Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya memperkuat tata kelola hak cipta di tengah perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dengan mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang dapat melindungi karya jurnalistik dan menjaga keberlanjutan industri media di era teknologi AI yang berkembang pesat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan hal ini saat menerima audiensi dari Google di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026). Nezar menyatakan bahwa pemerintah ingin mendengar pandangan industri terkait perlindungan karya jurnalistik, pemanfaatan AI, serta berbagai opsi mekanisme kerja sama platform digital dan perusahaan media.
“Pemerintah ingin mendengar langsung pandangan industri mengenai pelindungan karya jurnalistik, pemanfaatan AI, serta berbagai opsi mekanisme kerja sama platform digital dan perusahaan media,” ujarnya.
Menurut Nezar, pemerintah sedang mencermati dampak perkembangan AI terhadap keberlanjutan industri media. Beberapa perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang mempengaruhi pendapatan, sehingga diperlukan model bisnis baru yang dapat menanggapi perubahan ekosistem digital.
“Sejumlah perusahaan pers melaporkan penurunan lalu lintas pembaca yang berpengaruh terhadap pendapatan, sehingga diperlukan model bisnis baru yang mampu menjawab perubahan ekosistem digital,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai tata kelola hak cipta masih berlangsung, dan pemerintah berupaya mencari titik temu yang dapat melindungi hak pencipta, menjaga keberlanjutan industri media, serta memberikan kepastian bagi platform digital.
“Pembahasan mengenai tata kelola hak cipta masih berlangsung dan pemerintah berupaya mencari titik temu yang mampu melindungi hak pencipta, menjaga keberlanjutan industri media, sekaligus memberikan kepastian bagi platform digital,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan tata kelola hak cipta yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor.
“Kemkomdigi akan memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, serta pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan tata kelola hak cipta yang sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor,” kata Nezar.
Dalam pertemuan tersebut, Managing Director News Google Asia Pacific, Kate Beddoe, menyampaikan pandangan mengenai sejumlah substansi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini mencakup definisi karya jurnalistik, pemanfaatan konten untuk pengembangan AI, serta mekanisme lisensi platform digital dan perusahaan media.
Google juga mengusulkan agar mekanisme kerja sama business-to-business (B2B) tetap diakomodasi sebagai alternatif yang dapat berjalan berdampingan dengan skema Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).





















