Highlight Berita Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan:
Healdine.co.id, Sleman ~ Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan masih terus didalami oleh Polda DIY. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap dua dokter dari RSUD Prambanan yang menangani balita berinisial NDMP (3), yang meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan pada April 2026 lalu. Hingga Jumat (12/6/2026), total delapan orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Polda DIY secara bertahap meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa, mulai dari keluarga korban hingga tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pasien.
Dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan ini, penyidik juga telah memeriksa dokter dari klinik pemberi rujukan serta dua dokter dari RSUD Prambanan. Sementara itu, pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya menyatakan hasil audit internal menunjukkan pelayanan medis yang diberikan telah sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Polda DIY: Delapan Orang Telah Dimintai Klarifikasi
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Verena dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Verena menjelaskan, pada pekan lalu penyidik telah meminta klarifikasi terhadap lima orang yang terdiri atas orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas.
Sementara pada pekan ini, penyidik kembali meminta klarifikasi terhadap tiga orang tambahan.
“Sampai saat ini ada 8 orang yang sudah dimintai klarifikasi, yaitu minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang dan minggu ini ada 3 orang yang telah dimintai klarifikasi yaitu 1 dokter dari klinik pemberi rujukan dan 2 dokter dari RSUD Prambanan,” tuturnya.
RSUD Prambanan Sebut Audit Tidak Menemukan Kelalaian Medis
Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, menegaskan audit internal maupun pengawasan dari organisasi rumah sakit menyatakan pelayanan yang diberikan telah sesuai prosedur.
“Ya, tentu hasil auditnya pada prinsipnya begitu. Jadi pada prinsipnya itu sudah sesuai, sudah sesuai dengan standar, sudah sesuai dengan prosedur,” kata Hifdzil saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat.
Hifdzil menyebut pihak RSUD Prambanan tetap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda DIY.
RSUD Prambanan Tidak Berencana Melaporkan Balik
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Hifdzil memastikan RSUD Prambanan tidak memiliki rencana untuk melaporkan balik keluarga korban.
“Sampai detik ini klien kami tidak berencana untuk melaporkan balik karena ini menurut klien kami ini hanya soal komunikasi,” tegasnya.
Menurut Hifdzil, pihak rumah sakit memandang persoalan tersebut sebagai masalah komunikasi yang diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia juga mengatakan RSUD Prambanan telah dua kali mengundang keluarga korban beserta kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Namun, undangan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak keluarga.
“Dua kali kami sampaikan undangan namun keluarga pasien maupun kuasa hukum berhalangan hadir. Kami menghormatinya, klien kami menghormatinya, dan pada prinsipnya kami siap apabila diminta untuk memberikan penjelasan atau informasi terkait kesehatan,” tandasnya.
Kasus Bermula dari Meninggalnya Balita Usai Sedasi CT Scan
Kasus ini mencuat setelah seorang balita berinisial NDMP (3) meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan pada April 2026 lalu. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan malapraktik tersebut, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda DIY.
Polda DIY terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait guna mendalami laporan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai hasil penyelidikan.





















