Headline.co.id, Bandung ~ Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat dalam memperbaiki Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan menjangkau siswa yang benar-benar membutuhkan. Salah satu strategi yang diusulkan adalah mengubah mekanisme pengusulan penerima dari dinas pendidikan ke satuan pendidikan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latifulhayat, menekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan PIP mengungkapkan dua masalah utama, yaitu penyimpangan dan ketidakefektifan sistem yang belum optimal.
“Ada yang memang pelanggaran dan harus ditindak. Tetapi ada juga yang bukan pelanggaran, melainkan persoalan sistem—seperti data, kondisi geografis, dan ketidaktahuan yang perlu segera diperbaiki,” ujar Atip dalam kegiatan sinergi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kejaksaan RI melalui platform JAGA Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Atip menjelaskan bahwa selama ini pengusulan penerima PIP dilakukan oleh dinas, sementara pencairan dilakukan melalui sekolah. Skema ini menyisakan celah ketidaktepatan sasaran, terutama di daerah dengan karakteristik geografis dan sosial yang beragam. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar sekolah diberi peran lebih besar dalam proses pengusulan, karena sekolah dianggap sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil siswa di lapangan.
“Jika pengusulan dilakukan oleh sekolah, maka potensi kesalahan sasaran bisa ditekan,” tegasnya. Namun, Atip mengakui bahwa kebijakan ini perlu diiringi dengan dukungan sistem dan penguatan kapasitas, mengingat akan ada tambahan beban administrasi bagi satuan pendidikan.
Sejak diluncurkan pada 2014, PIP bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi. Meskipun program ini telah memberikan dampak positif yang signifikan, Atip menyoroti masih adanya kasus siswa dari keluarga tidak mampu yang belum terjangkau bantuan. Hal ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem agar lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Masih ada anak yang seharusnya menerima PIP tetapi belum mendapatkan. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya. Dalam pembenahan ke depan, pemerintah menempuh dua pendekatan sekaligus: penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan dan perbaikan sistem untuk menutup celah ketidakefisienan serta meningkatkan akurasi data penerima.
Atip juga mengapresiasi sejumlah inisiatif daerah yang telah menyalurkan bantuan pendidikan secara langsung kepada siswa, sehingga dinilai lebih efektif dan tepat sasaran. “Intinya, amanah program ini harus kembali kepada rakyat. Setiap rupiah harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa yang membutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas. Pemerintah berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan. Ke depan, pembenahan PIP akan dilakukan secara terintegrasi dengan penguatan tata kelola pendidikan secara keseluruhan. Sinergi pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan program berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Yang kita lakukan hari ini adalah memastikan kebijakan pendidikan benar-benar berdampak. Bukan hanya tepat secara konsep, tetapi juga tepat dalam pelaksanaan,” pungkas Wamendikdasmen.





















