Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah berkebutuhan khusus berinisial MWP (7) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh menyusul laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.
Kedua anak tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak. “Kami telah menetapkan kedua anak tersebut sebagai ABH setelah penyelidikan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E. P. Hutagalung, Jumat (12/6/26).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/6/26) sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim. Merasa kesal, kedua ABH mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.
Penyidik mengungkap bahwa salah satu ABH memegang kedua tangan korban sementara yang lain memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri. MWP kemudian dibawa keluarganya ke beberapa rumah sakit dan akhirnya dirawat di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah perawatan intensif, kondisi korban membaik dan diperbolehkan pulang.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan jika menemukan tindak kekerasan terhadap anak. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika ada kejadian serupa,” ujar Kombes Pol. Reynold.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti penting untuk mendukung penyelidikan,” ujar Kompol Rita.
Menurut Kompol Rita, pelaku ALR (17 tahun 11 bulan) akan ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan ABH RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ungkapnya.






















