Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenhub Terbitkan SE Terkait Petunjuk Operasional Transportasi, Ditengah Larangan Mudik

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).

Hal ini menindaklanjuti terbitnya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020,

You might also like

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

15 June 2026
Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

15 June 2026

Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.

Baca juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (11/4).

SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk.

Pertama, Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

Kedua, Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

Ketiga, Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas

Keempat, Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sedangkan dari operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk Pertama, Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Kedua, Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi

Ketiga, Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Keempat, Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita.

Tags: Gugus Tugas COVID-19KemenhubMudik
Aditya

Aditya

Related Stories

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Bali. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 pada tahun 2026, Polda Bali melalui Direktorat Lalu Lintas melaksanakan...

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

by Dwina
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY melaksanakan kegiatan bakti religi...

Pemkab Blora Hibahkan Lahan untuk Kampus UNY di Blora

Pemkab Blora Hibahkan Lahan untuk Kampus UNY di Blora

by wahyu
15 June 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ Pemerintah Kabupaten Blora telah mengambil langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mengembangkan pendidikan...

ASDP Fokus pada Penanganan Korban Kebakaran KMP Aceh Hebat 2

ASDP Fokus pada Penanganan Korban Kebakaran KMP Aceh Hebat 2

by Fajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Sabang ~ PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menempatkan penanganan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama setelah insiden kebakaran yang...

BBPOM Aceh Imbau Masyarakat Cek KLIK untuk Hindari Produk Ilegal

BBPOM Aceh Imbau Masyarakat Cek KLIK untuk Hindari Produk Ilegal

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap...

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

Pemkab Aceh Besar Distribusikan 40 Unit Alsintan untuk Dorong Produktivitas Pertanian

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Komitmen ini diwujudkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Manado

1 April 2021
Samsat Keliling Pekalongan Berikan Minyak Goreng untuk Pembayar Pajak

Samsat Keliling Pekalongan Berikan Minyak Goreng untuk Pembayar Pajak

19 November 2025
Nelayan Kulon Progo mengikuti lomba produktivitas nelayan di TPI Pantai Congot

TPI HEBAT: Kabupaten Kulon Progo Membangun Tempat Pelelangan Ikan Berbasis Wisata

17 September 2023
Negara Eropa Misterius yang Tak Pernah Lolos ke Ajang Sepak Bola Prestisius

Rahasia Negara Eropa yang Tak Pernah Mencicipi Panggung Piala Eropa

11 August 2024
Polisi Mengamankan lokasi Penemuan Mayat di Sedayu Bantul

Warga Argosari Sedayu Temukan Pria Lansia Meninggal di Samping Sumur Rumahnya

4 June 2025
Kecelakaan Maut di Kalasan Mahasiswi Klaten Tewas Usai Gagal Salip Truk

Gagal Salip Truk Hino, Mahasiswi Asal Klaten Tewas Tergilas Truk di Kalasan Sleman

29 October 2024
Pemprov Riau Tingkatkan Kolaborasi untuk Kesehatan Anak

Pemprov Riau Tingkatkan Kolaborasi untuk Kesehatan Anak

2 March 2026

Artikel Terbaru

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

Polda Bali Distribusikan 300 Paket Sembako di Pasar Kumbasari

15 June 2026
Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ditlantas Polda DIY Adakan Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

15 June 2026
Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

15 June 2026
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Utara, Tiga Pemuda Ditangkap

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Utara, Tiga Pemuda Ditangkap

15 June 2026
Jakarta International Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Olahraga

Jakarta International Marathon 2026 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Olahraga

15 June 2026
Pesantren Ditegaskan Sebagai Pilar Pembentuk Karakter di Desa

Pesantren Ditegaskan Sebagai Pilar Pembentuk Karakter di Desa

15 June 2026
Jakarta International Marathon 2026 Catat Partisipasi Tinggi dari Dalam dan Luar Negeri

Jakarta International Marathon 2026 Catat Partisipasi Tinggi dari Dalam dan Luar Negeri

15 June 2026

Popular Story

Wakapolri Kunjungi Warga Bogor, Dorong Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Nasional

Wakapolri Kunjungi Warga Bogor, Dorong Peningkatan Kesehatan Masyarakat

by Lia
14 June 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polri bersama Alumni...

Read moreDetails

Dekranas Perkuat Ekosistem Informasi untuk Perajin Indonesia

Anwar Ibrahim Tegas Tolak Kenaikan Harga Minyak, Kerajaan Malaysia Tanggung Subsidi Hingga RM7 Bilion Sebulan

Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban dan Ruang Digital Sehat

Pemerintah Susun Regulasi AI untuk Lindungi Masyarakat di Era Digital

Gempa Magnitudo 4.2 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

Menteri Wihaji Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif di Usia Senja

Pemerintah Siapkan Strategi Ekonomi Menuju Pertumbuhan 8 Persen pada 2029

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pesta Gay di Karawang

Harga Pertamax Naik 32 Persen Jadi Rp16.250 per Liter, CELIOS Sebut Ruang Fiskal Pemerintah Kian Menyempit

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.