Headline.co.id, Jogja ~ Ribuan calon dokter di Indonesia menghadapi ancaman gagal memperoleh gelar profesi meskipun telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah terbatasnya jumlah dokter di Indonesia dan menyoroti masalah struktural yang berdampak luas. Para calon dokter ini, yang dikenal sebagai retaker, telah menyelesaikan pendidikan akademik, program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium. Namun, mereka belum dapat menerima ijazah profesi dokter karena belum lulus dari Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa persoalan retaker harus dipahami dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, UKMPPD adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang melayani masyarakat memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan tenaga medis memiliki kompetensi sebelum praktik. “Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya pada Jumat (12/6).
Rimawati menjelaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak berhenti pada penyelesaian pendidikan akademik dan profesi. Setelah perkuliahan dan koas, calon dokter harus membuktikan kompetensinya melalui UKMPPD. Pemerintah, menurutnya, berada dalam posisi untuk melindungi dua kepentingan: calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. “Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Rimawati mengakui adanya persoalan keadilan ketika calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar profesi akibat gagal memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi dalam batas waktu tertentu. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan fakta bahwa para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama menempuh pendidikan. “Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.
Rimawati juga menekankan perlunya solusi bagi mereka yang tidak lulus ujian kompetensi. “Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya. Ia menilai tingginya jumlah retaker perlu menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan kedokteran. Keberhasilan atau kegagalan mahasiswa dalam ujian kompetensi, menurutnya, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu peserta didik. Institusi pendidikan juga perlu mengevaluasi proses pembelajaran dan kualitas lulusan yang dihasilkan.
Ia menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir sebagai salah satu faktor yang perlu dikaji lebih lanjut. Di tengah meningkatnya kebutuhan dokter nasional, pembukaan program studi kedokteran baru perlu diimbangi dengan jaminan kualitas pendidikan, kurikulum, serta sistem pembinaan mahasiswa yang memadai. “Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Rimawati menambahkan bahwa rendahnya tingkat kelulusan ujian kompetensi pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator penting untuk melakukan evaluasi internal. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi secara spesifik kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa dan memberikan pendampingan yang tepat sebelum mereka kembali mengikuti ujian. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan retaker.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari para retaker yang merasa dirugikan, Rimawati menjelaskan bahwa setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dilanggar. Namun, ia menilai ketentuan mengenai kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski begitu, ia tetap menekankan pentingnya menghadirkan solusi yang tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui kompetensi apa yang belum terpenuhi dan bentuk pendampingan yang diperlukan sebelum keputusan akhir diambil. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua retaker berada dalam kondisi yang sama. Karena itu, fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi latar belakang masing-masing peserta, termasuk kemungkinan adanya masa tidak aktif setelah menyelesaikan pendidikan profesi. “Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.






















