Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penetapan ini dilakukan setelah ANH kedapatan membawa botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu, saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/06/26).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan dan penetapan status tersangka tersebut. ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB. Gerak-gerik ANH yang mencurigakan menarik perhatian petugas keamanan di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di dalam tas ransel miliknya. Benda-benda ini dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah kerumunan massa,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/26).
Untuk memperjelas konstruksi perkara, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial R, yang diketahui sebagai teman perjalanan ANH menuju lokasi unjuk rasa. Saat ini, R berstatus sebagai saksi dan perannya akan didalami lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam perencanaan aksi tersebut.
Berdasarkan interogasi awal, ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang tersebar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku. Tim penyidik masih mendalami motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, atau botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara tegas.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun jika ada oknum yang membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas dan terukur,” ungkapnya.
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya koordinator lapangan dan peserta aksi, agar tidak mudah terhasut oleh informasi sepihak di media sosial. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diminta menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab demi menjaga stabilitas keamanan kota Jakarta agar tetap kondusif. Warga juga diimbau untuk melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan darurat Call Center resmi Polri 110.





















