Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Hukum
Reading Time: 8 mins read
393 30
A A
0
Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap:

  • Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Kuasa hukum Refly Harun mengungkap Roy Suryo baru tiba di Jakarta dini hari dan disebut belum sempat mandi maupun berpakaian layak saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • Dr Tifa disebut ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, hanya satu jam sebelum jadwal seminar hasil atau ujian doktoralnya dimulai.
  • Meski mempertanyakan prosedur penjemputan, Roy Suryo dan Dr Tifa memilih mengikuti penyidik tanpa melakukan perlawanan.
  • Refly Harun menyatakan kedua kliennya tidak menandatangani surat penangkapan saat proses penjemputan berlangsung.
  • Refly juga mempertanyakan alasan penahanan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
  • Kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menegaskan penahanan telah sesuai KUHAP karena Roy Suryo dinilai sebagai residivis dan ancaman hukuman dalam perkara tersebut di atas lima tahun.
  • Pasal 35 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
  • Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
  • Hingga Jumat malam, keduanya masih menjalani rangkaian proses hukum lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Headline.co.id, Jakarta ~ Detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) diungkap langsung oleh kuasa hukum mereka, Refly Harun. Menurut Refly, penjemputan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa) dilakukan secara mendadak pada pagi hari sehingga keduanya tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam peristiwa detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa tersebut, Refly menyebut kedua kliennya tetap bersikap kooperatif meski merasa proses penjemputan berlangsung secara tiba-tiba. Menurutnya, Roy Suryo maupun Dr Tifa memilih mengikuti arahan penyidik demi menjaga situasi tetap kondusif.

You might also like

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

19 June 2026
Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

19 June 2026

Kasus yang membuat publik menyoroti detik-detik Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa ini terjadi setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses hukum selanjutnya berlanjut dengan pelimpahan perkara dan penahanan oleh penyidik.

Roy Suryo Baru Tiba dari Luar Kota

Refly Harun mengungkapkan bahwa Roy Suryo baru tiba di Jakarta pada dini hari setelah menghadiri kegiatan di Bandung. Karena waktu kedatangannya yang sangat dekat dengan penjemputan oleh penyidik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu disebut tidak sempat melakukan persiapan secara layak.

“Mas Roy itu lebih tragis lagi, pukul 01:30 dini hari saya baru berpisah dengan beliau karena kami ada acara di Bandung. Beliau tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian layak, sudah dipaksa dibawa ke Polda Metro Jaya,” ujar Refly Harun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penjemputan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat setelah Roy Suryo tiba kembali di Jakarta.

Dr Tifa Ditangkap Saat Bersiap Mengikuti Seminar Hasil

Tidak hanya Roy Suryo, Dr Tifa juga disebut mengalami situasi serupa. Refly menjelaskan bahwa kliennya dijemput penyidik sekitar pukul 07.00 WIB ketika sedang bersiap menuju lokasi seminar hasil atau ujian akademik yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Ibu Tifa itu pukul 08:00 seharusnya ada seminar hasil atau ujian. Pukul 07:00 dia sudah ditangkap, padahal dia mau berangkat ke tempat ujian tersebut,” kata Refly.

Akibat penjemputan tersebut, agenda akademik yang seharusnya dijalani Dr Tifa pada pagi hari tidak dapat terlaksana sesuai rencana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Refly bahkan menyebut Dr Tifa tengah menjalani tahapan penting dalam pendidikan doktoralnya.

“Dua-duanya sehat wal afiat. Dokter Tifa bahkan jam 8 pagi tadi sebelum ditangkap, dia mau ujian, ujian disertasi, bayangkan. Ujian seminar hasil disertasi dan dia pergi bergerak ke suatu tempat. Tiba-tiba dipepet di basement dan ditangkap,” ujarnya.

Menolak Menandatangani Surat Penangkapan

Meski mengikuti proses yang dilakukan penyidik, Refly mengatakan Roy Suryo dan Dr Tifa tidak menandatangani surat penangkapan yang diberikan saat penjemputan berlangsung.

Namun demikian, keduanya memilih tidak melakukan perlawanan fisik dan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.

Refly Pertanyakan Dasar Penahanan

Selain menyoroti proses penjemputan, Refly Harun juga mempertanyakan alasan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga ia menilai langkah tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut.

“Kami menanyakan hal itu, dan penyidik hanya mengatakan ‘kami cuma menjalankan perintah, Bang’,” kata Refly.

Ia kemudian mempertanyakan pihak yang memberikan instruksi tersebut serta menyinggung adanya dorongan publik yang selama ini meminta agar Roy Suryo ditahan.

