UNJ Perkuat Kualitas SDM

27 September 2026
Tanggung Jawab Bertahan Milik Semua Pemain

PSS Sleman Evaluasi Tujuh Gol Kebobolan dalam Tiga Laga

27 September 2026
: Riuh gelaran FIFA ASEAN Cup 2026 tidak hanya terdengar dari dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Di kawasan sekitar stadion, aktivitas juga terlihat dari lalu-lalang penonton, ofisial, dan pengunjung yang berpindah dari satu titik ke titik lainnya. (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik)

Sopir Mobil Golf Jaga Mobilitas Penonton FIFA ASEAN Cup 2026

27 September 2026

Popular Story

Cabor Wushu Eugenia Diva Raih Perunggu di Asian Games 2026
Olahraga

Eugenia Diva Raih Perunggu Wushu di Asian Games 2026

by Dwina
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Indonesia menambah perolehan medali di Asian Games Aichi-Nagoya...

Read moreDetails

Board of Peace Siapkan Rekonstruksi Gaza Rp2,4 Miliar Dolar AS, Pelaksanaan Bergantung Perlucutan Senjata Hamas

Kominfo Lumajang Minta ASN Verifikasi Fakta Sebelum Sebar Informasi

e-SMART KOMITE Kemenag Perkuat Peran Komite Madrasah

Bawaslu: Mahasiswa Berperan Kawal Penegakan Hukum Pemilu

Koperasi Merah Putih Raja Ampat Capai 100 Persen

Layanan Dokter Spesialis Hadir di Puskesmas Pinogu Gorontalo

Pengamanan IAWP ke-63 di Bali Libatkan Polri dan Pecalang

Kemhan Dorong Penguatan PAPN untuk Tingkatkan Kompetensi Analis

Thom Haye dan Ragnar Perkuat Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.