Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Petunjuk Operasional Transportasi, Ditengah Larangan Mudik

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
414 8
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Hal ini menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020,

You might also like

Pemkab Blora Percepat Perbaikan Jalan untuk Mudik Lebaran

Pemkab Blora Percepat Perbaikan Jalan untuk Mudik Lebaran

3 March 2026
Donggala Gelar Pelatihan Dasar untuk 208 CPNS dari Berbagai Daerah

Donggala Gelar Pelatihan Dasar untuk 208 CPNS dari Berbagai Daerah

3 March 2026

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (11/4).

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk.

Pertama, Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Kedua, Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

Ketiga, Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas

Keempat, Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sedangkan dari operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk Pertama, Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Kedua, Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi

Ketiga, Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Keempat, Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Tags: Gugus Tugas COVID-19KemenhubMudik
Aditya

Aditya

Related Stories

Pemkab Blora Percepat Perbaikan Jalan untuk Mudik Lebaran

Pemkab Blora Percepat Perbaikan Jalan untuk Mudik Lebaran

by Lia
3 March 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Pemerintah Kabupaten Blora mengadakan rapat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan pengamanan Lebaran 1447 H. Rapat ini berlangsung...

Donggala Gelar Pelatihan Dasar untuk 208 CPNS dari Berbagai Daerah

Donggala Gelar Pelatihan Dasar untuk 208 CPNS dari Berbagai Daerah

by Lia
3 March 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Donggala ~ bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah, menyelenggarakan Pelatihan...

Bupati Belu Dorong 10 OPD Tingkatkan PAD Tahun 2026

Bupati Belu Dorong 10 OPD Tingkatkan PAD Tahun 2026

by Wawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Atambua ~ Bupati Belu, Willybrodus Lay, menegaskan pentingnya peningkatan kemandirian fiskal daerah dengan menginstruksikan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Gubernur Gorontalo dan Pangdam XIII/Merdeka Dorong Percepatan Cetak Sawah di Pohuwato

Gubernur Gorontalo dan Pangdam XIII/Merdeka Dorong Percepatan Cetak Sawah di Pohuwato

by masfajar
3 March 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Gubernur Gorontalo bersama Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Mirza Agus, mengambil langkah untuk mempercepat proses cetak sawah di...

Gorontalo Susun Strategi Penurunan Stunting dan AKI-AKB

Gorontalo Susun Strategi Penurunan Stunting dan AKI-AKB

by Fajar
3 March 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengadakan Pertemuan Sosialisasi Rencana Aksi dan Target Gizi dan Kesehatan Ibu dan...

Disnakerin Tuban Dirikan Posko THR 2026 untuk Pastikan Hak Pekerja

Disnakerin Tuban Dirikan Posko THR 2026 untuk Pastikan Hak Pekerja

by wahyu
3 March 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban telah mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Penyiraman Air Keras

Mahasiswi Jogja Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Malam Natal, Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam

26 December 2024
Bima Arya Pimpin Asosiasi Lari Trail Indonesia

Bima Arya Pimpin Asosiasi Lari Trail Indonesia

13 February 2026

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Hampir 1 Ton di Serang

24 May 2020
Kondisi lokasi kecelakaan lalu lintas di Simpang Empat Ngeplang, Sentolo, Kulon Progo, Sabtu (7/2/2026). Sepeda motor Honda Astrea tampak terjepit di belakang truk boks Hino setelah ditabrak akibat rem blong saat berhenti di lampu lalu lintas. Pengendara motor mengalami luka ringan dan menjalani perawatan jalan.

Rem Blong, Truk Boks Hino Tabrak Sepeda Motor Astrea di Simpang Empat Ngeplang Sentolo Kulon Progo

8 February 2026
Real Madrid Hancurkan AS Monaco dengan Skor Telak 6-1

Real Madrid Hancurkan AS Monaco dengan Skor Telak 6-1

21 January 2026
Banda Aceh Raih Peringkat Tinggi dalam Kepemilikan KIA Nasional

Banda Aceh Raih Peringkat Tinggi dalam Kepemilikan KIA Nasional

12 November 2025
Pemprov Kalimantan Barat Dukung Pembentukan UPT Ruang Laut di Pontianak

Pemprov Kalimantan Barat Dukung Pembentukan UPT Ruang Laut di Pontianak

10 February 2026

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian bersama warga berada di lokasi keributan antar kelompok remaja di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, Senin (2/3/2026) malam.

Keributan Antar Kelompok Remaja di Jalan Imogiri Barat Bantul Usai Buka Bersama, 8 Remaja Diamankan Warga

3 March 2026
Suasana Buka Puasa di Masjid Kampus UGM Menarik Ribuan Pengunjung

Suasana Buka Puasa di Masjid Kampus UGM Menarik Ribuan Pengunjung

3 March 2026
Pemkab Blora Percepat Perbaikan Jalan untuk Mudik Lebaran

Pemkab Blora Percepat Perbaikan Jalan untuk Mudik Lebaran

3 March 2026
Donggala Gelar Pelatihan Dasar untuk 208 CPNS dari Berbagai Daerah

Donggala Gelar Pelatihan Dasar untuk 208 CPNS dari Berbagai Daerah

3 March 2026
Bupati Belu Dorong 10 OPD Tingkatkan PAD Tahun 2026

Bupati Belu Dorong 10 OPD Tingkatkan PAD Tahun 2026

3 March 2026
Gubernur Gorontalo dan Pangdam XIII/Merdeka Dorong Percepatan Cetak Sawah di Pohuwato

Gubernur Gorontalo dan Pangdam XIII/Merdeka Dorong Percepatan Cetak Sawah di Pohuwato

3 March 2026
Gorontalo Susun Strategi Penurunan Stunting dan AKI-AKB

Gorontalo Susun Strategi Penurunan Stunting dan AKI-AKB

3 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Ratusan Pelayat Hadiri Pemakaman Istri Pengusaha Rokok HS Anis Syarifah di Ngaglik Sleman

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Berawal Bau Tak Sedap, Mahasiswi 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kos Condongcatur Sleman

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah di Sumatra

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Profil Muhammad Suryo, Bos Rokok HS yang Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Bupati Sleman Harda Kiswaya Hadiri Pemakaman Istri Bos Rokok HS, Korban Kecelakaan Maut di Temon

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.