“Pertanyaannya, siapa yang membuat perintah tersebut? Apakah ada pesan-pesan dari pihak lain? Karena selama ini ada provokasi agar Roy Suryo ditahan. Padahal ini bukan kejahatan mala in se seperti pembunuhan atau korupsi, ini di grey area,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Pelapor Nilai Penahanan Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, C Suhadi, menegaskan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr Tifa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia membantah adanya unsur intervensi politik dalam perkara tersebut.

“Alasan penahanan ini jelas Roy Suryo adalah residivis, ada pengulangan tindak pidana, dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Suhadi.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo dan Dr Tifa memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.

“Bahkan jika merujuk Pasal 35 UU ITE, ancamannya bisa 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah. Jadi secara objektif, penahanan ini tidak melanggar undang-undang,” jelasnya.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Setelah menjalani proses di Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan Dr Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari tahapan pelimpahan perkara.

Refly memastikan kedua kliennya berada dalam kondisi sehat selama menjalani proses tersebut. Hingga Jumat malam, Roy Suryo dan Dr Tifa masih menjalani rangkaian prosedur hukum lanjutan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan informasi elektronik yang menjerat keduanya.

Tags: dr tifaijazah JokowiRoy Suryoroy suryo dr tifa ditangkap
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik...

Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus roy suryo dr tifa ditangkap kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkap...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di...

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan...

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal Ditahan Bareskrim Polri

by Wawan
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Banten Tingkatkan Akses Pendidikan dengan Program Sekolah Gratis

Pemprov Banten Tingkatkan Akses Pendidikan dengan Program Sekolah Gratis

16 January 2026
Kapolda NTT Dorong Transparansi dan Pengabdian dalam Konferensi Pers Akhir Tahun

Kapolda NTT Dorong Transparansi dan Pengabdian dalam Konferensi Pers Akhir Tahun

24 December 2025
Pemerintah Percepat Pembenahan Program Indonesia Pintar untuk Efektivitas

Pemerintah Percepat Pembenahan Program Indonesia Pintar untuk Efektivitas

7 May 2026
iPhone 16 dalam Bahaya: Survei Ungkap Faktor Penentu Kegagalan

iPhone 16 Berpotensi Gagal: Hasil Survei Ungkap Faktor Penting

8 September 2024
Kementerian ESDM Siapkan Revisi RUPTL untuk Integrasi PLTS 100 GW

Kementerian ESDM Siapkan Revisi RUPTL untuk Integrasi PLTS 100 GW

10 June 2026

Satlantas Polres Lebak Evakuasi 3 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan

6 November 2021
Lebih dari 70 WNI Telah Tiba di Tanah Air Usai Dievakuasi dari Iran, Sisanya Menyusul Bertahap

Lebih dari 70 WNI Telah Tiba di Tanah Air Usai Dievakuasi dari Iran, Sisanya Menyusul Bertahap

28 June 2025

Artikel Terbaru

DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2027 untuk Peningkatan Guru dan Pembelajaran

DPR Setujui Tambahan Anggaran Pendidikan 2027 untuk Peningkatan Guru dan Pembelajaran

19 June 2026
DPR RI Dukung Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia

DPR RI Dukung Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia

19 June 2026
Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

19 June 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Sertifikasi Halal: Langkah Strategis UMKM Menuju Pasar Global

19 June 2026
Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

19 June 2026
Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

19 June 2026
Pemain Pengganti Bawa Swiss Menang Telak atas Bosnia di Piala Dunia 2026

Pemain Pengganti Bawa Swiss Menang Telak atas Bosnia di Piala Dunia 2026

19 June 2026

Popular Story

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pedagang Pasar di Nabire
Pemerintah

Polda Papua Tengah Salurkan Bantuan Sosial ke Pedagang Pasar di Nabire

by Dwina
13 June 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah menyalurkan 100 paket bantuan sosial berupa...

Read moreDetails

DPRD Lumajang Dukung Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas

Rekor Baru Messi! Hasil Argentina-Aljazair 3-0 Antar Albiceleste ke Puncak Grup J

Pengembangan Pariwisata Lumajang Diharapkan Dorong Ekonomi Lokal

Polisi Sumsel Berhasil Tangkap Pelaku Utama Pencurian Modus Pecah Kaca

KPK Akan Lelang Aset Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Toy Story 5 Resmi Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis, Daftar Pengisi Suara, dan Review Film Pixar Terbaru

Prediksi Belgia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Head to Head, Jadwal Pertandingan, dan Link Live TVRI

5 Fakta Hasil Prancis vs Senegal 3-1: Dari Babak Pertama Tanpa Gol hingga Rekor Baru Mbappe

Harry Kane Jadi Pembeda, Tapi Kroasia Tunjukkan Mental Baja di Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.