Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal. Kedua tersangka tersebut adalah DHB, mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), dan VC, Direktur PT SJU saat ini. Penahanan dilakukan sejak Senin, 15 Juni 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan terkait jaringan pengolahan dan distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” jelasnya pada Rabu, 17 Juni 2026.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan. Mereka akhirnya memenuhi panggilan kedua yang dikirimkan pada 15 Juni 2026 dan menjalani pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.
DHB, yang merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina pada April 2026, ditetapkan sebagai tersangka bersama VC setelah pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya, yaitu TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026. “Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” tambah Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk melanjutkan penerapan TPPU terhadap lima orang tersangka. “Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, berkas perkara pertama (splitsing) terhadap tiga tersangka sebelumnya, TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejagung RI pada 11 Mei 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






















