Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap:
Headline.co.id, Jakarta ~ Detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) diungkap langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Menurut Refly, penjemputan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa) dilakukan secara mendadak pada pagi hari sehingga keduanya tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam peristiwa detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa tersebut, Refly menyebut kedua kliennya tetap bersikap kooperatif meski merasa proses penjemputan berlangsung secara tiba-tiba. Menurutnya, Roy Suryo maupun Dr Tifa memilih mengikuti arahan penyidik demi menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus yang membuat publik menyoroti detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa ini terjadi setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses hukum selanjutnya berlanjut dengan pelimpahan perkara dan penahanan oleh penyidik.
Roy Suryo Baru Tiba dari Luar Kota
Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo baru tiba di Jakarta pada dini hari setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena waktu kedatangannya yang sangat dekat dengan penjemputan oleh penyidik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu disebut tidak sempat melakukan persiapan secara layak.
“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Refly Harun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Refly, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjemputan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat setelah Roy Suryo tiba kembali di Jakarta.
Dr Tifa Ditangkap Saat Bersiap Mengikuti Seminar Hasil
Tidak hanya Roy Suryo, Dr Tifa juga disebut mengalami situasi serupa. Refly menjelaskan bahwa kliennya dijemput penyidik sekitar pukul 07.00 WIB ketika sedang bersiap menuju lokasi seminar hasil atau ujian akademik yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” kata Refly.
Akibat penjemputan tersebut, agenda akademik yang seharusnya dijalani Dr Tifa pada pagi hari tidak dapat terlaksana sesuai rencana.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Refly bahkan menyebut Dr Tifa tengah menjalani tahapan penting dalam pendidikan doktoralnya.
“Dua-duanya sehat wal afiat. Dokter Tifa bahkan jam 8 pagi tadi sebelum ditangkap, dia mau ujian, ujian disertasi, bayangkan. Ujian seminar hasil disertasi dan dia pergi bergerak ke suatu tempat. Tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap,” ujarnya.
Menolak Menandatangani Surat Penangkapan
Meski mengikuti proses yang dilakukan penyidik, Refly mengatakan Roy Suryo dan Dr Tifa tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan saat penjemputan berlangsung.
Namun demikian, keduanya memilih tidak melakukan perlawanan fisik dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.
Refly Pertanyakan Dasar Penahanan
Selain menyoroti proses penjemputan, Refly Harun juga mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga ia menilai langkah tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut.
“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” kata Refly.
Ia kemudian mempertanyakan pihak yang memberikan instruksi tersebut serta menyinggung adanya dorongan publik yang selama ini meminta agar Roy Suryo ditahan.
“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penahanan Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menegaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr Tifa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.
“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Suhadi.
Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan Dr Tifa memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Setelah menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari tahapan pelimpahan perkara.
Refly memastikan kedua kliennya berada dalam kondisi sehat selama menjalani proses tersebut. Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani rangkaian prosedur hukum lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan informasi elektronik yang menjerat keduanya.






















