Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan instrumen strategis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, serta memperluas akses pasar hingga tingkat global. Pernyataan ini disampaikan Haikal saat menjadi narasumber dalam Talk Show UMKM Insight bertema “Legalitas dan Standardisasi: Fondasi UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing” yang diadakan di SMESCO Labo, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang berkomitmen memperkuat ekosistem UMKM dan industri halal nasional, termasuk Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman dan Department Head Product BRI Antonius Aris Bangun Prasetyo. Dalam kesempatan itu, Haikal mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha.
“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tetapi sudah menjadi standar universal yang dapat diterima siapa pun. Halal adalah booster for growth economy engine. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” ujar Haikal dalam siaran persnya yang diterima pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, konsep halal saat ini telah berkembang menjadi standar kualitas yang mencakup aspek kebersihan, keamanan, mutu produk, hingga keberlanjutan. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam proses transformasi UMKM menuju usaha yang lebih profesional dan kompetitif.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, proses sertifikasi mendorong pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola bisnis, menjaga kualitas produk secara konsisten, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Menurutnya, produk yang telah tersertifikasi halal memiliki nilai tambah yang mampu meningkatkan peluang diterima pasar, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Halal bukan hanya perubahan, tetapi transformasi. Transformasi UMKM menuju halal adalah transformasi menuju usaha yang lebih siap, lebih terpercaya, dan lebih kompetitif. Ketika sebuah produk sudah halal, artinya produk tersebut telah memenuhi standar yang membuatnya layak bersaing dan marketable, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar global,” jelasnya. Kepala BPJPH menambahkan, meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kualitas, kesehatan, dan keberlanjutan produk membuat sertifikasi halal semakin relevan di tengah perkembangan pasar global. Label halal kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih produk.
Dalam paparannya, Haikal juga menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat dan barometer halal dunia. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai apabila transformasi UMKM menuju ekosistem halal dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, hingga masyarakat.
“Tujuan kita bukan sekadar menambah jumlah sertifikat halal, tetapi menjadikan Halal Indonesia sebagai standar dan barometer dunia. Karena itu, transformasi UMKM menuju halal harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya. Ia menilai keberhasilan Indonesia membangun ekosistem halal yang kuat akan memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam industri halal global yang terus berkembang.
Kolaborasi lintas sektor juga ditekankan oleh Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Menurutnya, sertifikasi halal telah menjadi nilai tambah sekaligus keunggulan kompetitif bagi produk UMKM, terutama dalam menghadapi persaingan pasar internasional yang semakin ketat.
“Ketika UMKM masuk ke dalam ekosistem halal, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di pasar internasional. Halal menjadi bagian penting dalam membangun UMKM yang naik kelas dan berdaya saing global,” ujarnya. Dukungan serupa juga datang dari sektor perbankan. Department Head Product BRI Antonius Aris Bangun Prasetyo menyatakan bahwa BRI terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan usaha, termasuk membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Menjelang penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026, BPJPH kembali mengimbau seluruh pelaku UMK untuk tidak menunda proses sertifikasi halal. Pelaku usaha juga didorong memanfaatkan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal yang masih tersedia. Langkah tersebut dinilai penting agar UMKM memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi sekaligus mempersiapkan diri menghadapi persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Dengan semakin dekatnya implementasi kebijakan Wajib Halal, sertifikasi halal dipandang sebagai langkah strategis bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta menjadi bagian dari ekosistem halal Indonesia yang berdaya saing global.
Berita Terkait Jakarta
- Manchester City Dekati Arsenal Setelah Kemenangan 2-1
- Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Produk Kecantikan oleh Richard Lee
- Manchester City Rebut Posisi Puncak dari Arsenal, Burnley Terdegradasi
- Kemenkes Tetapkan Target 70 Ribu Kasus TBC di DKI Jakarta pada 2025
- Kemnaker Alokasikan Rp32,25 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi di Sumatra Utara dan Aceh




















