Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY berhasil menangkap AW (34), pria asal Lamongan, Jawa Timur, yang diduga membobol gudang pipa milik CV Cahaya Harapan di Sarirejo 2, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pelaku ditangkap pada Jumat (12/6/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi. Dalam aksi tersebut, tersangka diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp57.642.200 dari dalam brankas perusahaan. Kini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu pertama kali terungkap pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor bernama Tjhiong Jeffry Chandra yang hendak membuka operasional gudang mendapati salah satu jendela dalam kondisi sedikit terbuka.
Merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian memeriksa bagian dalam gudang. Saat itulah diketahui ruang penyimpanan telah diacak-acak dan brankas utama dalam kondisi terbuka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya tindak pidana pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diduga masuk dengan cara merusak akses masuk sebelum membobol brankas yang berada di dalam gudang.
“Benar telah terjadi peristiwa pencurian di sebuah gudang pipa di wilayah Banguntapan. Korban mendapati jendela gudang sudah terbuka sedikit dan setelah dicek ke dalam, ternyata brankas di dalam gudang juga sudah dalam keadaan terbuka serta uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan, Sabtu (13/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, pihak CV Cahaya Harapan mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp57.642.200. Korban kemudian melaporkan kasus itu secara resmi ke Polsek Banguntapan pada malam hari setelah mengetahui uang perusahaan raib.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Langkah cepat itu membuahkan hasil setelah petugas memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang dibackup penuh oleh Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas kami di lapangan mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas serta keberadaan pelaku,” ujar Iptu Rita.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui berada di wilayah Bantul. AW akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Tamanan, Banguntapan, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku atas nama AW berhasil diamankan oleh petugas gabungan di tempat kosnya di wilayah Tamanan, Banguntapan. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui secara langsung bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pencurian uang tunai di gudang tersebut,” jelas Iptu Rita Hidayanto.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi, satu unit telepon seluler, pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya berupa celana panjang dan jaket parasit, sebuah tas ransel, serta sisa uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp20 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banguntapan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Saat ini petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi maupun korban, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Iptu Rita.
Atas perbuatannya, AW yang diketahui belum bekerja dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.








