Headline.co.id, Lumajang ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang mendukung kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya pemerintah. Dukungan tersebut terlihat dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin (15/6/2026), di mana pimpinan dan anggota DPRD memilih menggunakan kendaraan pribadi atau sepeda motor untuk aktivitas kedinasan yang dapat dijangkau tanpa kendaraan dinas roda empat.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk sinergi legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Pada prinsipnya kami mendukung penuh kebijakan Bupati terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Ini merupakan bentuk sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya setelah mengikuti Sidang Paripurna DPRD.
Oktafiyani menambahkan bahwa seluruh unsur pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama untuk mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga memastikan pemanfaatan fasilitas negara dilakukan secara tepat guna dan sesuai kebutuhan. Ia menilai semangat efisiensi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas, tetapi juga mencerminkan komitmen dalam mengelola sumber daya pemerintah secara bijak dan bertanggung jawab.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga terlihat dari penataan kendaraan operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang yang diparkir di area kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan terkait penggunaan kendaraan dinas dengan menempatkan seluruh kendaraan operasional pada lokasi yang telah ditentukan. “Kami telah menindaklanjuti arahan yang diberikan. Seluruh kendaraan dinas Sekretariat DPRD saat ini berada di kantor dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mahfud menambahkan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam membangun budaya kerja yang disiplin, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui dukungan bersama terhadap kebijakan efisiensi penggunaan kendaraan dinas, diharapkan pemanfaatan sumber daya pemerintah dapat berlangsung lebih optimal. Hal ini sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan melayani masyarakat.



















