Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian uang yang tersimpan di dalam jok sepeda motor milik warga di kawasan Dusun Stan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Sabtu (13/6/2026) pagi. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di depan sebuah toko plastik di utara Pasar Stan. Terduga pelaku berhasil ditangkap oleh korban dengan bantuan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Depok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Depok Timur segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Argo Anggoro kepada Headline.co.id.
Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial YS (48), warga Maguwoharjo, Depok, Sleman. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko plastik yang berada di sekitar Pasar Stan.
Saat itu, korban membuka jok sepeda motor untuk mengambil sebagian uang tunai yang disimpan di dalamnya. Setelah mengambil sejumlah uang yang diperlukan, korban menutup kembali jok kendaraan dan melanjutkan aktivitasnya di sekitar lokasi.
Tidak berselang lama, korban mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya sedang membuka jok sepeda motornya dan mengambil uang yang masih tersimpan di dalam kendaraan tersebut.
“Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar dan berhasil menangkap terduga pelaku dengan bantuan warga sekitar,” kata IPTU Argo.
Petugas Polsek Depok Timur yang menerima informasi kejadian itu segera menuju lokasi untuk mengamankan situasi. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari saksi berinisial DI (34), seorang guru yang merupakan warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai dengan nominal yang masih dalam proses pendataan oleh penyidik. Hingga kini, Polsek Depok Timur masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
IPTU Argo menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. Hindari meninggalkan uang maupun barang berharga di dalam kendaraan meskipun dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana.
“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.























