Highlight Berita Pembacokan di Gamping:
Headline.co.id, Sleman ~ Kasus Pembacokan di Gamping yang menimpa seorang pria berinisial STN (41) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sleman. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Kost Putri Nauren, Jalan Nusupan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Minggu (7/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial LFC (38), sementara seorang pelaku lainnya berinisial CP masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus Pembacokan di Gamping ini, korban STN mengalami sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di RSA UGM. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif kejadian diduga dipicu rasa dendam terkait dugaan permasalahan sebelumnya yang melibatkan korban.
Pengungkapan kasus Pembacokan di Gamping tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kutstiyadi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., serta PS Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Yohanes Eko Sariyono.
Bermula dari Klarifikasi Dugaan Kekerasan
AKP Mateus Wiwit Kutstiyadi menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ketika tersangka LFC bersama adiknya, CP, berada di gardu pos ronda Dusun Salakan.
Saat itu, keduanya bertemu dengan GP dan membicarakan persoalan sebelumnya, yakni dugaan tindak kekerasan yang dilakukan korban STN terhadap seseorang berinisial GS.
“Selanjutnya Tsk LFC dan GS berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna biru menuju rumah korban STN di Dusun Nusupan, Trihanggo, Gamping, Sleman dengan maksud melakukan klarifikasi,” ujar AKP Mateus Wiwit Kutstiyadi saat membacakan hasil penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial IN (33), korban saat itu sedang berada di rumah bersama temannya. Korban kemudian mendengar anjing peliharaannya terus menggonggong sehingga keluar rumah untuk melakukan pengecekan.
Namun, situasi berubah menjadi ricuh setelah beberapa orang diketahui berada di depan rumah korban.
“Tidak lama kemudian sekitar empat orang masuk ke dalam rumah,” ungkap AKP Mateus.
Perbedaan Keterangan Soal Awal Kejadian
Penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan terkait awal mula terjadinya penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan pelaku, setibanya di lokasi, korban keluar dari rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit sehingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, empat orang yang masuk ke dalam rumah justru melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan pelapor, empat orang yang masuk ke dalam rumah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata AKP Mateus.
Dalam kejadian tersebut, polisi menyebut tersangka LFC dan CP sempat merebut celurit yang sebelumnya dipegang korban. Saat perebutan senjata terjadi, tersangka LFC mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan.
Korban Mengalami Belasan Luka Bacok
Setelah kondisi dinilai aman, pelapor keluar dari kamar dan mendapati korban sudah tidak berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian, korban kembali dalam keadaan terluka.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSA UGM.
“Berdasarkan keterangan saksi pelapor, korban mengalami sekitar 12 luka bacok pada bagian tangan, punggung, kepala, dan dagu serta luka memar pada bagian pipi di bawah mata sebelah kanan,” terang AKP Mateus.
Akibat luka yang dialaminya, hingga kini korban belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Rumah Korban Sempat Dirusak
Tidak hanya mengalami penganiayaan, rumah korban juga dilaporkan menjadi sasaran perusakan pada hari yang sama.
Sekitar pukul 11.00 WIB, sekelompok orang kembali mendatangi rumah pelapor dan melakukan aksi pengrusakan.
“Hal tersebut mengakibatkan kamera CCTV rumah mengalami kerusakan,” ujar AKP Mateus.
Penyidik juga belum dapat memeriksa GP karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Satu Pelaku Ditahan, Satu Masih Diburu
Satreskrim Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
“Petugas Satreskrim Polresta Sleman berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku LFC pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 di Gamping, Sleman. Kemudian saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” kata AKP Mateus.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial CP hingga kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi menyebut motif dalam kasus ini diduga karena dendam.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa satu buah kaos hitam, celana jeans, sepatu yang digunakan pelaku saat melakukan kekerasan, serta satu buah celurit beserta sarungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polresta Sleman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta melengkapi alat bukti, termasuk menunggu keterangan korban setelah kondisi kesehatannya membaik.




















