Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 8 mins read
394 30
A A
0
Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1. Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap:
    • 1.1. Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas
    • 1.2. Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?
  • 2. Roy Suryo Baru Tiba dari Luar Kota
  • 3. Dr Tifa Ditangkap Saat Bersiap Mengikuti Seminar Hasil
  • 4. Menolak Menandatangani Surat Penangkapan
  • 5. Refly Pertanyakan Dasar Penahanan
  • 6. Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penahanan Sudah Sesuai Aturan
  • 7. Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap:

  • Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Kuasa hukum Refly Harun mengungkap Roy Suryo baru tiba di Jakarta dini hari dan disebut belum sempat mandi maupun berpakaian layak saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • Dr Tifa disebut ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, hanya satu jam sebelum jadwal seminar hasil atau ujian doktoralnya dimulai.
  • Meski mempertanyakan prosedur penjemputan, Roy Suryo dan Dr Tifa memilih mengikuti penyidik tanpa melakukan perlawanan.
  • Refly Harun menyatakan kedua kliennya tidak menandatangani surat penangkapan saat proses penjemputan berlangsung.
  • Refly juga mempertanyakan alasan penahanan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  • Kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menegaskan penahanan telah sesuai KUHAP karena Roy Suryo dinilai sebagai residivis dan ancaman hukuman dalam perkara tersebut di atas lima tahun.
  • Pasal 35 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
  • Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
  • Hingga Jumat malam, keduanya masih menjalani rangkaian proses hukum lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Headline.co.id, Jakarta ~ Detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) diungkap langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Menurut Refly, penjemputan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa) dilakukan secara mendadak pada pagi hari sehingga keduanya tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam peristiwa detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa tersebut, Refly menyebut kedua kliennya tetap bersikap kooperatif meski merasa proses penjemputan berlangsung secara tiba-tiba. Menurutnya, Roy Suryo maupun Dr Tifa memilih mengikuti arahan penyidik demi menjaga situasi tetap kondusif.

You might also like

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

24 August 2026
Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

24 August 2026

Kasus yang membuat publik menyoroti detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa ini terjadi setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses hukum selanjutnya berlanjut dengan pelimpahan perkara dan penahanan oleh penyidik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo Baru Tiba dari Luar Kota

Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo baru tiba di Jakarta pada dini hari setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena waktu kedatangannya yang sangat dekat dengan penjemputan oleh penyidik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu disebut tidak sempat melakukan persiapan secara layak.

“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Refly Harun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjemputan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat setelah Roy Suryo tiba kembali di Jakarta.

Dr Tifa Ditangkap Saat Bersiap Mengikuti Seminar Hasil

Tidak hanya Roy Suryo, Dr Tifa juga disebut mengalami situasi serupa. Refly menjelaskan bahwa kliennya dijemput penyidik sekitar pukul 07.00 WIB ketika sedang bersiap menuju lokasi seminar hasil atau ujian akademik yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” kata Refly.

Akibat penjemputan tersebut, agenda akademik yang seharusnya dijalani Dr Tifa pada pagi hari tidak dapat terlaksana sesuai rencana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Refly bahkan menyebut Dr Tifa tengah menjalani tahapan penting dalam pendidikan doktoralnya.

“Dua-duanya sehat wal afiat. Dokter Tifa bahkan jam 8 pagi tadi sebelum ditangkap, dia mau ujian, ujian disertasi, bayangkan. Ujian seminar hasil disertasi dan dia pergi bergerak ke suatu tempat. Tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap,” ujarnya.

Menolak Menandatangani Surat Penangkapan

Meski mengikuti proses yang dilakukan penyidik, Refly mengatakan Roy Suryo dan Dr Tifa tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan saat penjemputan berlangsung.

Namun demikian, keduanya memilih tidak melakukan perlawanan fisik dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.

Refly Pertanyakan Dasar Penahanan

Selain menyoroti proses penjemputan, Refly Harun juga mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga ia menilai langkah tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut.

“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” kata Refly.

Ia kemudian mempertanyakan pihak yang memberikan instruksi tersebut serta menyinggung adanya dorongan publik yang selama ini meminta agar Roy Suryo ditahan.

“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penahanan Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menegaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr Tifa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.

“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Suhadi.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan Dr Tifa memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.

“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Setelah menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari tahapan pelimpahan perkara.

Refly memastikan kedua kliennya berada dalam kondisi sehat selama menjalani proses tersebut. Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani rangkaian prosedur hukum lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan informasi elektronik yang menjerat keduanya.

Tags: dr tifaijazah JokowiRoy Suryoroy suryo dr tifa ditangkap

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Ilustrasi gambar

Kasus Bank Mandiri dan Polemik Blokir Rekening: Apa yang Dipersoalkan?

by Hendrawan
24 August 2026
0

Kasus Bank Mandiri memicu perdebatan soal dasar hukum, prosedur pemblokiran, perlindungan nasabah, dan transparansi permintaan aparat penegak hukum.

Berakhir di Bareskrim Polri: Bos Hiburan Malam Batam dan DPO Narkoba Basri Lewaimang Tiba di Jakarta

Penangkapan Basri Lewaimang di Malaysia Akhiri Pelarian Bos Narkoba Batam

by wahyu
22 August 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Jakarta — Basri Lewaimang, yang dikenal sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba di Batam, akhirnya ditangkap...

Polri Berhasil Ungkap Gudang Pembuatan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Tangsel, Produksi Capai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Jaringan Produksi Uang Palsu Di Kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno...

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Ditahan

Polda Banten Bongkar Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Polda Banten berhasil mengungkap praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi...

KPK Tangkap Rektor Unsoed dalam OTT Purwokerto, Ini Fakta yang Terungkap

Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

by Hendrawan
21 August 2026
0

Highlight Berita Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

Barcelona Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Newcastle 7-2

19 March 2026

Perdebatan Panas Aturan Baru Kontrasepsi untuk Anak dan Remaja

7 August 2024
Innova Hantam Deretan Kendaraan Parkir di Gondokusuman

Innova Tabrak Tiga Motor dan Dua Pedagang di Jalan Affandi, Satu Orang Patah Kaki

17 April 2025
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

26 May 2026
Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

Penyaluran Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Lhokseumawe Selesai

31 January 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

22 March 2026
Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

20 December 2025

Artikel Terbaru

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat untuk mengevaluasi hasil penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (24/8/2026).Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Jokowi Instruksikan Perubahan Strategi Penanganan Karhutla

25 August 2026
: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis di Bekasi, Jawa Barat. BPJPH mendorong Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjadi ujung tombak layanan halal yang semakin dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat serta pelaku usaha. (Foto: Humas BPJPH)

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

25 August 2026
Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama

Kapolres Inhil dan Dandim 0314 Pimpin Pemadaman Karhutla di Desa Simpang Gaung

25 August 2026
AC Milan Awali Serie A dengan Mengalahkan Perlawanan Torino 2-1

AC Milan Raih Kemenangan Perdana di Serie A dengan Mengalahkan Torino

25 August 2026
: Kominfo Lumajang/Anam (Istimewa)

Aturan Penggunaan Sound System dalam Karnaval di Lumajang

25 August 2026
AREMA FC DAN RS HERMINA TANGKUBANPRAHU RESMI PERPANJANG KERJA SAMA MEDIS, LOGO TERPASANG DI JERSEY TRAINING

Arema FC dan RS Hermina Tangkubanprahu Perpanjang Kerja Sama Medis untuk Musim 2026/2027

25 August 2026
MotoGP 2027 rider line-up: the official announcements so far

Perubahan Besar di Line-up Pembalap MotoGP 2027

25 August 2026

Popular Story

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi
Pemerintah

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ~ Meutya Hafid, Ketua Komisi...

Read moreDetails

Hoaks Pemalsuan Ijazah Jokowi Meluas, Narasi Rektor UGM Ditangkap dan Kampus Disegel Beredar

BPJPH Konsolidasikan UPT Daerah untuk Tingkatkan Layanan Jaminan Produk Halal

1.120 Penyuluh Agama Islam Siap Naik Jenjang Setelah Lulus Penilaian Kompetensi 2026

Rocky Gerung Tekankan Pentingnya Perwira Polri Mengkritisi Diri Sendiri

Kemnaker Ajak Perusahaan Tingkatkan Efisiensi Kerja

Emas Antam Tak Naik Hari Ini, Berikut Harga Lengkap 21 Agustus 2026

Bupati Merauke Serukan Pentingnya Persatuan di HUT ke-81 RI

Alexander Jeremejeff Mulai Beradaptasi dengan Suasana Hangat di Persija

Satlantas Polres Demak Gelar Polantas KARIB untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.